Umrah Niyabah untuk Lebih dari Satu Orang

Rate this item
(1 Vote)
Pertanyaan ke: Apakah satu orang bisa mewakili sejumlah orang (misalnya 100 orang) dalam melaksanakan umrah?
Jawab: Tidak menjadi masalah.

Pertanyaan ke: Jika niat peserta program umrah niyabah adalah hanya satu orang (yang semestinya bukan dari kalangan mereka) yang berangkat untuk umrah sebagai wakil kelompoknya, dan biayanya telah dibagi sebelumnya di antara peserta program ini, apakah hal seperti ini diperbolehkan secara syar’i?
Jawab: Prinsipnya adalah semuanya membantu orang yang telah mereka pilih dengan kerelaan, yaitu menempatkannya sebagai wakilnya dengan kerelaan.
Read 2582 times