Print this page

Meninggalkan Haji Tamattu' untuk Seseorang yang Mustathi'

Rate this item
(1 Vote)
Pertanyaan ke: Saya adalah seorang pegawai yang memenuhi persyaratan untuk melakukan haji tamattu. Apakah sebagai pengganti keberangkatan ke haji, saya bisa menyerahkan uang saya kepada keluarga-keluarga yang membutuhkan, dan ketika telah mampu, saya akan melaksanakan haji tamattu' setelahnya?

Jawab: Wajib bagi mustathi' untuk segera melaksanakan hajinya.
Read 2188 times