Print this page

Hak Anak Dalam Islam (13)

Rate this item
(0 votes)
Hak Anak Dalam Islam (13)

 

Salah satu hak yang penting bagi anak dan memiliki banyak efek padanya adalah hubungan keluarga (nasab) yang memanifestasikan dirinya dalam hubungan antara seorang wanita dan seorang pria beserta anak yang lahir dari keduanya. Dengan kata lain, hak anak untuk memiliki keturunan, yaitu hak untuk memiliki orang tua dan perlindungan mereka atas hak-hak yang berhubungan dengan anak, seperti hak asuh, nafkah dan warisan. Semua itu dengan mudah dapat diraih di balik nasab atau keturunan yang jelas.

Mempertimbangkan apa yang telah disebutkan di dasar-dasar hak anak, nasab atau keturunan dapat memainkan peran penting karena kurangnya kemandirian dan kerentanan anak-anak serta kebutuhan mereka akan dukungan. Penisbatan seorang anak kepada keluarga dengan definisi khusus dan kerangka yang jelas, dimana dapat mencegahnya dibiarkan begitu saja dan mengandalkan individu yang tidak bermoral, begitu juga orang yang hanya mencari untung dan suka mengeksploitasi, tidak dapat menyalahgunakan kelemahan fisik dan psikologis anak. Menurut beberapa penulis, anak memiliki hak untuk memiliki orang tua, keluarga dan hubungan rutin dengan mereka.

Allah Swt dalam al-Quran menetapkan keteguhan dan istiqamah manusia dalam hubungan kekeluargaan. Dalam ayat 54 surat alFurqan, Allah Swt berfirman, Dan Dia (pula) yang menciptakan manusia dari air lalu dia jadikan manusia itu (punya) keturunan dan mushaharah dan adalah Tuhanmu Maha Kuasa."


Dalam hukum Islam, keluarga memainkan perang sangat penting dan vital. Oleh karenanya memiliki ketentuan yang spesifik dan tepat, sehingga dapat memberikan anak-anak dengan pendidikan yang baik secara estetika dan mental yang sehat dan sukses. Imam Ridha as pernah ditanya tentang penyebab perlunya empat saksi untuk membuktikan perbuatan zina dua hanya saksi dalam kejahatan pembunuhan. Beliau menjawab bahwa lebih sulit membuktikan perzinahan lebih sulit ketimbang hak-hak lainnya karena perzinahan merusak keturunan anak dan kelanjutannya adalah masalah warisan. Ucapan ini merupakan metafora untuk mengatakan bahwa masalah nasab merupakan satu hal yang sangat penting dan vital dan sudah barang tentu Islam sangat melindunginya.

Dalam sumber-sumber hadis Syiah, telah dikutip dari Nabi Muhammad Saw, "Jika seorang pria tahu bahwa anak yang lahir itu adalah anaknya lalu mengingkarinya, Allah Swt akan mencabut rahmat-Nya darinya dan akan mengungkap masalah ini kepada semua manusia di Hari Kiamat."

Hak pemeliharaan dan perlindungan (pengasuhan) anak adalah salah satu hak dasar anak. Karena salah satu masalah penting setelah kelahiran adalah pemeliharaan dan pengasuhan anak. Tidak ada keraguan tentang pentingnya memiliki hak ini, mengingat kebutuhan mendesak anak untuk tempat sandaran aman dan penuh kasih. Selain itu, masa depan setiap masyarakat membutuhkan pendidikan anak-anak. Karena kerangka perilaku masyarakat terbentuk selama masa kanak-kanak, terutama di tahun-tahun awal kehidupannya dan bahkan dalam kehidupan janin.

Hadhanah atau pengasuhan berasal dari kata Hadhana yang berarti di samping sesuatu dan pemisah antara ketiak hingga sampingnya dan juga pemisah antara dada dan lengan. Kata Hadhanah merupakan kata benda yang berarti berada di samping anak, melindungi dan menjaganya, menjadi ibu atau ibu susuannya.


Tampaknya pengertian asli dari hadhanah atau pengasuhan adalah melindungi dan menjaga seseorang yang tidak memiliki kekuatan. Selain itu, dalam penertian ini juga termasuk ada kata pendidikan, sekalipun itu hasil dari pengasuhan (perlindungan dan penjagaan) adalah pendidikan anak. Mungkin karena fakta bahwa beberapa ahli hukum juga merujuk pada pendidikan anak dalam hal siapa yang paling berhak mengasuh anak yang masih kecil dan beberapa juga menganggap pendidikan sebagai manfaat dan efek pengasuhan.

Bagaimanapun juga, pengasuhan anak harus didiskusikan dalam dua asumsi; pertama dalam asumsi bahwa suami-istri masih hidup bersama dan tidak berniat untuk bercerai. Kedua, ketika mereka ingin berpisah dan mulai membicarakan soal siapa yang akan mengasuh anak. Pada asumsi pertama sudah jelas bahwa kewajiban melindungi dan menjaga anak berada di pundak kedua orang tua. Tapi dalam asumsi kedua, harus memprioritaskan satu dari keduanya, ketika tidak ada kesepakatan di antara mereka.

Dari kumpulan dalil dan hadis dapat disimpulkan bahwa aturan pengasuhan anak harus demi kepentingan anak dan dalam hukum Islam, dengan mempertimbangkan hubungan tak terpisahkan antara orang tua dengan anaknya, hak asuh milik internal keluarga, kecuali lingkungan rumah berbahaya bagi anak dari sisi moral dan perlindungan dan untuk melindungi anak, tidak ada alternatif selain memisahkan anak dari pengasuhan orang tuanya.

Konvensi Hak Anak juga membahas masalah hak asuh dan perlindungan terhadap maslahat dan kepentingan anak. Pasal 9 dari Konvensi memperhatikan poin penting dan mengasumsikan bahwa anak-anak tidak boleh, sejauh mungkin, dipisahkan dari orang tua mereka kecuali ada hal yang penting. Pasal tersebut menyebutkan, "Negara-negara yang mengakui Konvensi harus memastikan bahwa anak-anak tidak boleh dipisahkan dari orang tuanya, sekalipun mereka menginginkan, kecuali pihak yang berwenang memutuskan sesuai dengan hukum dan peraturan serta setelah peninjauan kembali bahwa pemisahan ini demi kepentingan anak."

Hal lain yang disoroti dalam artikel ini adalah hubungan anak dengan kedua orang tua. Hal ini mencerminkan prinsip dasar pembagian orang tua dalam pengasuhan anak, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 18 Konvensi.

Tampaknya bahwa masalah hubungan seorang anak dengan orang tua harus didasarkan pada kepentingan si anak, daripada menghormati kepentingan orang tua. Misalnya, orang tua yang memiliki rasa saling menghormati dan harus memiliki situasi dimana si anak dapat dengan mudah berkomunikasi dengan mereka berdua. Pemerintah dapat membuat mekanisme lokal yang sesuai untuk ini. Komite Hak Anak, dalam buku panduan telah menarik perhatian pemerintah sampai saat ini.


Tentu saja, pengertian dari artikel dalam Pasal 6 Deklarasi Hak Anak menyatakan bahwa anak membutuhkan cinta dan pengertian demi meraih kemajuan penuh dan pengertian dan sebisa mungkin anak tumbuh besar di bawah pengawasan dan tanggung jawab orang tua. Begitu juga dalam Konvensi Hak Sipil dan Politik Internasional dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik juga menekankan pentingnya pondasi keluarga.

Untuk anak-anak di bawah usia 2 tahun, ada konsensus bahwa ibu harus terlibat dalam mengasuh anak. Dalam sebuah riwayat dari para Imam Maksum as dijelaskan, selama anak berada dalam tahap menyusui, maka pengasuhan anak sama antara ayah dan ibu. Artinya, orang tua mengambil tanggung jawab bersama untuk perawatan dan pemeliharaan anak. Tentu saja, beberapa hadis pada periode tersebut mendahulukan ibu dan beberapa ahli fiqih telah mengadopsi hadis tersebut sebagai pendapatnya. Tapi ketika anak telah berusia di atas 2 tahun hingga mencapai usia balig, dimana hak pengasuhan berakhir, para ulama Syiah berbeda pendapat tentangnya.

Dengan mencermati bahwa hak asuh dan perwalian terutama ditujukan untuk melindungi anak dan tumbuh, tampaknya, setelah usia 7 tahun, itu harus diputuskan berdasarkan kepentingan si anak. Selain itu, mengingat usia anak dan batas balig, pengambilan keputusan tetap memperhatikan kepentingan dan maslahat penting anak. Mungkin karena kepentingan anak, beberapa ahli hukum memprioritaskan ibu karena kondisi mental dan jiwanya dan menurut sebuah riwayat, ibu lebih berhak untuk mengasuh anak, baik itu laki atau perempuan, selama ia belum menikah.

Salah satu aspek perwalian anak adalah penyediaan biaya dan nafkah. Setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan nafkah dan diserahkan kepadanya. Nafkah adalah istilah yang dibuat oleh masyarakat dan pemahamannya juga diserahkan kepada mereka.

Dalam fiqih Islam, memberi nafkah oleh ayah dan ibu kepada anak dan sebaliknya anak memberi nafkah kepada ayah dan ibu merupakan perilaku yang diterima dan disepakati.

Nafkah untuk anak-anak mencakup semua hal penting untuk anak, seperti biaya menyusui, makanan, pakaian, biaya pengobatan, tempat tinggal dan pendidikan dan sebagainya. Tentu saja, pemenuhan nafkah ini bisa jadi berbeda antara satu anak dengan lainnya, tergantung pada waktu dan tempat, tetapi dalam hal apapun mencakup unsur-unsur penting untuk perkembangan fisik dan mental anak.

Dalam sistem hukum Islam, selain hak asuh juga membicarakan mengenai lembaga hukum perwalian. Lembaga hukum perwalian di sini berarti otoritas yang diberikan oleh legislator dengan alasan apapun untuk mengelola urusan harta dan pendidikan anak atau secara umum untuk melindungi kepentingan mendasar anak. Dalam.

Dalam Islam, hak perwalian ayah dan kakek dari ayah berarti pengelolaan harta dan pendidikan anak dan berdasarkan perlindungan terhadap anak dalam kerangka mendukung anak agar ia tumbuh dengan benar dan sempurna. Hasilnya, perintah tersebut dibentuk untuk melindungi dan mendukung kepentingan dan maslahat penting dari si anak. Pilihan ayah sebagai wali keluarga merupakan subjek yang penting, yang merupakan solusi terbaik karena kasih sayang dan perhatian emosional ayah terhadap anak.

Read 870 times