Siapakah Gerangan Sahabat Nabi?

Rate this item
(0 votes)
Siapakah Gerangan Sahabat Nabi?

apakah seorang ‘muslim fasik’ yang terlahir pada zaman Rasul akan lebih mulia dari seorang ‘muslim bertakwa’ yang terlahir di akhir zaman seperti sekarang ini, sehingga yang itu kebal hukum karena disebut sahabat dan mujtahid, sedang yang ini tidak semacam itu? Jika ya, lantas harus kita taruh mana ayat yang mengatakan “Sesungguhnya orang yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling bertakwa di antara kalian” (Inna Akramakum Indallahi Atqokum)? Dan dimana letak keadilan Allah yang tentu kita semua yakini bahwa, Ia Maha Adil dan Bijaksana?
Siapakah Gerangan Sahabat Nabi?
 
Salah satu fitnah yang dilancarkan musuh-musuh Syiah terhadap mazhab Islam ini adalah bahwa Syiah telah mengkafirkan para sahabat. Apakah benar Syiah mengkafirkan semua sahabat ataukah sebagian saja? Apa arti pengkafiran, apakah sama dengan kekafiran kaum non muslim atau sekedar kritisi karena kesalahan yang dilakukankan sebagian sahabat? Tentu, dalam menjawab semua itu perlu tulisan tersendiri, namun di sini kita akan membahas definisi sahabat menurut ulama Ahlusunnah sendiri.

 
Untuk mempersingkat kajian, kita akan lihat sebagai contoh definisi sahabat dari dua ulama Ahlusunnah di bawah ini;

 
Dalam kitab Bukhari disebutkan, ada satu bab yang menjelaskan tentang; “Keutamaan para sahabat Nabi dan orang yan menemani Nabi atau orang muslim yang pernah melihatnya maka ia disebut sahabat beliau” (Bab Fadhoil Ashaab an-Nabi wa man Sohaba an-Nabi aw Ra’ahu min al-Muslimin fa Huwa min Ashabihi). (Sahih Bukhari 3/1335)

Atau dalam Syarh Muslim oleh Imam an-Nawawi dimana beliau mengatakan; “Yang benar menurut mayoritas adalah bahwa setiap muslim yang pernah melihat Nabi walau sesaat maka ia tergolong sahabat beliau” (As-Sohih al-Ladzi Alaihi al-Jumhuur anna Kulla Muslim Ra’a an-Nabi wa lau Sa’ah fa Huwa min Ashabihi). (Syarh muslim oleh Imam an-Nawawi 16/85)

Dan masih banyak ulama Ahlusunnah lain yang kurang lebih batasan sahabat menurut mereka sangat longgar, bahkan –dengan istilah ilmu mantiq (logika)- definisi mereka kurangjami’ dan tidak mani’ sehingga ‘muslim fasiq’ atau ‘munafiq’ pun akan bisa masuk kategori sahabat Nabi. Kita lihat bagaimana al-Quran membagi sahabat Nabi menjadi tiga golongan yang berbeda-beda: “Kemudian Kitab itu kami wariskan kepada orang-orang yang kami pilih di antara hamba-hamba kami, lalu di antara mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiridan di antara mereka ada yang pertengahan dan diantara mereka ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah. yang demikian itu adalah karunia yang amat besar” (al-Fathir: 32).

Tentu, jika kita teliti dari obyek tadi maka orang-orang yang dimaksud pada ayat di atas adalah orang yang hidup sezaman dengan Nabi yang biasa disebut dengan sahabat. Adapun yang dimaksud dengan “ada yang menganiaya (baca: zalim) diri mereka sendiri” adalah orang fasik yang melanggar batasan-batasan yang telah ditentukan Allah.

Dikarenakan penggunaan kata sahabat sangat umum maka dalam al-Quran pun sering dinyatakan bahwa, walau manusia durjana dan pendurhaka (kafir Quraisy) pun dimasukkan katagori sahabat seorang yang mulia (seperti Rasulullah). Sebagai contoh:

“Kawan (Shohib) kalian (Muhammad) tidak sesat dan tidak pula keliru” (QS an-Najm: 2)

“Apakah (mereka lalai) dan tidak memikirkan bahwa teman (shohib) mereka (Muhammad) tidak berpenyakit gila…” (QS al-A’raf: 184)

Dan atas dasar itulah (ketidakjelasan definisi) maka Nabi pernah bersabda berkaitan denan sebagian kaum muslimin yang sezaman dengannya yang masuk kategori sahabat beliau dengan ungkapan: “Sesungguhnya ada dua belas orang pada sahabatku yang tergolong munafik” (inna fi Ashabi Itsna Asyara Munafiqan). (Sahih Muslim 4/2143 hadis ke-2779)

Apakah definisi di atas tadi mencakup para manusia muslim yang baik pada zaman Rasul saja, atau juga mencakup yang penzalim yang hidup di zaman Nabi juga?

Apakah dalam ajaran Islam mengkritisi manusia penzalim hanya berlaku pada zaman tertentu saja, atau mencakup setiap zaman, termasuk kaum muslim penzalim zaman Rasul juga? Jika saudara dari Ahlusunnah berpendapat hanya pada zaman dimana kita hidup sekarang saja maka, dari sekarang kita gak usah menjadikan al-Quran sebagai pegangan karena al-Quran telah menyinggung kaum ‘muslim munafik’ zaman Rasul juga yang jika kita kembalikan kepada definisi di atas tadi maka muslim munafik tadi masuk kategori sahabat Nabi.

Bukankah seruan yang mengatakan “Setiap fenomena yang terjadi di antara sahabat hendaknya kita diam” (Kullu Maa Jara Baina as- Sohabah Naskutu) -yang terkenal dalam ajaran Ahlusunnah- akan menyebabkan terjadi kerancuan dalam berpikir dan bertindak, akibat paradoksi dalam tindakan dan prilaku sebagian sahabat berkaitan dengan selainnya. Karena seringnya diantara mereka –sebagaimana yang telah terukir dalam sejarah- terjadi saling dengki, saling caci-maki, saling laknat, saling ghibah, saling menuduh (fitnah), dan bahkan saling bunuh. Bukankah itu semua dilarang dalam Islam?

Mungkin sebagian dari kita beralasan bahwa para sahabat SEMUA adalah pelaku ijtihad (mujtahid).

Apakah mungkin ruang lingkup ijtihad para sahabat tanpa batas sehingga hatta yang bertentangan atau bahkan melanggar batas kejelasan hukum Islam pun diperbolehkan? Dengan kata lain, apakah konsep ijtihad di Ahlusunnah istilah “ijtihad fi muqobil an-Nash” (ijtihad yang bertentangan dengan kejelasan teks agama) diperbolehkan?

 

Hukum ijtihad mujtahid mana yang membolehkan membunuh seorang mujtahid (sahabat) lain seperti yang dilakukan Muawiyah terhadap Amar bin Yasir, berzina dengan istri orang sebagaimana yang dilakukan Khalid bin Walid terhadap istri sahabat Malik bin Nuwairah, meminum minuman keras sebagaimana yang dilakukan Walid bin Utbah, melakukan kebohongan atas nama Rasul sebagaimana yang dilakukan Abu Hurairah sehingga membuat sahabat Umar, sahabat Ali dan Ummulmukminin Aisyah marah, dan perbuatan keji lain yang jelas dilarang oleh ajaran Islam?

 

Kalaupun kita terpaksa harus menerima bahwa mereka berijtihad, kenapa kita yang hidup sekarang ini tidak boleh melakukan dan mencontoh ijtihad mereka dalam perbuatan ‘bejat’ tadi? Apakah penyebab mereka kebal hukum –atas setiap pelanggaran- dan kebal kritisi –dari umat yang datang setelahnya- hanya karena takdir Allah yang karena mereka telah tercipta (baca: terlahir) di masa hidup Rasul sehingga mendapat gelar Sahabat Rasul, walau hanya karena melihat beliau selintas saja?

Apakah seorang ‘muslim fasik’ yang terlahir pada zaman Rasul akan lebih mulia dari seorang ‘muslim bertakwa’ yang terlahir di akhir zaman seperti sekarang ini, sehingga yang itu kebal hukum karena disebut sahabat dan mujtahid, sedang yang ini tidak semacam itu? Jika ya, lantas harus kita taruh mana ayat yang mengatakan “Sesungguhnya orang yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling bertakwa di antara kalian” (Inna Akramakum Indallahi Atqokum)? Dan dimana letak keadilan Allah yang tentu kita semua yakini bahwa, Ia Maha Adil dan Bijaksana?

Jika saudara masih tetap bersikeras untuk mengatakan yang mereka yakini itu –bahwa semua sahabat Nabi adalah baik, mujtahid dan layak diikuti kita juga harus kembali menyinggung ke kajian Teology, terkhusus tentang konsep Keadilan Ilahi yang diawali dengan pertanyaan; Benarkah Allah Maha Adil? Benarkah Allah akan memuliakan hamba-Nya yang ‘tanpa kehendaknya (ikhtiyar)’ telah terlahir di zaman Rasul sedang ia telah berani menentang sebagian perintah Ilahi, dibanding seorang hamba yang berilmu nan bertakwa namun dia ditakdirkan untuk terlahir di zaman yang jauh dari kehidupan Rasul?. (isw)

Read 1809 times