Peran dan Risalah Wanita; Hubungan Wanita dan Pria (2)

Rate this item
(0 votes)
Peran dan Risalah Wanita; Hubungan Wanita dan Pria (2)

Melihat Non Mahram; Sebuah Transaksi Penuh Kerugian

Bila Islam dengan tegas mengatakan, tundukkanlah pandangan kalian, jangan melihat non mahram, kepada wanita dikatakan dalam bentuk tertentu dan kepada lelaki dikatakan dalam bentuk yang lain, tujuannya; ketika mata tertuju pada arah tertentu, maka bagian yang menjadi saham seseorang katakanlah istri kalian, akan tertuju ke sana. Nah, baik kalian sebagai lelaki maupun kalian sebagai wanita; tidak ada bedanya. Sebagian telah tertuju ke sana. Ketika yang bagian sini kalian kurangi, maka kasih sayang akan melemah. Ketika kasih sayang melemah, maka pilar-pilar rumah tangga akan goyah. Maka apa yang kalian perlukan pada saat itu akan hilang dan apa yang merugikan kalian, kalian anggap telah kalian dapatkan. (Pidato dalam khotbah akad nikah, 17/ 2/ 1375)

Islam Menentang Kebebasan Seksual

Prinsip pergaulan wanita dan pria dalam pandangan Islam adalah Islam benar-benar menentang fahsya (perbuatan keji), kefasadan seksual dan kebebasan tanpa aturan yang di dunia masa kini hal itu disebut dengan kebebasan seksual. Bila wanita dan pria sibuk dengan kelezaatan seksual di luar lingkungan rumah tangga, di lingkungan sosial, pendidikan, pekerjaan dan lingkungan ilegal, maka kerugian terbesar yang akan diwujudkan adalah kehancuran dan terputusnya ikatan kuat antara wanita dan pria, dan antara keluarga. (khotbah shalat Jumat Tehran, 18, 7, 1365)

Bukti Ketakwaan; Menjaga Batas-Batas Interaksi

Yang paling tampak dari manifestasi ketakwaan adalah menjaga batas-batas dan aturan ilahi terkait masalah seksual dan hubungan wanita dan pria. Jagalah ketakwaan dalam masalah ini dan pasti Allah akan memberikan pahala yang besar bagi orang-orang yang berusaha dan berjuang di jalan ini. (khotbah shalat Jumat, 10/5/1365)

Batas-Batas yang Ditentukan Dalam Islam Terkait Pergaulan Wanita dan Pria

Batas wanita dan pria dalam Islam sudah ditentukan. Wanita dan pria jangan bercampur dan jangan bergaul antara wanita dan pria non mahram. Jangan memandang secara tajam wajah ke wajah. Jangan memandang disertai syahwat. Nah, siapa yang bilang, jangan mengucapkan “Labbaika” secara bersamaan di Mekah, misalnya. Tidak masalah wanita mengucapkan  “Labbaikallahuma Labbaik” juga lelaki secara bersamaan. (Jawaban atas sebuah pertanyaan, 11/3/1360)

Ketakwaan Terkait Hubungan Wanita dan Pria

Saya menghimbau kepada semua saudari dan saudara, para wanita dan pria di Tehran dan yang ada di berbagai kota dalam negeri untuk menjaga ketakwaan ilahi terkait masalah hubungan wanita dan pria dan masalah-masalah yang mendekatkan mereka pada fahsya (perbuatan keji) dan kefasadan. Hati-hatilah, jangan sampai melanggar batas-batas yang ditentukan Islam.  Hati-hatilah, jangan sampai bakteri kefasadan masuk kembali ke dalam hati masyarakat yang sehat. Hati-hatilah musuh-musuh kita yang telah melarikan diri karena perjuangan keras kita di bidang politik dan militer dan mereka terpaksa melarikan diri, jangan sampai mereka kembali lagi ke surga Republik Islam dan masuk dengan tipu dayanya. (khutbah shalat Jumat, 14/10/ 1360)

Batas Pergaulan Wanita dan Pria Dalam Islam

Bila kita menginginkan fahsya (perbuatan keji) dan kefasadan seksual jangan sampai menyebar di tengah-tengah masyarakat, maka pencegahan lebih baik daripada penyembuhan. Dan pencegahan yang paling baik adalah mewujudkan batasan-batasan dalam hubungan antara wanita dan pria. Tentunya bukan bermakna wanita tidak bekerja, wanita tidak berkarier, bukan bermakna wanita tidak belajar, atau wanita tidak beraktivitas dalam masyarakat atau tidak muncul di gang dan pasar. Tidak. Wanita bisa ikut berpartisipasi di kancah sosial, belajar, mengajar, berdagang, bekerja di kantor, bekerja sebagai buruh. Wanita juga bisa melakukan semua aktivitas sosial, politik dan perjuangan yang dilakukan oleh pria di tengah-tengah masyarakat. Tentunya dengan hijab. Pergaulan wanita dan pria dalam Islam, kita katakan tidak dilarang, tapi dibatasi dengan batasan tertentu. (pidato dalam pertemuan dengan sekelompok perawat, 15/10/1365)

Pemisahan Dua Jenis: Ciri Khas Budaya Asli Barat dan Timur

Masalah wanita dan pria, sebagaimana yang kalian lihat di dunia selain Barat saat ini adalah terpengaruh dari Barat. Bahkan di kebanyakan negara-negara Barat juga demikian, yakni masalah kebebasan tanpa aturan dan semacamnya, sebenarnya bukan bagian dari budaya Barat yang asli. Dalam budaya Barat yang asli, ibaratnya sama sebagaimana yang ada dalam Islam. Sementara yang ada saat ini yakni tidak adanya pemisahan antara dua jenis sebenarnya sebagian karena penyimpangan mereka dari ajaran Kristen, sebagian karena masalah sejarah dan geografi dan daerah tempat tinggal.

Selain di Barat, di mana saja kalian lihat di dunia ini, ada yang namanya pemisahan antara dua jenis dan saling menjauhnya antara dua jenis wanita dan pria. Ini bukan khusus pada Islam saja. Hanya saja dalam Islam ditentukan dalam batasan tertentu. Di mana-mana hal seperti ini ada. Di mana saja ada, dalam bentuk tertentu. Di dalam Islam juga dalam bentuk tertentu sebagaimana yang kita ketahui. Yang kita sebut dengan “mahram dan non mahram”.

Ini bukan bermakna tidak masuknya salah satu jenis ke tempat yang dihadiri oleh jenis lain. Bukan bermakna tidak adanya kontak antara mereka. Bukan bermakna tidak adanya kerja sama antara mereka. Tapi bermakna khusus dimana kalian mengetahuinya dalam ajaran suci Islam; yakni bisa diartikan “segala yang menyebabkan fitnah seksual”. Inilah parameter yang telah ditetapkan dalam ajaran suci Islam. Fitnah seksual benar-benar fitnah yang buruk dan membahayakan. Penyebab penderitaan umat manusia. Bukan hanya khusus satu negara, dua negara, dunia bagian sini atau dunia bagaian sana. Di mana saja, dalam tingkatan apa saja, bila wanita dan pria terjangkit fitnah ini maka akan menyebabkan kesesatan, kelalaian dan ketergelinciran mereka. Ajaran Islam menetapkan untuk memberantas keburukan ini. inilah caranya. Oleh karena itu kalian akan menyaksikan bahwa kebersamaan wanita dan pria non mahram -bahkan di dalam kamar berduaan saja-  hukumnya akan haram dan hukumnya akan makruh; di sini sama sekali tidak menyebutkan syarat misalnya dengan syarat melihat, atau dengan syarat tidak melihat, atau dengan syarat baju mereka demikian. Tidak. Lihatlah isyarat pada hal ini. Padahal bila wanita dan pria ini juga ketika di gang atau di tempat lain, tidak ada orang tapi tempat itu tidak tertutup, bukan tempat yang terkunci, dan keduanya juga bersamaan, keberadaan mereka berdua tidak masalah. Berbicara dan berbincang-bincang berdua. (Dalam pertemuan bersama anggota kelompok Enthebagh-e Pezeshki Ba Mavazin-e Shariy, 16/8/1374) (Emi Nur Hayati)

Sumber: Naghs wa Resalat-e Zan I, Ifaf wa Hejab Dar Sabke Zendegi-e Irani-Eslami

Bargerefteh az bayanat-e Ayatullah al-Udhma Khamenei, Rahbare Moazzam-e Enghelab-e Eslami

Read 1667 times