Hak Anak Dalam Islam (2)

Rate this item
(0 votes)
Hak Anak Dalam Islam (2)

 

Bagian kedua dari artikel Hak Anak Dalam Islam akan mengulas tentang pengertian anak dalam undang-undang sejumlah negara. Terkait kapan mulainya periode kanak-kanak, negara-negara di dunia dapat dibagi dalam dua atau tiga kelompok yang berbeda.

Kelompok pertama adalah negara-negara yang menilai masa kanak-kanak sejak pembuahan. Seperti Amerika Latin, Irlandia dan Vatikan. Seperti disebutkan, pada saat penyusunan Konvensi Hak-hak Anak, diskusi ini dibahas secara serius di antara para perancang draft tersebut. Negara-negara ini menekankan bahwa anak sebelum lahir juga memiliki kehidupan dan perlu didukung oleh undang-undang. Misalnya, Argentina soal pasal 1 Konvensi Hak Anak mengatakan, konsep anak mencakup setiap manusia sejak masa pembuahan hingga berusia 18 tahun.

Pandangan ini didasarkan pada hukum sipil Argentina yang menyatakan, eksistensi dan keberadaan manusia dimulai pada saat pembuahan di dalam rahim dan setiap individu dapat menikmati hak-hak tertentu sebelum lahir, seolah-olah telah lahir. Jika janin di dalam rahim terlahir ke dunia dalam keadaan hidup, maka haknya akan permanen dan tidak dapat diubah untuknya, meskipun ia akan dipisahkan dari ibunya pada saat kelahirannya.


Kelompok kedua adalah masalah yang dibuat Amerika Serikat selama penyusunan Konvensi Hak Anak. Menurut Mahkamah Agung AS, masa kanak-kanak dimulai ketika anak lahir ke dunia dan memiliki kelangsungan hidup. Pandangan tersebut tidak menyebut kelahiran sebagai awal masa kanak-kanak dan bukan juga ketika terjadi pembuahan, tapi sesuai dengan pandangan ini, masa kanak-kanak ketika bayi yang baru lahir diketahui bakal tetap hidup dan sejak itu pula ia memiliki hak-hak anak. Dalam hukum Amerika, kemampuan bertahan hidup terjadi ketika janin dapat hidup di luar rahim ibu dan ahli medis percaya bahwa ini dapat diketahui sejak usia kehamilan mencapai bulan ketujuh.

Kelompok ketiga diadopsi oleh sebagian besar negara Barat. Menurut mereka awal masa kanak-kanak adalah sejak saat kelahiran. Dalam rancangan yang diusulkan oleh Polandia untuk Konvensi Hak Anak, disebutkan, permulaan masa kanak-kanak sebagai manusia adalah sejak saat kelahiran.

Di Perancis, agar janin menikmati haknya ada dua kondisi; yang pertama lahir hidup dan yang kedua adalah bertahan hidup. Namun, di Jerman (pasal 1 UU sipil) dan Swiss (Pasal 31 UU sipil) tidak ada kebutuhan untuk kondisi kedua (kemampuan bertahan hidup), tetapi seperti hukum di Iran, anak ketika dilahirkan dalam keadaan hidup tidak cukup untuk memiliki kepribadian dan hak, sekalipun lahir cacat atau prematur. Dalam hukum Italia, kelahiran janin tidak cukup untuk memiliki kepribadian dan hak, tetapi juga harus memiliki kemampuan untuk tetap hidup. Jadi jika janin lahir dalam keadaan hidup, tapi ia tidak dapat bertahan hidup karena suatu alasan dan meninggal setelah itu, ia tidak dapat memiliki hak apa pun.

Dalam hukum sipil Spanyol, bila janin ingin mendapatkan hak, disebutkan juga hak lain, anak itu harus berbentuk manusia dan hidup selama 24 jam di luar rahim.

Syarat-syarat yang telah disebutkan ini, yakni anak harus lahir dalam keadaan hidup (dalam hukum Jerman dan Swiss), atau setelah lahir memiliki kemampuan untuk bertahan hidup (hukum Perancis dan Spanyol), kami menyimpulkan bahwa anak itu memiliki hak dari saat pembuahan. Tentu saja dalam bentuk tidak tetap, dimana ketidaktetapannya ini akan menjadi pasti dengan kelahiran atau tetap dapat bertahan hidup setelah lahir.

Di beberapa negara, seperti Swedia, Denmark, Inggris dan Austria hukum untuk janin adalah hak hidup yang telah diprediksi dan sampai batas tertentu mendapat dukungan hukum. Pada saat yang sama, mereka menerima aborsi pada tahap awal kehidupan janin. Misalnya, Pasal 40 UU tahun 1974 Perancis mengizinkan aborsi sampai minggu kesepuluh kehamilan dan di Amerika Serikat sampai usia enam bulan.

Karena pengakuan atas hak untuk hidup bagi janin sejak masa pembuahan, hak hidupnya tidak boleh dilanggar karena termasuk hak fundamental kecuali dalam keadaan yang luar biasa dan diizinkan. Akibatnya, tampaknya fakta bahwa janin memiliki hak untuk hidup, hak untuk mewarisi, hak untuk mendapatkan wasiat, wakaf dan hak atas kompensasi untuk itu, dapat dikatakan bahwa janin juga memiliki kepribadian yang sebenarnya dan hak-hak hukum. Kelahiran hanya disarankan sebagai pengungkap, dalam arti bahwa dengan kelahiran anak, menjadi jelas bahwa anak telah memiliki hak sejak awal.


Akhir masa kanak-kanak juga sangat penting dalam membahas hak-hak anak. Karena batasan anak-anak memiliki haknya secara legal telah jelas. Banyak negara di dunia mengakhiri masa kanak-kanak mereka pada usia 18 tahun, meskipun usia maksimum dimana mereka dianggap mengakhiri masa kanak-kanak di beberapa negara adalah 19 dan 21 tahun.

Di sebagian besar negara bagian di Amerika Serikat, akhir periode ini diproyeksikan menjadi 18 tahun dan beberapa negara juga mempertimbangkan remaja berusia 19 atau 21 tahun. Di Perancis, orang-orang di bawah usia 13 tahun umumnya tidak memiliki tanggung jawab pidana dan mereka tetap terhitung anak-anak dari usia 13 hingga 18 tahun. Tetapi mereka juga memiliki tanggung jawab pidana (kewajiban dan hukuman jika mereka melakukan kejahatan) dan hanya bagaimana mereka berurusan dengan orang dewasa berbeda. Di Jerman, 21 adalah akhir masa kanak-kanak.

Tentu saja, jika orang melakukan kejahatan antara usia 14 dan 21, tanggung jawab relatif (relatif terhadap jumlah kesalahan, yang berarti bahwa anak-anak tidak memiliki tanggung jawab kriminal mutlak) dan bagaimana menghadapi mereka berbeda dari orang tua. Di Kuwait, Mesir, Suriah, Yordania, Lebanon dan Arab Saudi akhir masa kanak-kanak adalah 18 tahun. Anak-anak di bawah usia 7 tahun di negara-negara ini umumnya tidak bertanggung jawab dan orang-orang antara usia 7 dan 18 memiliki tanggung jawab relatif. Dalam hukum Bahrain, anak disebut sebagai Furadi selama melakukan kejahatan belum mencapai usia 15 tahun. Menurut hukum Maroko, seorang anak di bawah usia 12 tahun tidak memiliki tanggung jawab pidana dan usia maksimum anak adalah 18 tahun. Di Kanada, akhir masa kanak-kanak adalah 19 tahun.

Dalam sistem hukum Amerika Selatan, anak-anak di bawah usia 7 tahun tidak bertanggung jawab dan anak-anak usia 7 hingga 14 tahun tidak memiliki pertanggungjawaban pidana kecuali jaksa dapat membuktikan bahwa anak pada usia ini memiliki kekuatan untuk mendiagnosis dengan benar dari kesalahan dan kemampuan untuk melakukan tindakan sesuai dengan pengetahuannya serta dia bisa dituntut. Di Swiss, sesuai dengan pasal 64 UUD negara, sidang anak-anak dan pemuda antara usia 7 dan 18 telah diserahkan kepada otoritas yang berwenang dari setiap bagian dari negara itu.

Dalam sistem hukum Inggris, anak-anak dibagi menjadi tiga kategori: kategori pertama, anak-anak yang usianya di bawah dari sepuluh tahun sesuai dengan hukum anak-anak dan remaja yang disetujui tahun 1933, dimana bagian 16 UU 1936 yang telah diperbaiki menjelaskan bahwa ia tidak dapat dipidana bagaimanapun juga. Kategori kedua, anak berusia antara 10 dan 14 tahun. Kelompok usia ini hingga tahun 1988 mereka memiliki tanggung jawab ketika jaksa selain dapat membuktikan unsur materi dan kejiwaan bahwa anak yang melakukan kejahatan itu punya niat melakukannya, yakni ia mengetahui apa yang dilakukannya buruk Tapi pada 1988 dengan diratifikasinya UU kejahatan dan kekacauan, asumsi tersebut dibatalkan. Sementara kategori ketiga, anak antara usia 14 dan 18 tahun yang mirip dengan orang dewasa dalam tanggung jawab pidana. Tentu saja, bagaimana menangani kelompok ini berbeda dan lebih besar penekanan pada mengoreksi dan pelatihan.

Namun, tampaknya ada konsensus bahwa akhir masa kanak-kanak harus sesuai usia dan penggunaan tanda-tanda seperti pertumbuhan rasional dan sosial sangat sulit dan merupakan masalah tanggung jawab pidana.

Read 777 times