Ensiklopedia Hajij Indonesia: Baligh

Rate this item
(0 votes)

Definisi Baligh

Baligh secara bahasa berarti sampainya seorang anak pada usia melaksanakan kewajiban agama.

Sementara definisi fiqih untuk baligh itu sendiri adalah berakhirnya masa kanak-kanak seseorang dan sampai pada usia dimana ia telah memiliki kesiapan untuk melaksanakan kewajiban dan konsisten untuk melaksanakan hukum syariat. (Jawahir al-Kalam, 26/4)

Dengan definisi ini, dalam pembahasan fiqih pada bab al-Hajr (larangan seseorang menggunakan hartanya) dari banyak kasus dan pada pembahasan fiqih lainnya, baligh menjadi syarat dalam melaksanakan kewajiban, menduduki sebuah posisi atau dikaji dalam sebagian hukum wadh'i (selain hukum taklifi yang lima)

 

Tanda-Tanda Baligh

Baligh sebagai syarat taklif atau melaksanakan kewajiban agama dalam fiqih memiliki posisi sentral. Oleh karenanya, usia baligh juga disebut dengan usia taklif. Dalam syariat Islam telah ditetapkan mengenai tanda-tanda baligh dan bila terbukti ada satu dari tanda-tanda itu sudah cukup menunjukkan orang tersebut telah baligh. Sebagian dari tanda-tanda ini sama antara anak laki-laki dan perempuan dan sebagian lainnya khusus ada pada anak perempuan.

 

Tanda-tanda yang sama

1. Tumbuhnya bulu di sekitar alat kelamin

Tumbuhnya bulu kasar di sekitar alat kelamin termasuk tanda seseorang telah baligh. Sementara terkait tumbuhnya bulu di wajah; jenggot dan kumis apaka ini juga termasuk tanda-tanda baligh atau tidak masih diperselisihkan oleh ulama.

Selain itu, terkait masalah tumbuhnya bulu ini sendiri masih diperselisihkan oleh ulama apakah tumbuhnya bulu itu menjadi sebab seseorang disebut baligh atau hanya bukti bahwa orang itu telah baligh sebelumnya. Mayoritas ulama lebih memilih pandangan kedua bahwa tumbuhnya bulu menjadi bukti orang tersebut telah baligh sebelumnya. (Jawahir al-Kalam, 26/5-10)

 

2. Mimpi

Maksud dari mimpi di sini hingga keluarnya air mani. Yakni, anak itu telah memiliki kemampuan secara jasmani untuk mengeluarkan air mani. Dengan kata lain, bila anak itu menginginkan, maka ia dapat mengeluarkan air maninya lewat jima' (bersetubuh) atau istimna (masturbasi), sekalipun secara aktual tidak ada mani yang keluar darinya. (Jawahir al-Kalam, 26/10-11).

Mimpi dapat diterima sebagai tanda baligh ketika ada kemungkinan hal itu terjadi padanya. Bila tidak ada kemungkinan bahwa anak itu bisa bermimpi, menurut sebagian ulama, maka patokannya bukan keluarnya cairan dengan ciri khas mani. Usia dimungkinkan anak-anak bermimpi sebagai tanda balig, menurut sebagian ulama, bagi anak perempuan mulai dari 9 tahun Qamariah dan untuk anak laki-laki dari 10 tahun. (Jawahir al-Kalam, 26/13)

 

3. Usia

Usia baligh menurut mayoritas ulama bagi anak laki-laki adalah 15 tahun Qamariah dan untuk anak perempuan 9 tahun Qamariah. Bila anak telah mencapai usia baligh dan belum terlihat tanda-tanda lainnya; tumbuhnya bulu dan bermimpi, maka dengan tibanya usia baligh sudah cukup untuk menetapkan bahwa anak tersebut telah baligh. (Jawahir al-Kalam, 26/16)

Sebagian ulama menyebut usia baligh bagi anak laki-laki adalah dimulai dari usia 15 tahun, sementara yang lain menyebut sejak awal usia 14 tahun. (Jawahir al-Kalam, 26/28)

Terkait dengan usia baligh anak perempuan sebagian ulama menetapkan telah selesai usia 10 tahun. (Majma' al-Faidah, 9/190/191)

 

Tanda khusus baligh anak perempuan

Pada hakikatnya tanda khusus baligh anak perempuan ini hanya menyingkap kenyataan bahwa anak perempuan itu telah baligh dan bukan sebab balighnya anak perempuan.

 

1. Haid

Haid pertama seorang anak perempuan menjadi bukti bahwa ia telah baligh sebelum ini.

 

2. Hamil

Hamil menjadi tanda baligh seorang anak perempuan dari sisi ia penyingkap keluarnya mani. (al-Hadaiq an-Nadhirah, 20/348-350)

Ketika ragu terkait apakah seorang anak laki-laki atau perempuan telah baligh atau belum, maka yang harus menjadi patokan adalah anak itu belum baligh. (Jawahir al-Kalam, 26/28-35)

 

Metode Pembuktian Baligh

Untuk membuktikan apa seorang anak laki-laki atau perempuan telah baligh atau belum ada tiga cara:

 

1. Pengakuan

Anak laki-laki atau perempuan itu mengaku telah baligh. Bila sumber dari pengakuan ini adalah mimpi, bila keluarnya mani mungkin terjadi padanya, maka pengakuan itu diterima. (Ghanaim al-Ayyam, 1/65)

Sebagian ulama menolak pembuktian baligh seorang anak hanya lewat pengakuan. (Jawahir al-Kalam, 26/38)

Sementara sebagian ulama lainnya menerima pengakuan baligh dari seorang anak perempuan yang bersumber dari mimpi, dengan syarat haid mungkin terjadi padanya.

 

2. Penyaksian

Tidak dapat diterima pengakuan telah baligh dari anak laki-laki atau perempuan dikarenakan tumbuhnya bulu kasar di sekitar alat kelaminnya. Pengakuan ini hanya dapat diterima dengan menyaksikan apakah benar telah tumbuh bulu kasar itu atau tidak. Bila ternyata memang benar telah tumbuh bulu kasar, maka pengakuannya diterima.

 

3. Bayyinah (bukti)

Bila seorang anak laki-laki atau perempuan mengaku telah baligh dengan alasan usianya, maka mereka harus membawa bukti terkait usianya. Bila bukti terkait usianya valid, maka pengakuannya dapat diterima. (Jawahir al-Kalam, 26/42-46)

 

Dampak Baligh

Ketika seseorang telah baligh, berarti ia harus melaksanakan taklif dan kewajiban ilahi. Ia termasuk yang diperintahkan dalam hukum syariat dan perintah agama, apakah itu terkait bidang hukum, sanksi, ekonomi, sosial dan politik. Orang yang telah baligh sudah layak untuk melakukan transaksi, kontrak dan menerima tanggung jawab. (al-‘Anawin, 2/832)

Dalam syariat Islam, baligh menjadi syarat bagi kasus-kasus berikut; penetapan qisas dan hudud, imam jumat, hakim, marji taklid, saksi dan pengakuan.

 

Baligh dan Ibadah

Baligh merupakan syarat dalam melaksanakan ibadah seperti shalat dan puasa. Yang menjadi perselisihan ulama adalah apakah baligh juga menjadi syarat dalam penetapan ibadah atau tidak. Mereka yang meyakini baligh menjadi syarat dalam penetapan ibadah, maka bila seseorang yang tidak baligh dan tidak mumayyiz (mampu membedakan benar dan salah) melaksanakan ibadah, maka amalannya tidak mendapat pahala. Sebaliknya, bagi mereka yang tidak mensyaratkan baligh dalam penetapan ibadah, maka bila seseorang yang belum baligh melakukan ibadah, maka tercatat sebagai orang yang melakukan amalan sunnah dan ia mendapat pahala untuk perbuatannya itu. Pendapat kedua telah dinisbatkan pada pendapat mayoritas ulama. (Jawahir al-Kalam, 35/117)

 

Baligh dan Pencabutan Larangan Menggunakan Harta (Mahjuriat)

Orang yang belum baligh tidak diperbolehkan menggunakan hartanya (hajr). Untuk dapat menggunakan hartanya dan melakukan transaksi serta menghilangkah larangan menggunakan harta, selain harus baligh, orang itu harus terbukti memiliki kemampuan untuk melakukan transaksi. (Jawahir al-Kalam, 26/4)

 

Baligh dan Hukum Wadh'i

Hukum Wadh'i ada dua bagian dan hal ini kembali pada dua perbuatan yang bersumber dari manusia yang menjadi subyek hukum wadh'i;

1. Pekerjaan yang menjadikan niat dan kehendak pelaku sebagai bagian dari subyek hukum seperti jual beli.

2. Pekerjaan yang tidak menjadikan niat dan kehendak pelaku sebagai bagian dari subyek hukum seperti terkena jima' yang menjadi subyek dari masalah janabah, terkena benda najis yang menjadi subyek dari masalah najis, merusak harta orang lain yang menjadi subyek dari masalah jaminan. (Faraid al-Ushul, 3/278, Mishbah al-Faqahah, 3/234, Mishbah al-Faqahah, 3/260-264, Muhaddzab al-Ahkam, 16/261, Muhaddzab al-Ahkam, 16/271)

 

Tanda-Tanda Baligh Menurut Syiah

1. Bermimpi atau keluarnya mani dari alat kelamin (laki-laki dan perempuan).

2. Tumbuhnya bulu kasar di sekitar alat kelamin (laki-laki dan perempuan).

3. Berakhirnya 15 tahun bagi laki-laki dan 9 tahun bagi perempuan, sesuai dengan pendapat mayoritas. (Riyadh al-Masail, jilid 1, Kitab al-Hajr, ar-Raudhah al-Bahiyah, 1/132, Tabshirah al-Muta'llimin, Eslamiah, Tehran, 1348, 2/396)

Syeikh Thusi dalam bukunya al-Mabsuth menambahkan haid sebagai salah satu tanda baligh bagi perempuan. (al-Mabsuth, 2/282)

 

Tanda-Tanda Baligh Menurut Syafi'i

1. Keluarnya mani (laki-laki dan perempuan).

2. Tumbuhnya bulu (laki-laki dan perempuan). Menurut pendapat yang palih sahih, ini menjadi tanda baligh bagi orang kafir dan bukan untuk muslim.

3. Berakhirnya usia 15 tahun (laki-laki dan perempuan).

4. Haid bagi perempuan.

5. Hamil bagi perempuan.

(al-Muhaddzab, Abu Ishaq Syirazi, 1/330, Mughni al-Muhtaj, 2/167)

 

Tanda-Tanda Baligh Menurut Hanbali dan Maliki

1. Keluarnya mani (laki-laki dan perempuan).

2. Tumbuhnya bulu kasar di sekitar alat kelamin.

3. Telah berusia 15 tahun (laki-laki dan perempuan).

4. Haid.

5. Hamil. (al-Mughni, Ibnu Qudamah, 4/345, al-Iqna', 2/222, Mizan al-Kubra, 2/78)

 

Tanda-Tanda Baligh Menurut Abu Hanifah

1. Bermimpi (laki-laki dan perempuan)

2. Usia 18 untuk laki-laki dan 17 bagi perempuan.

3. Hamil untuk perempuan.

4. Keluar mani untuk laki-laki.

5. Haid untuk perempuan (al-Hidayah, Rasyidani Murghinani, 3/207, al-Ikhtiar li Ta'lil al-Mukhtar, 2/95) (IRIB Indonesia / Saleh Lapadi)

Sumber: http://www.wikifeqh.ir/%D8%A8%D9%84%D9%88%D8%BA

 

Referensi:

1. Sumber: Farhang Feqh Mutabeq Mazhab Ahli Bait, 1384, Qom, Moasseseh Dairah al-Maarif Feqh Eslami, jilid 2, hal 135-137.

2. Sumber: Jabir Arablou, Mohsen, Farhang Estelahat Feqh Farsi, hal 61-62.

Read 2249 times