Peran Wilayah Faqih dalam Kemenangan Revolusi Islam Iran

Rate this item
(0 votes)
Peran Wilayah Faqih dalam Kemenangan Revolusi Islam Iran

 

Mencermati sejarah kehidupan manusia menunjukkan bahwa karena konflik kepentingan dan perbedaan keyakinan, manusia selalu berdiri melawan satu sama lain di dua front yang benar dan yang salah, dan pertempuran ini akan terus berlanjut hingga kemenangan mutlak dari yang benar atas yang salah, sebagaimana dinyatakan dalam Al-Quran. Pertarungan antara yang benar dan yang salah ini telah dipengaruhi oleh kekuatan yang berbeda di berbagai periode yang berbeda.

Tidak diragukan lagi, kekuasaan di semua masyarakat berasal dari peran pemimpin dan posisinya. Dengan kemenangan Revolusi Islam tahun 1979, konsep kepemimpinan dan konsep kekuasaan secara umum berubah. Perkembangan ini lebih merupakan hubungan kekuatan superior seperti pemimpin dengan rakyat, karena pada masa kemajuan dan kemenangan Revolusi Islam Iran, kepemimpinan dalam kerangka fikih Islam mampu membawa kemenangan bagi rakyat. Pada dasarnya, salah satu capaian penting kemenangan Revolusi Islam Iran adalah terbangunnya sistem Islam berdasarkan teori otoritas keagamaan. Wilayah Faqih telah memainkan peran unik bukan hanya dalam masa kemenangan revolusi, tetapi juga dalam melewati dan mengatasi berbagai krisis setelahnya.


Dalam mazhab Syiah, selain tauhid, kenabian dan kebangkitan, ada dua prinsip keadilan dan imamah yang sangat penting. Alasan politis dari kedua prinsip ini adalah bahwa setelah periode para Imam as dan selama ketiadaan besar atau gaib kubra Imam Mahdi af, orang yang paling layak, yang harus menjadi ahli hukum atau fakih mujtahid, bertanggung jawab atas urusan Muslim.

Menurut teori ini, ahli hukum mujtahid adalah mereka yang memikul tanggung jawab memimpin rakyat dan sistem politik atas nama maksumin, dan fakih satu-satunya yang diizinkan menjalankan kedaulatan dan kehendak legislatif Tuhan selama ketidakhadiran Imam Mahdi af. Jadi, Wilayah Faqih adalah sebutan untuk sistem pemerintahan Islam pada masa tidak adanya Imam Mahdi af dan Wilayah Faqih berarti kepemimpinan umat Islam oleh seseorang yang telah mencapai kedudukan ijtihad dalam fikih dan memiliki syarat untuk memimpin masyarakat Islam.

Menurut pemikiran Islam, keberadaan pemerintahan dalam masyarakat merupakan hal yang perlu dan tidak terbatas pada masa kehadiran Nabi Saw dan Imam Maksum as. Kelengkapan dan keabadian aturan Islam mensyaratkan bahwa keberadaan pemerintahan di zaman ketiadaan Imam Syiah ke-12, Imam Mahdi as juga merupakan hal yang diperlukan. Dalam hal ini, Nabi Muhammad Saw menyebut ulama sebagai khalifah dan pewaris para nabi, dan Imam Ali as juga menganggap mereka sebagai penguasa rakyat.

Ia menyatakan dalam sebuah hadits, “Menurut hukum Allah dan Islam tentang umat Islam, wajib bahwa setelah kematian atau terbunuhnya pemimpin mereka, apakah dia sesat atau mendapat petunjuk, mereka tidak boleh melakukan apa pun kecuali pemimpin yang suci, saleh dan mengetahui hukum peradilan dan Sunnah Rasulullah Saw harus dipilih untuk mengumpulkan harta benda umum, menegakkan ibadah haji dan salat Jumat, serta mengumpulkan sedekah. Oleh karena itu, memilih pemimpin yang layak untuk masyarakat Islam lebih diutamakan daripada pekerjaan lainnya.

Imam Hussain as juga menekankan dalam sebuah hadits, "Sumber dan arah urusan ada di tangan ulama ilahi. Mereka adalah orang yand dipercaya terkait halal dan haram ilahi.” Namun ada hadits lain dari Imam Mahdi af yang dengan jelas mengidentifikasi perawi hadis dan dengan kata lain para ahli hukum sebagai penerus mereka di zaman kegaiban dan mengatakan, "Merujuklah kepada para perawi hadis kami dalam hal peristiwa dan kejadian, karena mereka adalah hujjah saya kepada kalian dan saya adalah hujjah Allah."

Menurut hadits yang berharga ini, dalam peristiwa dan masalah hari ini, seseorang harus mengikuti mereka yang akrab dengan hadis dan ajaran Islam. Dengan cara ini, Wilayah Faqih adalah fondasi terpenting dan sentral dari teori politik Islam selama ketiadaan Imam Mahdi as.

Imam Khomeini ra selama pembentukan Revolusi Islam, bertanggung jawab atas peran Wali Fakih. Dia adalah arsitek revolusi dan memimpin serta mengorganisir kekuatan revolusioner. Persahabatan dan empati Imam dengan masyarakat, melawan arogansi dan perjuangannya yang tak kenal lelah melawan penindas, pembelaannya yang keras kepala terhadap yang tertindas, dan keterusterangan, keberanian, dan keteguhan hatinya, semuanya menentukan posisinya sebagai Wali Fakih yang dicintai umat Islam.

Revolusi Islam Iran terjadi ketika Amerika memimpin Barat dan Rusia memimpin Timur, dan di kancah internasional, setiap perkembangan dimungkinkan dengan bantuan salah satu dari dua blok, Amerika dan Rusia. Terjadinya revolusi Islam dianggap sebagai pengecualian besar dan bahkan menyebabkan para sosiolog revolusi terkejut dengan terjadinya revolusi Islam di Iran.

Pada saat seperti itu, Imam Khomeini ra menggunakan jihad dan kesyahidan, yaitu Imam Ali as dan putranya yang mulia, Imam Husein as, di satu sisi, membandingkan jalan praktis mereka dengan situasi di Iran, dan di sisi lain, dia membandingkan rezim Pahlavi dengan rezim Yazid, dan dengan melakukan ini, dia menyebabkan mendidihnya gerakan dan persatuan serta kebangkitan bangsa Muslim melawan rezim Pahlavi yang menindas.

Imam Khomeini ra
Dalam semua proses yang terbentuk dalam masyarakat manusia, mulai dari organisasi hingga arus sosial, posisi kepemimpinan memiliki peran utama dan tak terbantahkan. Salah satu contoh terpenting dan konkret dari peran terkemuka kepemimpinan di dunia adalah pengawasan dan kepemimpinan kebangkitan dan revolusi rakyat yang telah terjadi di berbagai periode sejarah dan di berbagai belahan dunia.

Selain itu, salah satu faktor terpenting yang mewujudkan cita-cita masyarakat adalah adanya pemerintahan yang bersatu dan pemimpin yang sah untuk memimpin masyarakat Islam. Menurut teori Islam, Wilayah Fakih dalam posisi pemimpin seperti benang tasbih yang menghubungkan semua bagian masyarakat yang seperti biji tasbih.

Salah satu capaian penting Revolusi Islam yang berhasil berlangsung dan maju selama empat dekade, terlepas dari persekongkolan musuh, adalah teori Wilayah Fakih. Sementara itu, sangat penting untuk mengkaji dan menganalisis peran Imam Khomeini ra sebagai orang yang mampu mewujudkan teori ini pada masa pembentukan revolusi dan sesudahnya. Imam Khomeini ra membawa cita-cita luhur manusia dan Islam, yang berusaha keras untuk diwujudkan oleh orang-orang.

Cita-cita seperti kebebasan, kemerdekaan, keadilan, melawan penindasan, persaudaraan dan sejenisnya. Namun mungkin dapat dikatakan bahwa kontribusi terbesarnya bagi bangsa Iran dan seluruh umat Islam dunia adalah rencana pemerintahan Islam berdasarkan prinsip Wilayah Fakih. Tentu saja, rencana pemerintahan Islam dan syarat penguasa dan kekuasaannya telah ada di kalangan Sunni dan Syiah selama berabad-abad.

Namun seni Imam Khomeini adalah mengangkat perdebatan ini secara independen dan mendasar serta membahasnya secara detail berdasarkan alasan rasional dan hadis. Karyanya ini dimulai jauh sebelum kemenangan Revolusi Islam, dan buku Velayat-e Faqih sebenarnya merupakan penjelasan dari prinsip penting ini. Salah satu pesan terpenting dari prinsip Islam progresif ini adalah bahwa agama samawi ini memiliki peran dan kehadiran dalam politik, bahkan pada level tertingginya.

Seperti yang telah disebutkan, agama Islam adalah agama samawi terakhir dan agama pemerintahan dan manajemen masyarakat Islam. Masyarakat Islam selalu membutuhkan penguasa dan pemimpin untuk melindungi negara Islam dari kejahatan musuh-musuh Islam dan umat Islam serta menegakkan keadilan di dalamnya.

Teori Wilayah Fakih adalah salah satu teori inovatif yang dikemukakan dan dijelaskan oleh Imam Khomeini ra. Dengan kemenangan Revolusi Islam, teori ini menjadi dasar sistem dan pemerintahan Islam Iran, dan kemudian menjadi pilar utama pelestarian dan keberlangsungan Republik Islam Iran pada dekade-dekade berikutnya.

Wilayah Faqih Kunci Kemenangan Revolusi Islam
Peran Wilayah Fakih dalam kelanjutan revolusi Islam telah diwujudkan dalam membimbing dan menggambar kebijakan umum negara serta mencegah dan menghadapi penyimpangan dan konspirasi. Pada hakikatnya, Wilayah Fakih adalah simbol sistem Islam dan penjamin kelangsungan hidup dan kekebalannya dari kemungkinan bahaya dan penyimpangan dan krisis di masa depan, dan tanpa pilar utama dan pilar mendasar dari sistem Republik Islam ini, tidak mungkin untuk melanjutkan gerakan Revolusi Islam di jalur transenden.

Kepemimpinan cerdas Imam Khomeini ra dan Imam Khamenei telah menjadi garis besar yang baik tentang peran dan posisi otoritas keagamaan dalam kelanjutan Revolusi Islam dan kelanjutannya. Ayatullah Khamenei, Pemimpin Besar Revolusi Islam, mengatakan tentang posisi otoritas hukum dalam sistem Republik Islam, "Wilayah Fakih adalah posisi merekayasa sistem dan mempertahankan garis dan arah sistem dan mencegah penyimpangannya, menjaga dan memantau keseluruhan gerak sistem menuju tujuan ideal dan tingginya merupakan peran otoritas agama yang paling penting dan fundamental.

Read 409 times