Hak Anak Dalam Islam (1)

Rate this item
(0 votes)
Hak Anak Dalam Islam (1)

 

Kumpulan artikel Hak Anak Dalam Islam akan mengetengahkan pembahasan tentang hak anak menurut agama Islam. Selain itu juga akan melakukan komparasi dengan dokumen-dokumen internasional seperti Konvensi Hak anak; kesamaan dan perbedaan hak anak dalam Islam dan sistem internasional.

Anak-anak merupakan kelompok manusia paling rentan, begitu juga yang pertama terpapar langsung tekanan dan masalah yang berasal dari kehidupan orang tua dan mereka harus menanggungnya. Jutaan anak-anak di seluruh dunia berada dalam masa-masa sulit karena tidak memiliki orang tua, pengungsian akibat perang dan bencana alam, nutrisi yang tidak tepat, terjangkit berbagai penyakit, kecanduan orangtua dan masalah akibat perceraian atau berada dalam cengkeraman orang jahat dengan segala bentuk penyalahgunaan seperti dijadikan pengedar narkotika, menjual diri dan melakukan kerja paksa. Dengan demikian, hak-hak mereka dilanggar dengan brutal.

Tentu saja, pelanggaran hak-hak anak berbeda di berbagai belahan dunia. Di negara-negara berkembang, anak-anak lebih mungkin untuk menderita kemiskinan dan konsekuensinya, seperti kekurangan gizi, kurangnya fasilitas kesehatan, medis dan pendidikan, tetapi di negara-negara maju, masalah moral dan kelemahan institusi keluarga mempengaruhi anak-anak.


Masa kanak-kanak sangat penting dalam perkembangan dan pendidikan anak-anak. Pada kenyataannya, fondasi untuk perkembangan fisik, mental, emosional dan sosial anak-anak terbentuk di tahun-tahun ini. Oleh karena itu, perlu untuk memperhatikan periode ini dengan menetapkan aturan yang tepat untuk anak-anak dan berusaha meningkatkan kehidupan mereka. Anak-anak dalam usia ini sangat rentan dan membutuhkan perawatan serta dukungan orang tua.

Kerentanan anak-anak mengharuskan ditetapkannya undang-undang yang tepat dan dukungan yang diperlukan guna memastikan pertumbuhan dan kesehatan tubuh dan jiwa anak-anak. Pada hakikatnya, perlunya undang-undang khusus untuk anak-anak berasal dari prinsip psikologi bahwa anak-anak tidak hanya berbeda dalam hal kuantitas tetapi juga dalam hal kualitas dengan orang dewasa dan memiliki keinginan, kebutuhan dan kekhasan mereka sendiri.

Jadi, dari sudut pandang hukum, mereka juga membutuhkan aturan khusus yang berbeda dari orang dewasa. Memahami pentingnya hal ini, agama Islam memiliki doktrin pedagogis yang sangat progresif dan berharga terkait hak-hak anak yang akan diperkenalkan dan ditinjau dalam rangkaian program ini. Sebelum memasuki topik ini, penting untuk memeriksa konsep, latar belakang dan dasar-dasar hak-hak anak.

Kata anak dan remaja adalah salah satu kata kunci yang perlu dijelaskan. Tentunya, kita harus memiliki batasan antara definisi "anak" dan "remaja". Dalam konteks ini, kami memeriksa istilah "baligh" dan "pertumbuhan," yang merupakan akhir dari masa kanak-kanak dan memasuki masa orang dewasa.


Kami pertama kali memeriksa konsep anak-anak dalam dokumen internasional. Salah satu instrumen internasional yang paling penting di bidang hak asasi manusia untuk anak-anak adalah Konvensi 1989 tentang Hak-Hak Anak, dimana definisi seorang anak disediakan. Pasal 1 Konvensi menetapkan, menurut konvensi ini, yang disebut anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Sesuai dengan undang-undang yang dapat diterapkan soal anak masalah usia baligh tidak banyak mendapat perhatian.

Ada beberapa poin tentang pokok bahasan dari Konvensi Hak Anak; poin pertama adalah bahwa definisi itu hanya menjelaskan akhir masa kanak-kanak dan tidak dibahas kapan mulainya. Tidak dijelaskannya masalah ini memberikan dua makna yang berbeda; satu, kita katakan bahwa dimulainya masa kanak-kanak sejak ia lahir dan ini sesuatu yang jelas tidak membutuhkan penjelasan.

Sementara makna lainnya perlu dicatat bahwa, pada saat penyusunan konvensi, ada diskusi tentang awal masa kanak-kanak. Dalam proposal Polandia disebutkan, awal masa kanak-kanak sebagai manusia adalah saat lahir. Menurut sebagian pakar, mungkin motivasi di balik gagasan teori ini adalah untuk memungkinkan aborsi di Eropa Timur dan dengan ungkapan itu, mereka tidak ingin menentukan awal masa kanak-kanak dari pra-kelahiran, agar masalah aborsi tidak dipertahankan.

Sebaliknya, Irlandia dan Vatikan serta negara-negara Amerika Latin percaya bahwa dimulainya masa anak dari saat pembuahan dan menetap di dalam rahim. Masalah ini juga dikaji dan bisa dieksplorasi dalam hukum Islam. Tampaknya menjadi awal seorang anak sejak masa pembuahan. Amerika Serikat memulai periode masa kanak-kanak dari saat lahir dan dapat bertahan hidup setelahnya.


Ketidaksepakatan ini menyebabkan tahap akhir pengesahan konvensi anak ini dilakukan di Majelis Umum PBB dan pada pasal 1 hanya menyebut akhir masa kanak-kanak dan tidak menjelaskan kapan dimulainya masa kanak-kanak. Tampaknya untuk mengetahuinya harus dicari dalam undang-undang dalam negeri setiap negara. Tentu saja, orang mungkin berpendapat bahwa sampai anak itu lahir, istilah anak tidak dapat dirujuk kepadanya, tetapi ketika berbicara tentang anak, yaitu, manusia yang menjejakkan kakinya ke dunia, bukan janin yang tidak jelas apakah akan lahir dengan selamat atau tidak.

Masyarakat internasional tampaknya telah sedikit berubah dalam hal ini dibandingkan dengan masa lalu. Karena di pendahuluan Deklarasi Hak Anak yang diratifikasi tahun 1959 disebutkan, "Karena anak secara fisik dan intelektual membutuhkan dukungan dan perhatian khusus, terutama perlindungan hukum, terkait sebelum dan sesudah kelahiran..." Tetap saja Konvensi Hak Anak tidak menyinggung masalah ini.

Hal lain dalam pasal 1 Konvensi Hak Anak adalah bahwa "kecuali hukum tentang anak, usia baligh atau pubertas kurang diperhatikan." Implikasinya adalah bahwa Konvensi, selain menetapkan akhir usia masa kanak-kanak, juga memperhatikan bahwa akhir dari masa kanak-kank di sebagian undang-undang dalam negeri suatu negara bisa jadi kurang dari 18 tahun. Artinya, Konvensi juga mengakui akhir masa kanak-kanak bisa di bawah 18 tahun.

Selain itu, Konvensi tidak membedakan antara pubertas dan pertumbuhan dan tampaknya menilai usia pubertas dan usia pertumbuhan sebagai satu hal yang sama. Artinya, ketika seorang anak mencapai usia 18, kualifikasinya memberinya semua haknya dan secara umum, ia dapat bertindak secara mandiri. Tentu saja, dapat dikatakan bahwa hak-hak beberapa negara, terutama negara-negara non-Islam, serta prinsip-prinsip Konvensi, didasarkan pada konsep "pertumbuhan," dan mereka tidak memiliki konsep yang disebut baligh untuk akhir masa kanak-kanak.


Definisi anak juga terlihat dalam dokumen lain. Pasal 5 dan 6 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang diadopsi pada tahun 1966 menetapkan bahwa "hukuman mati untuk kejahatan yang dilakukan oleh orang di bawah usia delapan belas tahun tidak akan dikeluarkan, begitu juga dengan wanita hamil."

Dalam dokumen internasional lainnya juga menjelaskan akhir masa kanak-kanak. Sebagai contoh, pasal 1 dari Tambahan Hukum Perbudakan dan Penjualan Budak Jenewa tahun 1962 dan pasal 2 dari Konvensi Hak Anak dan, menurut Organisasi Kesehatan Dunia, istilah anak mengacu pada orang yang berusia kurang dari 18 tahun. Namun, dokumen internasional menunjukkan bahwa melewati masa kecil dan memasuki usia dewasa dan selanjutnya segala tanggung jawab sosial dan individu telah ditetapkan pada usia 18 tahun dan usia 18 tahun menjadi usia pertumbuhan.

Read 768 times