Pyongyang Segera Adili Warga AS yang dituduh Teroris

Rate this item
(0 votes)

Seorang warga Amerika Serikat akan disidang di pengadilan tinggi Korea Utara karena dituduh telah melawan pemerintahan Pyongyang.

Kantor berita China, Xinhua sebagaimana dikutip Fars News (27/4) melaporkan, menurut berita yang dilansir kantor berita resmi Korut, Pae Jun-Ho warga Amerika keturuan Korea akan segera diseret ke pengadilan tinggi rakyat Korea.

Pada tanggal 3 November tahun lalu, Pae Jun-Ho memasuki Korea Utara untuk melakukan sejumlah aksi teror, namun aparat keamanan berhasil menangkapnya.

Kantor berita resmi Korut mengatakan, tersangka mengakui semua perbuatannya yang bermaksud untuk menggulingkan pemerintahan berkuasa negara itu.

Menurut keterangan sumber pemerintah Korut, Pae Jun-Ho dinyatakan bersalah berdasarkan bukti-bukti yang ada.

Sebelumnya Bill Richardson, mantan Walikota Negara Bagian New Mexico dan Eric Smith, Direktur Operasional Google berkunjung ke Korut pada tanggal 7 sampai 10 Juni untuk membebaskan warga AS itu, namun gagal.

Read 1208 times