Hak Anak Dalam Islam (12)

Rate this item
(0 votes)
Hak Anak Dalam Islam (12)

 

Setelah lahir, masalah paling penting bagi anak adalah bertahan hidup dan tentu saja, dalam situasi seperti itu, anak tidak bisa melindungi dirinya sendiri. Ibu adalah orang yang paling dekat dengan bayi dan air susu ibu (ASI) adalah makanan terbaik untuknya. Saat melahirkan, selain memiliki anak yang sehat secara fisik, semangat anak juga dipengaruhi oleh perilaku dan etika ibu serta menjadi sarana bagi pembentukan pendidikan dan spiritual anak.

Selain itu, menyusui juga memiliki banyak manfaat bagi ibu menyusui. ASI adalah makanan bayi terbaik terutama di bulan-bulan pertama kehidupan dan tugas untuk menegakkan dan melaksanakan hak ini adalah berada di pundak ayah yang bertanggung jawab untuk membayar biaya penyusuan anak oleh ibu.

Dalam ajaran agama dan Maksumin as disebutkan bahwa bayi memanfaatkan ASI sebagai nutrisi terbaik sejak kelahirannya. Allah Swt dalam ayat 233 dari surat al-Baqarah berfirman:


"Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."

Dalam ayat ini, Allah telah memberikan rincian yang tepat tentang menyusui. Perintah dari ayat ini sesuai dengan fitrah ibu. Karena mereka tidak mau meninggalkan anak-anak mereka dan ibu telah dianggap lebih prioritas pada anak ketimbang ayah sebelum usia 2 tahun. Dari sudut pandang ayat ini, hak anak untuk menyusui dan di sisi lain, hak ibu. Untuk alasan ini, hak ibu untuk mengasuh anak hingga dua tahun.

Sehubungan dengan hak anak untuk menerima ASI, ada beberapa poin yang dijelaskan dalam ayat ini (QS al-Baqarah: 233). Pertama, dikatakan bahwa para ibu menyusui anak mereka hingga usia 2 tahun penuh. Pada bagian ini, istilah "Walidat" atau orang tua yang digunakan dan bukan kata "Ummahat" atau ibu. Karena "Walidat" digunakan untuk wanita yang melahirkan anak. Sementara kata "umm" atau ibu memiliki makna yang lebih luas mencakup nenek. Dapat juga dipahami bahwa penyerahan masalah ini ke ibu, meskipun hak perwalian ada pada ayah adalah kepedulian bersama baik terhadap hak anak dan hak ibu. Karena ibu tidak dapat jauh dari anaknya. Masalah ini dapat dipahami dari kata "auladahunna" atau anak-anak mereka.

Kedua, memberi makan ASI selama 2 tahun adalah bagi mereka yang ingin menyelesaikan periode ini dan terkadang mereka menyusui kurang dari dua tahun karena kondisi fisik dan kesehatan anak mereka.

Ketiga, ayah dari keluarga ini berkewajiban untuk membayar biaya makanan dan pakaian ibu yang menyusui anaknya. Di bagian al-Quran ini, ada ungkapan "bilma'ruf" yang berarti bahwa biaya yang dikeluarkan seorang ayah harus sesuai dengan martabat ibu.

Keempat menyinggung masalah penting bahwa baik ayah maupun ibu tidak berhak merugikan anak, sekalipun keduanya berselisih. Menurut penafsiran dalam tafsir Nemouneh, keduanya tidak berhak menjadikan nasib anak sebagai alasan untuk berdamai atas perselisihan yang terjadi dan merugikan fisik dan ruh anak.

Dalam bagian ini, Allah Swt dengan indah menggunakan kata anak yang terkadang disandarkan kepada ayah "waladih" atau ibu "waladiha", demi menolak pemikiran salah Jahiliah bahwa anak hanya terkait dengan ayah dan mengatakan bahwa anak terkait dengan keduanya.

Poin kelima dalam ayat ini mengacu pada tentang kematian ayah, dimana disebutkan para ahli warisnya harus memenuhi kebutuhan ibu ketika masih memberikan susu bayi. Poin keenam dari ayat ini adalah menyapih bayi. Meskipun masa menyusui anak-anak sampai 2 tahun, tapi orang tua dengan konsultasi dan kerelaan mereka sesrta dengan memperhatikan kondisi bayi dan maslahatnya dapat menyapih anak sebelum masa dua tahun.

Poin ketujuh dari ayat ini adalah bahwa jika ibu tidak menggunakan haknya dalam menyusui bayi karena alasan apa pun atau tidak memiliki kemampuan untuk menyusui, ayat ini membahas solusi untuk masalah ini, "Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut."

Di akhir ayat ini memperingatkan semua orang untuk bertakwa kepada Allah dan memahami bahwa Allah memiliki pengetahuan tentang semua perbuatan mereka. Ini adalah peringatan jangan sampai perselisihan antara ayah dan ibu merugikan bayi dan masa depannya.


Terlepas dari semua penekanan dalam agama dan medis terkait nutrisi anak dengan ASI, Islam telah memberi ibu wewenang jika dia tidak ingin atau tidak memiliki kemampuan untuk melakukannya, maka ia dapat tidak melakukannya. Dari sudut pandang hukum, tidak wajib untuk seorang ibu menyusui anaknya dan hanya dianjurkan atau mustahab. Tapi yang jelas, dalam situasi tertentu, menyusui adalah kewajiban ibu dalam kondisi ketika; 1, jika tidak ada orang lain yang menyusui bayi. 2, ada wanita lain yang menyusui, tapi karena ayah tidak punya uang untuk membayarnya dan tidak mungkin menyusui anak tersebut. 3, bila diasumsikan anak hanya ingin menyusui dari susu ibunya dan bukan yanglain. Begitu juga bila wanita yang menyusui bayi pada suatu waktu dan kemudia ia tidak ingin melanjutkan lagi dan bayi tidak ingin menyusui dari susu orang lain, maka ibunya harus menyusuinya.

Patut diperhatikan bahwa teks Konvensi Hak Anak tidak menetapkan hak anak untuk menyusui, tetapi hanya mewajibkan pemerintah untuk bekerja mempromosikan ASI. Di arena internasional, ada kegiatan lain untuk mempromosikan menyusui. Hukum internasional mengadopsi bahan pengganti ASI pada 1981 di Forum Kesehatan Dunia. Dalam ayat 1 undang-undang ini, tujuan adopsi undang-undang ini tercantum sebagai berikut:

"Membantu menyediakan nutrisi yang sehat dan memadai untuk bayi melalui dukungan dan promosi ASI serta memastikan penggunaan yang tepat dari bahan alternatif menyusui, jika perlu menggunakannya."

Begitu juga pada tahun 1990, Deklarasi Innocenti dikeluarkan untuk perlindungan, promosi dan dukungan pemberian nutrisi dengan ASI lewat langkah nasional untuk menegakkan hukum tersebut. Komite Hak Anak telah membuat laporan dari beberapa negara untuk menindaklanjuti pelaksanaan rekomendasi dalam hukum negara dan tindakan mereka dalam mempromosikan pemberian ASI.

Beberapa riwayat telah menyoroti kecukupan menyusui dalam menyediakan makanan bayi dan air ketika digunakan secara eksklusif (hingga usia 6 bulan). Oleh karena itu, apa yang saat ini sebagai hasil penelitian ilmiah hari ini, adalah dalam menyusui menyusui ketika secara eksklusif memberi makan ASI Eksklusif, telah dipaparkan dalam tradisi Maksumin as.

Jabir ibn Abdullah menukil dari Rasulullah Saw bersabda, "Allah Swt menempatkan rezeki anak pada dua payudara ibunya. Satu bagian berisi air dan bagian yang lainnya makanan dan sejak kelahiran anak itu, sesuai dengan kebutuhan setiap harinya, Allah Swt telah menetapkan rezekinya."

Begitu juga Imam Jakfar Shadiq as telah mengutip bahwa lengan kiri ibu adalah tempat yang lebih baik untuk bayi minum ASI. Dalam penelitian Universitas Cornell telah terbukti bahwa bagian kiri manusia adalah posisi hatinya dan hubungan anak bergantung dengan detak jantung ibu dan bagian kiri lebih utama untuk memberikan ASI kepada bayi.

Laktasi tidak hanya bermanfaat untuk bayi, tetapi juga untuk ibu. Bayi minum susu dari dada ibunya menyebabkan berbagai reaksi dan reaksi saraf dan kemudian terjadi kontraksi terjadi di dalam rahim sehingga kontraksi otot ini menyebabkan pembuluh darah menempel dan akhirnya mencegah pendarahan.

Laktasi oleh ibu menyebabkan lemak ekstra yang disimpan selama kehamilan akan menghilang lebih cepat dan tubuh kembali ke pra-kehamilan. Ketika sang ibu memberi ASI kepada bayinya, dia akan merasa bahagia dan senang serta melupakan semua kesulitan yang dia alami selama kehamilan dan persalinan.

Read 908 times