Macam-macam Mandi Wajib dalam Fikih Ahlul Bait

Rate this item
(0 votes)
Macam-macam Mandi Wajib dalam Fikih Ahlul Bait

 

Mandi wajib merupakan syarat yang harus dilakukan oleh seorang muslim untuk mensucikan diri mereka dari hadas (najis) besar.

Dalam fikih Ahlul Bait atau Syiah, ada beberapa keadaan yang membuat seseorang berada dalam keadaan hadas besar, dan mengharuskannya mandi wajib sebelum melaksanakan salat atau ibadah lain yang mengharuskan kesucian, yakni:

Mandi Janabah


Mandi janabah ini wajib dilakukan dalam dua keadaaan;Pertama, ketika seorang laki-laki dan perempuan melakukan hubungan badan (intim), baik dengan ataupun tanpa ejakulasi. Atau dengan kata lain, terjadinya kontak klamin laki-laki dan perempuan sudah cukup menjadikan keduanya wajib melakukan mandi janabah sebelum melaksanakan salat.

Pertama, ketika seorang laki-laki dan perempuan melakukan hubungan badan (intim), baik dengan ataupun tanpa ejakulasi. Atau dengan kata lain, terjadinya kontak klamin laki-laki dan perempuan sudah cukup menjadikan keduanya wajib melakukan mandi janabah sebelum melaksanakan salat.

Kedua, ketika seseorang (laki-laki maupun perempuan) mengalami ejakulasi (pelepasan sperma) dengan cara apapun, baik dalam keadaan tidak sadar (tidur) ataupu sadar, seperti onani dan sebagainya.

Adapun ketika seseorang meragukan apakah cairan yang keluar dari kemaluan nya tersebut adalah sperma, maka bisa dipastikan dengan cara mengidentifikasikan beberapa keriteria ejakulasi seperti berikut; Adanya tekanan ketika keluar; Terasa syahwat (nikmat) ketika keluar; dan Tubuh terasa lemas ketika keluar.

Jika tidak bisa diidentifikasi melalui tiga kriteria di atas, maka tidak bisa dihukumi sebagai cairan sperma dan tidak wajib pula baginya mandi janabah.

Mandi Haidh


Mandi haidh ini wajib dilakukan ketika seorang wanita mendapat menstruasi atau datang bulan. Biasanya terjadi satu bulan sekali, atau ada pula yang dua bulan sekali.

Mandi Nifas


Mandi nifas ini wajib dilakukan oleh seorang wanita akibat keluarnya darah dari rahim setelah melahirkan dalam waktu 10 hari.

Mandi Istihadhah


Mandi istihadhah ini wajib dilakukan oleh seorang wanita ketika ada darah yang keluar dari rahim nya, dan itu bukan menstruasi (haidh) ataupun nifas.

Misalnya, nifas yang lebih dari kebiasaan (10 hari setelah melahirkan), atau menstruasi lebih dari biasanya, maka darah itulah yang disebut dengan darah istihadhah.

Darah istihadhah sendiri memiliki tiga macam;

Pertama, hanya sebercak darah atau flek, maka disebut sebagai istihadah kecil, dan tidak dihukumi wajib mandi. Dengan kata lain, cukup baginya wudhu saja untuk menjadi suci, serta dapat melaksanakan salat. Tentu dengan syarat harus mengganti kapas atau pembalut yang digunakan.

Kedua, apabila darahnya keluar banyak atau melumuri kapas atau pembalut, maka disebut sebagai istihadhah sedang. Dia wajib mandi satu kali saja dalam sehari, misalnya mandi wajib sebelum salat subuh, kemudian wudhu dan salat. Setelah itu, untuk melaksanakan salat Dzuhur, Ashar, Maghrib dan Isya, cukup dengan wudhu saja.

Ketiga, apabila darahnya mengalir terus dan tembus hingga ke celana, maka disebut dengan istihadhah besar. Dia wajib mandi tiga kali dalam sehari. Pertama, sebelum salat subuh. Kedua sebelum salat Dzuhur dan Ashar. Ketiga sebelum salat Maghrib dan Isya.

Mandi Jenazah


Mandi jenazah ini wajib bagi seorang muslim atau muslimah yang telah meninggal. Dengan kata lain, kita yang masih hidup diwajibkan memandikan mereka yang telah meninggal.

Mandi Menyentuh Mayat


Mandi menyentuh mayat ini wajib dilakukan ketika seseorang menyentuh jenazah yang tubuhnya sudah dalam kondisi dingin dan belum dimandikan.

Berbeda halnya ketika seseorang menyentuh jenazah tersebut saat masih dalam kondisi hangat, maka kita tidak wajib mandi. Begitupula saat menyentuh jenazah yang sudah dimandikan, maka tidak ada kewajiban mandi setelahnya.

Mandi Nazar


Mandi nazar ini wajib dilakukan apabila seseorang menyatakan sumpah dan berjanji akan mandi wajib apabila permohonannya, harapannya terkabulkan.

Misal seseorang mengucapkan “Wallahi, apabila anak saya sembuh dari penyakitnya maka saya akan mandi wajib”. Apabila anaknya tersebut benar-benar sembuh, maka dia wajib melaksanakan mandi yang disebut sebagai mandi nazar.

 

 
 

Read 552 times