
کمالوندی
Netanyahu: Kami tidak akan Meninggalkan Suriah Selatan / Fidan: Israel ingin Memperluas Wilayahnya
Di tengah-tengah kebungkaman kelompok oposisi yang berkuasa di Suriah atas pendudukan rezim Zionis, perdana menteri Israel mengatakan bahwa mereka tidak berencana keluar dari selatan Suriah.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu Selasa (25/2/2025) mengklaim: Kami tidak akan keluar dari Suriah selatan, dan kami tidak akan membiarkan keberadaan kelompok teroris di sana, Suriah selatan harus dibersihkan dari keberadaan militer apa pun.
Menurut laporan Parstoday, dengan berlanjutnya pendudukan Israel, perdana menteri rezim ini mengatakan bahwa mereka tidak berencana keluar dari Suriah selatan.
Rakyat Suriah kepada Netanyahu: Suriah bukan Tempat bagi Penjajah
Warga Suriah di Tartus, Daraa, Latakia, dan Suwayda menggelar unjuk rasa pada hari Selasa guna menegaskan penentangan mereka terhadap agresi rezim Israel terhadap desa-desa dan kota-kota di Dataran Tinggi Golan, dan mengecam pernyataan terbaru otoritas Israel dan keserakahan mereka terhadap wilayah Suriah. Warga Suriah membawa plakat, salah satunya bertuliskan kalimat kepada Netanyahu: "Diam, Netanyahu, kami warga Suriah semua bersatu dan kami membela negara kami."
Konferensi Dialog Nasional Suriah: Israel harus Akhiri Pendudukannya di Suriah
Statemen akhir Konferensi Dialog Nasional Suriah menekankan pentingnya menjaga persatuan, kedaulatan, dan integritas wilayah Suriah serta menolak segala bentuk perpecahan. Damaskus juga mengutuk serangan Israel terhadap wilayah Suriah sebagai pelanggaran kedaulatan, menyerukan penarikannya, dan menyerukan masyarakat internasional untuk menekan Israel agar menghentikan agresinya.
Turki: Israel Berusaha Memperluas Wilayahnya
Menteri Luar Negeri Turki, Hakan Fidan saat merespons statemen terbaru Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu membenarkan bahwa Israel berusaha memperluas wilayahnya. Ia menambahkan: Rakyat Suriah tidak akan membiarkan Israel menjajah tanah airnya.
Katz mengklaim: Kami tidak akan Membiarkan Suriah Selatan menjadi Lebanon Selatan
Menteri Perang Israel, Israel Katz saat merespons serangan hari Selasa (25/2/2025) jet-jet tempur rezim ini ke berbagai wilayah Suriah selatan mengklaim: Kami tidak akan membiarkan Suriah selatan menjadi Lebanon selatan lainnya. Ia mengatakan: Kami akan menanggapi dengan tembakan terhadap setiap upaya Suriah untuk membangun infrastruktur militer di selatan.
Hamas: Komunitas Internasional jangan Bungkam
Gerakan Muqawama Islam Palestina (Hamas) seraya merilis statemen meminta komunitas internasional merespons agresi darat dan udara rezim Zionis ke Suriah. Hamas menyatakan: Kami mengutuk dengan sekeras-kerasnya agresi kriminal rezim Zionis terhadap Suriah. Pernyataan tersebut menyatakan: "Serangan rezim Zionis merupakan pelanggaran nyata terhadap kedaulatan Suriah dan sejalan dengan kelanjutan kebijakan intimidasi terhadap negara-negara Arab."
Antara Qadha dan Mencicipi Makanan
TANYA:
Salam
Tadi pagi saya berniat untuk puasa qadha ramadan. Tapi sekarang ini mau membatalkannya karena ada orderan makanan, khawatir tidak bisa mencicipi makanan tersebut, takut asin atau apa. Jadi, apakah boleh dan tidak membayar kafarah ?
JAWAB:
Alaikumsalam.
Kalau sebelum Dzuhur membatalkan puasa qadha tidak apa-apa. Adapun mencicipi makanan di ujung lidah lalu dibuang tidak apa-apa dan tidak membatalkan puasa
Bolehkah Wanita Haid Memotong Kuku dan Rambut?
TANYA:
Salam.
Apakah seorang wanita yang sedang haid boleh memotong rambut dan kuku?
JAWAB:
Alaikumussalam wr wb.
Ya, tidak ada larangan bagi seorang yang sedang haid untuk memotong rambut dan kuku.
Lupa Membaca Qunut dalam Shalat
TANYA:
Kalau kita lupa tidak membaca qunut pada rakaat kedua, apa boleh kita baca di rakaat ketiga atau rakaat keempat? Atau diharuskan sujud sahwi?
JAWAB:
Jika kita lupa baca qunut di rakaat ke dua sebelum rukuk dan ingatnya di saat sedang rukuk atau saat bangun dari rukuk, maka dianjurkan (sunnah) untuk membaca qunut saat berdiri setelah rukuk. Adapun jika ingat setelah itu, yakni saat sujud atau rakaat berikutnya, maka tidak boleh untuk melakukan qunut di rakaat berikutnya hingga salam. Setelah salam dianjurkan untuk melakukan qunut. tidak ada juga kewajiban untuk sujud sahwi.
Mengetahui Pasangan Pernah Berzina
TANYA:
Assalamualaikum.
Banyak terjadi seorang gadis yang menikah dengan seorang perjaka. Dalam perjalanannya ternyata salah satu pernah berbuat zina yg tidak diketahui oleh pasangannya. Bagaimana hukum dalam perkawinan tersebut secara syar’i?
JAWAB:
Alaikumussalam wr wb. Tidak merusak keabsahan pernikahan keduanya.
Bisakah Shalat 5 kali dalam Satu Waktu, Bolehkah bagi Lansia yang Sakit?
TANYA:
Assalamu’alaikum warahmatullahi Wabarakatuh
‘Afwan Ustadz, ada seorang Ibu lansia yang sudah tidak berdaya karena sakit, dan selalu pakai Pampers, bagaimana cara melaksanakan shalatnya. Apakah bisa shalat yang 5 kali ditunaikan dalam satu waktu saat yang bersangkutan dalam keadaan suci ?
JAWAB:
Alaikumussalam wr.
Untuk Subuh harus dilaksanakan di waktunya sendiri, adapun untuk selainnya bisa didekatkan waktunya, misalnya kalau tinggal di Jakarta, saat ini Maghrib kira-kira 18.30, jadi mulai salat Dzuhur di jam 18.00 lalu shalat Ashar, setelah itu tunggu kira-kira 20 menit untuk shalat Maghrib, lalu dilanjutkan shalat Isya.
Khumus atas Warisan
TANYA:
Salam. Ketika mendapat warisan apakah kita berkewajiban membayar khumus dari warisan tersebut?
JAWAB:
Alaikumussalam wr
Warisan tidak wajib Khumus kecuali diketahui dengan pasti bahwa harta yang didapatkan adalah harta yang memang berhubungan dengan kewajiban khumus dan almarhum belum menunaikan khumusnya.
Apakah Tabungan Pendidikan Terkena Kewajiban Khumus?
TANYA:
Apakah Tabungan Pendidikan terkena kewajiban khumus?
JAWAB:
Tabungan pendidikan jika ditabung sendiri atas nama orang tua, maka terkena kewajiban khumus. Adapun jika ditabung atas nama anak artinya sudah diserahkan menjadi milik anak kita, maka tidak terkena kewajiban khumus
Apakah Tabungan Haji Terkena Kewajiban Khumus?
TANYA:
Apakah Tabungan Haji Terkena Kewajiban Khumus?
JAWAB:
Terdapat Tiga Kemungkinan terkait tabungan haji
1) Jika ditabung sendiri, maka terkena kewajiban khumus.
2) Jika disetor ke bank khusus haji secara penuh, artinya dia sudah cukup syarat untuk berhaji, maka tidak ada kewajiban khumus.
3) jika dibayarkan untuk berhaji dengan mencicil, artinya dia tidak punya uang cukup untuk haji yg menjadikannya cukup syarat, maka cicilan yang dibayarkan wajib ditunaikan kewajiban khumusnya.
Meletakkan Kaki Lebih Tinggi saat Berwudhu
TANYA:
Saat melaksanakan wudhu, ketika mengusap bagian kaki, kaki yang satu boleh gak diangkat ke dinding tembok atau tempat yang lebih tinggi?
JAWAB:
Boleh saja meletakkan kaki saat wudhu ke tempat yang lebih tinggi, baik kaki yang akan diusap atau kaki yang satunya.