Quebec Tangguhkan Pelarangan Penggunaan Niqab untuk Sementara

Rate this item
(0 votes)
Quebec Tangguhkan Pelarangan Penggunaan Niqab untuk Sementara

Quebec, Berita Dunia – Dilansir dari Anatoli, Babak Barin, salah seorang hakim di Pengadilan Tinggi Propinsi Quebec, Kanada menangguhkan sebuah pasal undang-undang tentang pelarangan menggunakan penutup wajah secara penuh di tempat-tempat umum bagi warganya untuk sementara. Ia menganggap bahwa peraturan tersebut tidak sesuai dengan konstitusi dan diskrimitatif terhadap pemeluk agama Islam.

Hakim telah meminta kepada pemerintah untuk menetapkan pedoman yang jelas untuk mengesahkan undang-undang tersebut.

Sebagian wanita penduduk propinsi Quebec yang beragama Islam menggunakan Burqa, sebuah kain atau sejenisnya yang digunakan untuk menutupi wajah. Seperti di negara-negara besar Eropa pada umumnya seperti Perancis, Belgia, Belanda, Bulgaria dan Jerman, Kanada juga telah memberlakukan pelarangan menutupi wajah secara penuh di tempat-tempat umum. Meskipun berbagai lembaga HAM menganggap undang-undang tersebut sebagai bentuk Islamphobia.

Meski demikian, pemerintah Quebec sebelumnya mengklaim bahwa pemberlakuan undang-undang ini dimaksudkan untuk melakukan pemisahan antara politik dan kehidupan beragama serta bertujuan untuk menjaga keselamatan publik.

Menurut pengakuan pemerintah Quebec, penangguhan pasal tentang pelarangan penutupan wajah di tempat umum ini akan berlanjut hingga musim panas tahun 2018 mendatang.

Read 1273 times