Print this page

Kesepakatan Abad, Pelanggaran Hukum Internasional (I)

Rate this item
(0 votes)
Kesepakatan Abad, Pelanggaran Hukum Internasional (I)

 

Presiden AS Donald Trump secara resmi meluncurkan prakarsa rasisnya, "Kesepakatan Abad" pada 28 Januari. Isu ini menjadi sorotan dunia, termasuk dari perspektif hukum internasional.

Para ahli menilai plot baru yang diusung pemerintahan Trump untuk Timur Tengah melanggar prinsip-prinsip hukum internasional.

Pertama, kesepakatan abad sejak awal peresmiannya tidak melibatkan Palestina. Peresmian kesepakatan abad digelar di hadapan Perdana Menteri rezim Zionis Israel dan duta besar Uni Emirat Arab, Bahrain dan Oman, tapi tidak ada satupun delegasi Palestina yang menghadirinya. Padahal prakarsa ini berkaitan langsung dengan kehidupan orang-orang Palestina. Masalah ini sudah menunjukkan pemihakan Amerika Serikat sebagai pihak ketiga yang mengusulkan prakarsa damai ini. Sejak awal, kesepakatan abad memang dirancang untuk memuluskan kepentingan rezim Zionis. 

Ahmed Aboul Gheit, Sekretaris Jenderal Liga Arab mereaksi peluncuran resmi kesepakatan abad ini dengan menilainya tidak adil. Aboul Gheit mengatakan, "Mencapai perdamaian yang adil dan langgeng antara Israel dan Palestina tergantung pada keinginan kedua pihak, bukan keinginan pihak ketiga,".

Kedua mengenai dimensi geografi kesepakatan abad. Sejak peresmian prakarsa ini, Donald Trump mengakui Qods sebagai ibu kota baru rezim Zionis, dan kedaulatan Israel di atas 30 persen Tepi Barat dan telah menyetujui kedaulatan Israel atas daerah pemukiman Zionis.

Donald Trump secara terbuka menyatakan bahwa "Yerusalem akan tetap menjadi ibu kota Israel yang tidak bisa dibagi." Dari pernyataan ini, Trump menegaskan bahwa "Peta Yerusalem Timur akan memberikan kedaulatan kepada Palestina dan AS juga membuka kedutaannya di Yerusalem Timur" sebagai bentuk penghinaan belaka. Sebab, wilayah yang dimaksud sebuah daerah kecil, marginal dan berada adi luar Quds yang sebenarnya.

Selain itu, sesuai kesepakatan abad, Aboudis,yang hanya seluas maksimum empat kilometer persegi, ditetapkan sebagai ibu kota negara Palestina di masa depan. Paragraf ini jelas bertentangan dengan berbagai resolusi PBB, sekaligus pelanggaran terhadap prinsip penting dan mendasar dari hak untuk menentukan nasib sendiri yang ditetapkan dalam Piagam PBB.

Faktanya, plot itu bukan hanya tidak memberi hak kepada Palestina untuk memutuskan geografiny, tetapi juga tidak mengizinkan orang-orang Palestina  untuk menentukan nasibnya sendiri. Pejabat Amnesti International menyatakan, "Kita tidak boleh mengabaikan fakta bahwa prinsip-prinsip pertukaran teritorial yang terkandung dalam perjanjian tersebut mencakup aneksasi lebih lanjut wilayah Palestina (ke Israel), yang merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum humaniter internasional,".

Ketiga, prakarsa tersebut telah memberi jalan bagi rezim Zionis untuk mengontrol secara sepihak daerah pemukiman dan lembah Jordan. Hal ini jelas merupakan contoh pendudukan yang dilakukan rezim Zionis dengan dukungan AS.

Keempat, salah satu klausul kesepakatan abad adalah pemaksaan supaya Palestina mengakui Israel sebagai negara Yahudi, yang jelas bertentangan dengan hukum internasional. Sebab, berdasarkan hukum internasional, identifikasi tersebut tidak wajib tetapi opsional dan sebagian besar negara-negara Muslim sejauh ini tidak mengakui rezim Zionis sebagai sebuah negara berdaulat.

Kelima, dalam salah satu kausul kesepakatan abad dinyatakan bahwa Otoritas Palestina tidak dapat mengembangkan kemampuan militer dan paramiliternya di dalam dan di luar perbatasan Palestina, yang juga termasuk pelucutan senjata Hamas di Jalur Gaza.

Klausul ini juga jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional karena memiliki kekuatan militer dan pengembangan kemampuan militer adalah hak legal bagi suatu negara. Pada saat yang sama, negara asing tidak dapat menentukan kelompok mana yang merupakan bagian dari militer negara lain dan memiliki senjata.

Pasal 51 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa secara resmi merujuk pada hak membela diri dan pelaksanaan hak semacam itu, yang termasuk memiliki kemampuan militer. Apalagi negara-negara di kawasan Asia Barat, termasuk Palestina saat ini menghadapi ancaman serius dari rezim agresor Israel yang berulangkali menyulut perang.

Keenam, isi lain dari prakarsa abad, yang jelas melanggar hukum internasional menyangkut pengungsi Palestina. Plot yang diusung Trump ini mengabaikan hak para pengungsi Palestina untuk kembali ke tanah mereka. Meskipun para pengungsi Palestina mengungsi ke negara lain, tapi mereka madalah bangsa Palestina, dan sesuai hukum internasional memiliki hak untuk kembali.

Ketujuh, kesepakatan abad secara umum merupakan pelanggaran yang jelas dan terang-terangan terhadap berbagai resolusi PBB. termasuk Dewan Keamanan, yang salah satu utamannya adalah Amerika Serikat, yang telah berulangkali menyatakan bahwa Baitul Maqdis Timur adalah tanah pendudukan sejak tahun 1967.

Mahkamah Internasional, sebagai pilar utama peradilan PBB, telah memutuskan bahwa pembangunan dinding pembatas oleh rezim Zionis di Baitul Maqdiws timur bertentangan dengan hukum internasional. Resolusi 242 Dewan Keamanan PBB menyerukan Israel untuk menarik diri dari wilayah pendudukannya (termasuk Baitul Maqdis Timur) di tahun pertama.

Sattar Azizi, profesor hukum internasional mengatakan, "Kesepakatan abad ini bertentangan dengan plot kesepakatan abad Donald Trump dalam tiga poros. Pertama Quds tidak seharusnya menjadi ibu kota hanya Israel saja, karena Palestina juga memiliki kedaulatan atas kota tersebut, yang telah disetujui oleh resolusi Dewan Keamanan PBB. Dimensi kedua, Tepi Barat dan Jalur Gaza milik Palestina di bawah hukum internasional dan permukiman Yahudi di daerah-daerah ini ilegal. Aspek ketiga, harus ada solusi yang adil untuk pengembalian pengungsi Palestina. Prakarsa Trump hanya solusi satu arah yang merampas hak warga Palestina untuk pulang ke tanah kelahirannya.

Selain itu, di bawah hukum internasional, seluruh Tepi Barat yang memiliki perbatasan darat dengan Yordania harus berada di bawah kembali Palestina. Tapi prakarsa Trump justru mengabaikannya dengan memberikan kontrol penuh kepada Israel terhadap perbatasan tersebut. Hal ini berarti perbatasan tanah negara Palestina di masa depan akan sepenuhnya diberikan kepada rezim Zionis dan Palestina akan menjadi daerah otonomi semi-negara.

Pelanggaran terang-terangan dari berbagai prinsip hukum internasional dalam plot kesepakatan abad menunjukkan bahwa bahwa mereka menginjak-injak hukum internasional, dan di sisi lain, Presiden Donald Trump, yang mengklaim mengusung norma dalam sistem internasional, menjadi penyebab ketidakabsahan hukum internasional dan norma-norma hukum yang diterima dalam sistem global.

Read 629 times