Rahbar Keluarkan Fatwa Puasa Ramadhan di Masa Covid-19

Rate this item
(0 votes)
Rahbar Keluarkan Fatwa Puasa Ramadhan di Masa Covid-19

 

Kantor Urusan Fatwa Pemimpin Besar Revolusi Islam, Ayatullah Sayid Ali Khamenei menerbitkan informasi fatwa Ayatullah Khamenei mengenai puasa di bulan suci Ramadhan selama penyebaran virus corona.

Rahbar menanggapi pertanyaan tentang fatwa puasa Ramadhan di masa Covid-19 hari Minggu (19/4/2020) dengan mengatakan, "Puasa sebagai kewajiban ilahi, yang hakikatnya sebagai karunia khusus Allah swt bagi hamba-Nya, dan menjadi dasar bagi pengembangan spiritualitas manusia. Puasa juga telah diwajibkan bagi  umat-umat sebelumnya,".

"Salah satu dampak puasa adalah meningkatkan kondisi spiritualitas dan mentalitas, juga meningkatkan kesalehan individu dan sosial manusia, sekaligus memperkuat tekad dan semangat dalam menghadapi berbagai kesulitan. Puasa juga dengan jelas berperan bagi kesehatan tubuh manusia, dan Allah swt akan menganugerahkan pahala besar bagi orang yang berpuasa," ujar Ayatullah Khamenei dalam fatwanya mengenai urgensi puasa.

Pemimpin Besar Revolusi Islam juga menekankan posisi puasa sebagai pilar utama syariat Islam, oleh karena itu secara umum tidak boleh meninggalkan puasa di bulan suci Ramadhan tanpa halangan yang diperbolehkan syariat. 

Rahbar memberikan penjelasan mengenai kondisi khusus berpuasa di masa corona dengan mengatakan, "Jika seseorang memiliki argumentasi rasional bahwa puasanya akan menyebabkan penyakit, memperburuk penyakit atau menambah panjang penyakit yang dideritanya, maupun mengganggu kesehatannya; maka dalam kasus demikian puasa bisa dibatalkan. Tetapi harus diganti di waktu lain. Tentu saja, masalah ini terjadi jika dokter spesialis dan religius merekomendasikannya,"

Ayatullah Khamenei dalam fatwanya juga menegaskan, "Jika seseorang memiliki kekhawatiran atau takut terhadap hal-hal yang disebutkan di atas dengan pertimbangan rasionalitas, maka puasa bisa dibatalkan, tetapi perlu diqada di lain waktu,".

Read 698 times