Surat Shaad ayat 20-25

Rate this item
(1 Vote)
Surat Shaad ayat 20-25

وَشَدَدْنَا مُلْكَهُ وَآَتَيْنَاهُ الْحِكْمَةَ وَفَصْلَ الْخِطَابِ (20)

Dan Kami kuatkan kerajaannya dan Kami berikan kepadanya hikmahdan kebijaksanaan dalam menyelesaikan perselisihan. (38: 20)

Pada pembahasan sebelumnya, kita mengulas tentang Nabi Daud as. Seorang nabi ahli munajat kepada Allah Swt dan gunung serta burung-burungpun selalu menyertai munajat Nabi Daud.

Pada ayat di atas Allah Swt berfirman, selain menganugerahi hikmat kepada Nabi Daud yang juga diberikan kepada nabi-nabilain, Allah Swt memberikan kedudukan dan kekuasaan kepadanya. Dengan kata lain, Nabi Daud termasuk salah satu nabi yang memiliki posisi kenabian sekaligus pemerintahan.

Hal ini menunjukkan bahwa agama dan politik bisa digabungkan dan para nabi tidak hanya ditugasi untuk menyampaikan pesan ilahi saja, tapi di manapun memungkinkan, dirinya akan menerapkan perintah ilahi di tengah masyarakat. Mereka tidak hanya duduk di masjid saja atau mencukupkan diri dengan nasihat, saat dibutuhkan, mereka berperan sebagai pemerintah dan memutuskan perkara sebagai seorang hakim.

Dari ayat tadi terdapat dua poin pelajaran yang dapat dipetik:

1. Sebuah pemerintahan harus berlandaskan hikmah dan keadilan sehingga hak Tuhan dan rakyat bisa dipenuhi.

2. Pemerintahan dan kekuatan hanya sah dan sesuai syariat jika dipegang oleh orang-orang saleh dan taat kepada ilahi.

وَهَلْ أَتَاكَ نَبَأُ الْخَصْمِ إِذْ تَسَوَّرُوا الْمِحْرَابَ (21) إِذْ دَخَلُوا عَلَى دَاوُودَ فَفَزِعَ مِنْهُمْ قَالُوا لَا تَخَفْ خَصْمَانِ بَغَى بَعْضُنَا عَلَى بَعْضٍ فَاحْكُمْ بَيْنَنَا بِالْحَقِّ وَلَا تُشْطِطْ وَاهْدِنَا إِلَى سَوَاءِ الصِّرَاطِ (22) إِنَّ هَذَا أَخِي لَهُ تِسْعٌ وَتِسْعُونَ نَعْجَةً وَلِيَ نَعْجَةٌ وَاحِدَةٌ فَقَالَ أَكْفِلْنِيهَا وَعَزَّنِي فِي الْخِطَابِ (23) قَالَ لَقَدْ ظَلَمَكَ بِسُؤَالِ نَعْجَتِكَ إِلَى نِعَاجِهِ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْخُلَطَاءِ لَيَبْغِي بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ إِلَّا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَقَلِيلٌ مَا هُمْ وَظَنَّ دَاوُودُ أَنَّمَا فَتَنَّاهُ فَاسْتَغْفَرَ رَبَّهُ وَخَرَّ رَاكِعًا وَأَنَابَ (24) فَغَفَرْنَا لَهُ ذَلِكَ وَإِنَّ لَهُ عِنْدَنَا لَزُلْفَى وَحُسْنَ مَآَبٍ (25)

Dan adakah sampai kepadamu berita orang-orang yang berperkara ketika mereka memanjat pagar? (38: 21)

Ketika mereka masuk (menemui) Daud lalu ia terkejut karena kedatangan) mereka. Mereka berkata, “Janganlah kamu merasa takut; (kami) adalah dua orang yang berperkara yang salah seorang dari kami berbuat zalim kepada yang lain; maka berilah keputusan antara kami dengan adil dan janganlah kamu menyimpang dari kebenaran dan tunjukilah kami ke jalan yang lurus. (38: 22)

Sesungguhnya saudaraku ini mempunyai sembilan puluh sembilan ekor kambing betina dan aku mempunyai seekor saja.” Maka dia berkata, “Serahkanlah kambingmu itu kepadaku dan dia mengalahkan aku dalam perdebatan.” (38: 23)

Daud berkata, “Sesungguhnya dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini.” Dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat. (23: 24)

Maka Kami ampuni baginya kesalahannya itu. Dan sesungguhnya dia mempunyai kedudukan dekat pada sisi Kami dan tempat kembali yang baik. (38: 25)

Pada ayat sebelumnya dijelaskan Allah Swt menganugerahkan kedudukan hakim kepada Nabi Daud as. Sementara di ayat-ayat ini, disinggung sebuah peristiwa ketika dua orang datang ke hadapan Nabi Daud dan meminta beliau memutuskan perkara mereka secara adil.

Akan tetapi cara mereka datang tidak biasa. Mereka tahu para pengawal Nabi Daud sampai kapanpun tidak akan membiarkan mereka untuk menemui beliau. Oleh karena itu, saat Nabi Daud tengah khusyu melaksanakan shalat dan munajat di tempat ibadahnya, kedua orang itu memanjat dinding belakang untuk menemui Nabi Daud. Hal itu sempat membuat Nabi Daud terkejut dan mengira mereka akan berbuat jahat atau membunuhnya. Akan tetapi mereka kemudian berkata, “Wahai Daud! Jangan takut, kami dua orang berselisih dan terlibat perkara serta datang kepadamu untuk mendapat keadilan.”

Masuknya kedua orang itu secara tiba-tiba dan situasi mengejutkan yang terjadi menyebabkan Nabi Daud, setelah mendengar pengaduan salah satu dari keduanya, tanpa terlebih dahulu mendengarkan pembelaan dari tertuduh, secara tergesa-gesa memutuskan bahwa tertuduh bersalah dan ia menuntut yang bukan menjadi haknya.

Namun di luar dugaan, si tertuduh tidak berkata apapun dan tidak menyampaikan protes, lalu keduanya pergi begitu saja.

Setelah keduanya pergi, Nabi Daud baru menyadari bahwa ia tidak memutuskan perkara dengan benar dan sebelum mendengar pembelaan dari tertuduh, ia menjatuhkan hukum kepadanya. Oleh karena itu, beliau bertaubat kepada Allah Swt dan Allah pun menerima taubatnya.

Dari dua ayat tadi terdapat tiga poin pelajaran yang dapat dipetik:

1. Kedua pihak yang berseteru harus meminta hakim untuk memutus perkara mereka secara adil dan benar, dan tidak ada satupun dari kedua pihak yang boleh menekan hakim sehingga memihaknya.

2. Penegakkan keadilan di tengah masyarakat menjadi faktor yang membimbing masyarakat ke jalan yang lurus dan membuat mereka terjaga dari sikap ekstrem dan menyimpang.

3. Manusia cenderung serakah dan rakus, dan tidak pernah kenyang dengan harta, kekayaan dan kelezatan dunia. Oleh karena itu, biasanya orang kaya lebih tamak dalam mengumpulkan harta dibandingkan yang lainnya.

4. Memutuskan perkara perlu situasi dan kondisi yang tenang. Ketika kita berada pada kondisi kaget dan terkejut, tidak semestinya memutuskan perkara hukum. Karena akan menyebabkan ketergesaan dan kekacauan dalam proses pengadilan dan seringkali berujung pada penyesalan.

5. Ekonomi yang sehat dapat tumbuh di bawah naungan iman dan amal saleh. Oleh karena itu, jika anggota masyarakat tidak beriman kepada Tuhan, maka mungkin saja mereka tidak ragu melanggar hak orang lain untuk meraih kepentingan pribadinya.

Read 1549 times