Hubungan Antara Fiqih dan Seni

Rate this item
(0 votes)
Hubungan Antara Fiqih dan Seni

Sekarang bukan rahasia lagi bahwa seni merupakan media penyampai pesan efektif untuk menyampaikan ajaran-ajaran agama dan nilai-nilai kemanusiaan.

Dari sisi lain, perkembangan teknologi komunikasi modern dan kemajuan teknis di berbagai bidang seni, mengingatkan kebutuhan untuk mendefinisikan ulang dan lebih dinamis terhadap ranah ilmu agama (baik di hauzah maupun universitas) di bidang tersebut.

Perhatian fiqih terhadap perkara yang berhubungan dengan seni di dunia modern, mendorong para penulis dan pembaca untuk memiliki kepekaan estetika tentang makna karya-karya seninya dan juga melakukan aktivitas di bidang itu dengan kelegaan yang lebih besar. Dalam ilmu yurisprudensi, ada sebuah kaidah di mana tugas utama seorang ahli fiqih (faqih) adalah menjelaskan hukum-hukum Islam.

Sebagian ulama besar fiqih seperti, Muhammad Hasan Najafi (Sahib al-Jawahir) lewat karya monumentalnya, Jawahir al-Kalam, telah mempersembahkan sebuah ensiklopedia fiqih tidak hanya kepada masyarakat Syiah, tapi juga untuk seluruh Dunia Islam. Sahib al-Jawahir tampaknya merupakan salah satu ulama fiqih yang sangat teliti, di mana masalah-masalah fiqih yang paling kecil sekalipun tidak terlewat dari goresan penanya dan ia menaruh perhatian terhadap semua perkara.

Sahib al-Jawahir di berbagai bagian bukunya secara tegas menyatakan bahwa tugas seorang faqih secara mutlak bukan mengkaji semua tema, tapi mengindentifikasi tema-tema pada tingkat 'urf (adat kebiasaan) dan faqih kemudian harus menjelaskan hukumnya tentang tema tertentu yang sudah dikenal sebagai ‘urf di masyarakat.

Lembaga Dakwah Islam di Hauzah Ilmiah Qom bekerjasama dengan Sekolah Islam Seni, menyelenggarakan sebuah Konferensi Nasional Hubungan Antara Fiqih dan Seni pada tanggal 13 Januari 2016. Konferensi yang digelar di kota Qom ini dihadiri oleh sejumlah peneliti dan pemikir Muslim.

Berkenaan dengan tujuan seminar tersebut, Direktur Sekolah Islam Seni, Hujjatul Islam Sayid Mohammad Hossein Navab menerangkan, “Seni sebagai salah satu aspek kehidupan manusia layak untuk dikaji dan fungsi-fungsinya juga perlu dipelajari. Selama kita tidak menguasai yurisprudensi seni, filsafat seni, sosiologi seni, dan psikologi seni, maka kita tidak bisa melihat seni sebagai sebuah peluang. Jadi, konferensi tersebut digelar untuk mencapai pemahaman ini.”

Sementara itu, Direktur Lembaga Dakwah Islam, Hujjatul Islam Ahmad Vaezi juga menilai studi hukum dan fiqih seni sebagai tugas Hauzah Ilmiah. Ia mengatakan, “Fiqih memiliki hubungan erat dengan budaya dan budaya memiliki empat lapisan utama. Seni merupakan sebuah unsur yang berpengaruh di semua lapisan dan pembentuk keyakinan, karena kebanyakan masyarakat tidak bisa mencapai pemahaman lewat argumentasi dan mereka memperoleh keyakinannya melalui nasehat dan perdebatan. Oleh karena itu, unsur nasehat dan jidal memainkan peran penting dalam membentuk Madinah Fadhilah.”

Konferensi Nasional Hubungan Antara Fiqih dan Seni, dimulai dengan penayangan film pertemuan anggota panitia seminar dengan Pemimpin Besar Revolusi Islam Iran atau Rahbar Ayatullah Sayid Ali Khamenei di Tehran. Pada kesempatan itu, Rahbar mengingatkan bahwa seni adalah perkara yang sangat penting dan mengatakan, “Seni merupakan bagian dari kehidupan manusia. Pada intinya, seni adalah salah satu bagian dari eksistensi manusia seperti banyak hal lain. Semua cabang seni juga seperti itu; orangnya berbeda-beda dan ada aspek kesamaan di semua seni yakni lahir dari intuisi dan imajinasi. Seni lahir dari imajinasi yang kuat dan indera perasa yang memadai.”

“Tentu saja, keterampilan, pengalaman, dan kepakaran, semua unsur ini ada di sampingnya, tapi sumber utama adalah indera perasa. Oleh sebab itu, seperti yang kalian saksikan di kalangan para ulama fiqih kita di hauzah-hauzah ilmiah bahwa meskipun studi seni sebagai mata kuliah seni sama sekali tidak diajari, tapi para seniman besar lahir dari hauzah ilmiah,” jelas Ayatullah Khamenei.

Menurut Rahbar, seni adalah sebuah perkara kemanusiaan, penting, dan nyata. Beliau menuturkan, “Fiqih bertanggung jawab untuk semua aspek kehidupan manusia. Inilah klaim ilmu fiqih. Fiqih bertanggung jawab untuk menjelaskan semua perkara dari aspek hukum dan syariat Islam, yang dijumpai manusia dalam kehidupan individu dan sosialnya. Jadi, seni adalah salah satu dari perkara tersebut dan fiqih harus mempelajarinya.”

Dalam pertemuan itu, Ayatullah Khamenei mengatakan, “Sebagaimana kita terus bekerja dan aktif di fiqih muamalat dan juga di fiqih ibadah, akhir-akhir ini – misalnya – kita juga aktif di fiqih komunikasi atau fiqih ekonomi atau sebut saja di fiqih yang menangani isu-isu sosial, maka kita juga harus benar-benar aktif dan bekerja di fiqih seni… sama sekali bukan masalah jika ada perbedaan pandangan; sebagaimana para faqih juga berbeda pandangan di semua tema fiqih. Namun, hasil dari semua perbedaan itu harus membawa kemajuan.”

Ayatullah Khamenei juga menekankan bahwa ketika seorang pelajar memasuki Hauzah Ilmiah, tentu ia tidak masuk untuk menjadi sutradara film, dan juga bukan untuk tujuan bisnis atau arsitektur. Jelas hal ini tidak diperlukan tapi juga tidak ada halangan. Jika seleranya menuntut, ia bisa menekuni bidang tertentu dengan catatan tidak melupakan tugas utamanya. Misalnya saja, seorang faqih senior jika ia ingin memberi pandangan dalam masalah-masalah seni, maka ia harus benar-benar menguasai seni. Jika ia tidak punya keahlian di bidang itu, maka kecil kemungkinan ia akan mengeluarkan pendapat dengan benar. Sebab, salah satu syarat untuk menyimpulkan hukum adalah menguasai subjek masalah dengan baik.

Di bagian lain arahannya, Ayatullah Khamenei menyinggung pentingnya tema seni dan menyampaikan kepuasan atas keterlibatan Hauzah Ilmiah di tema fiqih seni. Rahbar mengatakan bahwa seni adalah sebuah perkara yang mulia dan kemanusiaan, ia lahir dari imajinasi yang kuat dan indera perasa yang memadai serta bagian dari kehidupan manusia. Para seniman besar di bidang sastra dan syair juga selalu muncul di kalangan ulama fiqih di hauzah-hauzah ilmiah.

Rahbar menganggap penelitian, pendalaman, dan penjelasan fiqih seni kepada masyarakat sebagai sebuah kebutuhan dan pekerjaan yang mulia. Menurut Rahbar, seorang faqih perlu benar-benar menguasai bidang seni sehingga bisa menarik kesimpulan hukum dan mengeluarkan pandangan fiqih tentang masalah-masalah seni. Ayatullah Khamenei mengatakan, “Islam tidak hanya menerima seni, tapi juga mendorong ke arahnya dan contoh-contoh yang ditemukan dalam sejarah, merupakan indikasi dari perhatian dan dorongan itu.”

Ayatullah Khamenei lebih lanjut menyinggung tentang percampuran seni dengan masyarakat modern dan dampaknya secara langsung terhadap pemikiran, kejiwaan, dan gaya hidup manusia.

Kecepatan perkembangan dalam metode menciptakan karya-karya seni, menuntut para ahli fiqih dan ulama untuk memperkaya diri mereka di bidang itu. Sebuah proses yang tampaknya memiliki jalan panjang untuk mencapai sebuah titik yang dapat diterima (bukan titik ideal). Jika hauzah-hauzah ilmiah dan lembaga-lembaga sejenisnya tidak mampu menjawab tantangan ini, maka secara bertahap mereka akan tertinggal dari kancah sosial dan mengalami stagnan dalam jangka panjang.

Jelas bahwa untuk mengawal benteng agama, para ulama dan faqih harus memiliki pendekatan yang dimanis dalam masalah penting tersebut. Dan demi tugas mulia ini, mereka harus menyelami samudera teks-teks agama dan sumber-sumber hukum.

Read 1897 times