Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Rate this item
(0 votes)
Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Pemerintah Indonesia akhirnya tetap melaksanakan eksekusi mati gelombang kedua kasus narkoba. Eksekusi mati ini dilangsungkan terhadap delapan orang hari Rabu pukul 00.35 WIB di Pulau Nusakambangan. Kedelapan terpidana mati yang dieksekusi adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dari Australia, Martin Anderson dari Ghana, Raheem A Salami, Sylvester Obiekwe, dan Okwudili Oyatanze dari Nigeria, Rodrigo Gularte dari Brasil, dan Zainal Abidin dari Indonesia.

Satu orang terpidana hukuman mati asal Filipina yakni Mary Jane Veloso ditangguhkan eksekusinya. Pasalnya, ada perkembangan terbaru dalam kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan warga negara Filipina ini. Mary batal dieksekusi karena perekrutnya, Maria Kristina Sergio, menyerahkan diri ke kepolisian Filipina. Jaksa Agung Prasetyo memberikan konfirmasi bahwa Mary Jane batal dieksekusi karena atasannya, Maria Kristina Sergio, ditangkap dan Mary Jane akan ditindaklanjuti sebagai saksi.

Maria adalah orang yang diduga memperalat Mary untuk membawa koper berisi heroin. Hal ini sebelumnya juga telah disampaikan sendiri oleh Presiden Filipina Benigno Aquino III pada pemerintah Indonesia. Pihak pengacara dan keluarga sebelumnya mengatakan bahwa Mary yang tertangkap di bandara Yogyakarta karena membawa 2,6 kilogram heroin pada 2010 adalah korban, bukan pelaku.

Menurut Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Christiawan Nasir, penangguhan eksekusi mati terhadap Mary menunjukkan bukti bahwa proses hukum di Indonesia sangat hati-hati.

Selain Mary Jane Veloso, Kejaksaan Agung Indonesia juga menangguhkan eksekusi mati terpidana asal Perancis, Serge Areski Atlaoui, karena tengah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Sebelumnya pada Januari 2015 lalu,  pemerintah Indonesia telah menghukum mati lima narapidana kasus narkoba asal Malawi, Nigeria, Vietnam, Brasil, Belanda dan satu orang warga Indonesia sendiri.

Pemerintah Australia melayangkan protes keras atas eksekusi duo Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Perdana Menteri Australia Tony Abbott menarik duta besarnya untuk Indonesia, Paul Grigson, menyusul eksekusi dua warga negara Australia tersebut Rabu (29/4) pukul 00.35 WIB. Menanggapi sikap Abbott, Presiden Joko Widodo meminta pemerintah Australia untuk menghormati kedaulatan hukum Indonesia.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki Moon juga menyerukan Indonesia untuk menahan melakukan eksekusi dan mendesak Presiden Jokowi mendeklarasikan moratorium hukuman mati. Australia, Perancis dan Uni Eropa juga menegaskan bahwa reputasi internasional Indonesia menjadi pertaruhannya, terutama menyangkut upaya pemerintah Jokowi dalam membebaskan WNI dari eksekusi mati di negara lain.

Read 1719 times