Print this page

Al Jazeera Bawa Kasus Teror Abu Akleh ke Mahkamah Pidana Internasional

Rate this item
(0 votes)
Al Jazeera Bawa Kasus Teror Abu Akleh ke Mahkamah Pidana Internasional

 

Stasiun televisi Al Jazeera, Qatar akan membawa kasus teror jurnalisnya di Palestina, Shereean Abu Akleh, yang dilakukan Rezim Zionis Israel, ke Mahkamah Pidana Internasional, ICC.

TV Al Jazeera, Jumat (27/5/2022) mengumumkan, kasus teror Shereen Abu Akleh, wartawan stasiun televisi ini akan dilimpahkan ke Mahkamah Pidana Internasional, dan sebuah kampanye hukum sudah dibentuk di beberapa organisasi hukum internasional untuk mengusut kejahatan ini.

Al Jazeera menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, seluruh pelaku dan mereka yang terlibat dalam teror Abu Akleh akan diseret ke pengadilan internasional.

Menurut stasiun televisi Qatar ini, pelimpahan kasus ke Mahkamah Pidana Internasional ini meliputi kejahatan Israel yang dilakukan dengan mengebom kantor Al Jazeera di Gaza, pada Mei 2021, dan teror Abu Akleh. 

Read 293 times