Hak Anak Dalam Islam (6)

Rate this item
(0 votes)
Hak Anak Dalam Islam (6)

 

Setelah membahas panjang lebar tentang dinamika sejarah hak anak dan mengulas dokumen-dokumen internasional yang membuat hak anak, pada kesempatan kali ini akan diulas tentang latar belakang hak anak dalam Islam.


Hak anak dianggap sebagai sub-kategori hak asasi manusia. Dalam mengakui hak asasi manusia, penting untuk mengenali subjeknya, yaitu, manusia dan lebih penting untuk mengenali anak dalam hal situasi khususnya. Seorang anak adalah seorang manusia yang memiliki hak tetapi tidak dapat membela dan mempertahankannya. Karena alasan ini, penggunaan bahasa wahyu dalam pengakuan anak dan selanjutnya, hak-haknya, menempatkan kita dalam perspektif yang jauh lebih luas daripada apa yang dipahami oleh manusia. Dalam hal ini, inti dari semua urusan adalah Tuhan yang menciptakan manusia dan sepenuhnya sadar akan sudut keberadaan dan kebutuhan manusia.

Secara umum, manusia dan hak-haknya dalam hukum Islam adalah sangat penting. Hak asasi manusia dan menghormati martabatnya adalah salah satu tujuan paling penting dari Islam. Masa kecil sebagai awal kehidupan manusia adalah yang paling penting dan mendasar dari kehidupan manusia. Dalam ajaran surgawi Islam, semua anak dari perempuan dan laki-laki memiliki hak dan keistiewaan tertentu dan semua orang dilarang melakukan kekerasan atau kekejaman terhadap mereka.

Islam muncul di masa ketika manusia dan berikutnya anak-anak, mengalami era yang sangat kejam. Munculnya Islam di Jazirah al-Arab adalah masa ketika orang-orang di era Jahiliah menganggap putri-putri mereka menjadi aib dan mengubur mereka hidup-hidup. Bahkan dari beberapa ayat al-Quran disimpulkan bahwa anak-anak juga dibunuh karena takut miskin.

Sebelum Islam, anak-anak di kalangan orang Arab dan kelompok etnis lainnya berada dalam kondisi yang tidak baik dan kehilangan hak-hak biasa sekalipun. Mereka menyingkirkan anak-anak dengan alasan apa pun, seperti upaya melepaskan diri dari kemiskinan dan biaya hidup. Sementara itu, kondisi anak perempuan jauh lebih menyakitkan. Para tokoh dan orang-orang terkemuka menganggap anak perempuan sebagai aib dan mengubur mereka hidup-hidup, seperti yang Tuhan katakan dalam al-Quran:


"Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)?. Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu." (QS an-Nahl: 58-59)

Dengan kedatangannya, Islam dalam bentuk interpretasi yang indah dalam kasus ini, tidak hanya mencegah orang dari kebiasaan buruk ini, tetapi juga meningkatkan nilai anak-anak di masyarakat dan mendesak para ayah dan ibu untuk tidak membunuh anak-anak mereka dan peduli dengan mereka. Dalam al-Quran disebutkan, "Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar." (QS al-Isra: 31)

Begitu juga Rasulullah Saw bersabda, "Bukan dari kami yang tidak mengasihi anak-anak."

Al-Quran memiliki ayat-ayat penting dan bermakna di bidang hak-hak anak. Salah satu hal yang dapat menjadi dasar bagi hak-hak anak dan Islam menyatakan mereka bertahun-tahun sebelum Deklarasi Universal Hak Anak dan konvensi yang relevan dinyatakan dalam ayat 9 dari surat an-Nisaa kepada para ayah dan ibu. Tuhan memperingatkan mereka untuk tidak melakukan apa pun yang menyebabkan penyakit, kesulitan, keterbelakangan dan kesengsaraan bagi anak-anak mereka.


"Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar." (QS an-Nisa: 9)

Islam berkomitmen untuk memberikan perlindungan komprehensif terhadap kepentingan anak dan untuk itu telah menyiapkan tugas dan instruksi. Perintah-perintah ini dimulai bertahun-tahun sebelum kelahiran bayi. Islam bahkan telah menetapkan standar untuk memilih wanita atau pria sebagai calon pendampingnya gua dapat mempersembahkan anak yang layak kepada masyarakat. Dalam kehamilan ibu, yang merupakan awal kehidupan anak-anak, Islam telah memberikan instruksi untuk menjaga kesehatan dan perkembangan bayi dan janin.

Berdasarkan ajaran Islam, perilaku dan akhlak orang tua memiliki pengaruh yang signifikan terhadap anak-anak. Al-Quran menyatakan kebenaran ini dari pesan Nabi Nuh, "Nuh berkata: "Ya Tuhanku, janganlah Engkau biarkan seorangpun di antara orang-orang kafir itu tinggal di atas bumi. Sesungguhnya jika Engkau biarkan mereka tinggal, niscaya mereka akan menyesatkan hamba-hamba-Mu, dan mereka tidak akan melahirkan selain anak yang berbuat maksiat lagi sangat kafir." (QS Nuh: 26-27)

Islam untuk persalinan juga telah memberikan undang-undang perdata dan ketentuan yang mendukung dan dalam periode ini telah melindungi anak-anak serta memberi perhatian khusus kepada ibu dan anak-anak. Hak untuk hidup dan mendukungnya dan wasiat bagi kehamilan atau janin, mendapat warisan dari pewaris dan penundaan dalam pelaksanaan hukuman wanita hamil, adalah di antara hak-hak ini, termasuk merugikan dan merusak kehamilan.

Begitu juga Islam menekankan pentingnya perkembangan fisik dan mental anak-anak. Dengan cara memotivasi pernikahan, mendapatkan asupan gizi bagus selama kehamilan dan kesehatan fisik dan mental anak-anak. Islam menekankan bahwa keluarga harus dibentuk atas dasar yang benar agar berhasil dalam mengasuh anak-anak yang sehat.

Agar anak-anak mendapat pendidikan yang baik dan benar, manusia harus memilih istri yang agamis dan berkakhlak baik serta berasal dari keluarga beragama dan berakhlak dan terdidik dengan penuh penghormatan. Memiliki atribut ini adalah salah satu pilihan yang paling diinginkan untuk memilih pasangan. Rasulullah Saw bersabda, "Karena empat alasan, perempuan dipilih sebagai pasangan; demi harta, keturunan dan keluarga, kecantikan dan keberagamaan. Pilih orang yang beragama dan takwa. Karena itu menyebabkan kebaikan dan keberkahan."

Karena anak memiliki banyak hak dalam Islam dan karena anak itu tidak mampu membela dan meraih hak-haknya, Islam mewajibkan ayah dan ibu, wali amr dan hakim (pemerintah) untuk melindungi hak-hak ini. Islam juga memperhatikan hak anak-anak dengan kondisi khusus, seperti anak yatim dan anak-anak yang tidak memiliki orang tua dan menyiapkan program nyata bagi mereka. Pentingnya perhatian agama untuk melindungi anak-anak yatim piatu dan mendorong manusia untuk berperilaku baik kepada mereka serta berusaha mendidik dan mengajari mereka merupakan dukungan demi mencegah anak-anak melakukan hal-hal yang tidak boleh dilakukannya.

Singkatnya, orang dapat mengatakan bahwa tema semua ajaran Islam tentang anak-anak adalah untuk memberikan kepentingan terbaik bagi anak. Dalam istilah yurisprudensi, orang tua diminta untuk melindungi maslahat anak-anak dalam setiap keputusan yang mereka ambil.

Perlu dicatat bahwa sejak empat belas abad lalu, Islam telah mengalokasikan 216 ayat Al-Qur'an secara langsung dan tidak langsung kepada anak-anak dan lebih dari 3.000 riwayat dalam hal ini, dimana dari 1.000 hadis dikeluarkan pelbagai tema dan disusun. Sementara lebih dari 60 tema fiqih yang membahas mengenai anak-anak dalam yurisprudensi Syiah dan argumentasi para ahli hukum besar tentang mereka merupakan kelebihan yang dibanggakan dalam agama Islam, dimana menjelaskannya kepada dunia dapat membuka dan menyelesaikan banyak masalah.

Perlindungan hak anak-anak ini dibangkitkan ketika tidak ada lembaga, organisasi, atau konvensi internasional untuk perlindungan hak-hak anak, dan Islam menyediakan konteks untuk pertumbuhan dan perkembangan anak dalam segala hal dengan mempertimbangkan semua kebutuhan fisik, mental dan psikologis anak-anak dan pembelaan terhadap mereka.

Read 797 times