کمالوندی
Korut Kembali Tembakkan Rudal, Ini Reaksi Jepang dan Korsel
Pyongyang, Berita Dunia – Korea Utara untuk kedua kalinya meluncurkan rudal balistik antarbenua atau rudal ICBM pada Jumat malam, (28/7/17). Peluncuran untuk uji coba ini dipantau serius oleh Amerika Serikat, Rusia, Jepang, dan Korea Selatan.
“Korea Utara menembakkan rudal balistik ke arah Laut Timur dari sekitar wilayah Mupyong-ri, provinsi Jagang sekitar pukul 11.41 malam kemarin,” ujar pernyataan bersama pemimpin militer atau JCS yang dikutip dari Korea Times, (29/7/17).
Rudal balistik antarbenua meluncur dengan jarak jangkauan mencapai 1.000 kilometer dan kecepatan tempuh 3.700 kilometer sebelum akhirnya mendarat di Laut Jepang. Butuh 45 menit untuk mencapai laut itu.
Menanggap hal ini, Sekretaris Kabinet Jepang Yoshihide Suga mengatakan rudal militer Korut ini terbang selama sekitar 45 menit namun tidak ada laporan kerusakan yang dilaporkan.
Menurut Suga, peluncuran rudal itu tidak dapat diterima dan jelas melanggar resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Jepang tidak dapat mentolerir provokasi Korut yang berulang dan telah memprotes dengan kecaman yang paling kuat,” katanya.
Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe mengatakan bahwa sebuah pertemuan Dewan Keamanan Nasional Jepang juga akan digelar.
Korsel sendiri melalui Presiden Moon Jae-in mengadakan pertemuan Dewan Keamanan Nasional pada pukul 01.00 waktu Seoul pada hari Sabtu (29/7/17) atau beberapa jam setelah manuver rudal Pyongyang.
Moon Jae-in memerintahkan diskusi yang akan diadakan dengan Amerika Serikat (AS) mengenai pengerahan sistem rudal pertahanan Terminal Altitude Area Defence (THAAD). Ajakan diskusi itu muncul usai Korea Utara (Korut) menembakkan rudal balistik antar-benua (ICBM).
Kantor Kepresidenan Korsel mengumumkan perintah Presiden Moon itu pada hari Sabtu (29/7/2017) dini hari atau beberapa jam usai ICBM Korut ditembakkan ke wilayah zona ekonomi eksklusif Jepang pada Jumat malam.
Jika dikonfirmasi, uji tembak rudal terbaru Korut ini akan menjadi uji coba rudal yang ke-14 yang yang dilakukan Pyongyang sepanjang tahun 2017.
Sementara itu, Pentagon ikut mengonfirmasi peluncuran rudal Korut. Menurut Pentagon, rudal yang ditembakkan berjenis rudal balistik.
“Kami menilai dan akan segera mendapatkan informasi lebih lanjut,” kata juru bicara Pentagon, Kapten Jeff Davis di Washington, seperti dilansir Reuters. Menurutnya, peluncuran rudal balistik Korut telah terdeteksi.
Terkait Kasus Korupsi E-KTP, KPK Geledah Rumah Keponakan Setya Novanto
Jakarta, Berita Dunia – Dalam rangka mengusut kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Ketua DPR, Setya Novanto. penyidik KPK menggeledah rumah Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakan Ketua DPR Setya Novanto.
“Kamis, 27 Juli 2017 penyidik melalukan penggeledahan di rumah saksi Irvanto Hendra Pambudi di Komplek Kelapa Hijau, Jagakarsa, Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (28/7/17).
Dari hasil penggeledahan di rumah Irvanto, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Sebelum penggeledahan dilakukan, KPK telah lebih dulu mencekal Irvanto selama enam bulan. Febri menuturkan penyidik KPK mencegah Irvanto Hendra Pambudi ke luar negeri untuk melengkapi berkas perkara milik pamannya, Setya Novanto agar segera rampung.
Irvanto merupakan mantan Dirut PT Mukarabi Sejahtera yang pernah bergabung dengan konsorsium pelaksana proyek e-KTP, salah satu konsorsium yang disiapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk mengikuti tender proyek e-KTP.
Irvanto sendiri telah berulang kali diperiksa penyidik KPK sebagai saksi, baik untuk melengkapi berkas penyidikan dengn tersangka dua mantan pejabat Kemdagri Irman dan Sugiharto maupun untuk tersangka Andi Narogong. Irvan juga pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Irman dan Sugiharto.
Dalam perkara ini, majelis hakim PN Tipikor telah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa yaitu Irman dengan hukuman penjara 7 tahun dan terdakwa Sugiharto dengan hukuman penjara 5 tahun. Tersangka ketiga yang ditetapkan KPK adalah Andi Narogong, sedangkan Setya Novanto merupakan tersangka keempat.
KPK menduga Setya Novanto dan Andi Narogong memiliki peran penting dalam proyek e-KTP, baik dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang dan jasa e-KTP.
Tersangka kelima yakni politikus Partai Golkar Markus Nari. Selain sebagai tersangka korupsi e-KTP, Markus juga dijerat pasal menghalangi dan merintangi proses penyidikan dan persidangan e-KTP.
Markus diduga memengaruhi politikus Hanura Miryam S Haryani agar tak mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam sidang. Alhasil, Miryam pun ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan tidak benar dalam persidangan kasus e-KTP.
Dana Haji Diinvestasikan untuk Infrastruktur, Ini kata DPR dan Menag
Jakarta, Berita Dunia – Seperti yang diketahui, Presiden Joko Widodo ingin agar dana haji yang tersimpan di pemerintah bisa diinvestasikan untuk pembangunan infrastruktur.
Hal ini disampaikan Jokowi usai melantik Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/7/17).
Jokowi menekankan bahwa pengelolaan keuangan haji adalah hal yang paling penting.
“Jadi, bagaimana uang yang ada, dana yang ada ini, bisa dikelola, diinvestasikan ke tempat-tempat yang memberikan keuntungan yang baik,” kata Jokowi.
Tetapi, Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Malik Haramain saat dihubungi, Sabtu (29/7/17) mengatakan sikap Jokowi dinilai bertentangan dengan pasal 3 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Kontradiksi dengan Undang-undang,” kata Abdul Malik Haramain.
Pasal 3 UU 34/2014 mengatur bahwa dana haji bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi pengunaan biaya pengelolaan ibadah haji, dan manfaat bagi kemaslahatan ummat Islam. Yang dimaksud untuk kemasalahatan umat Islam adalah kegiatan pelayanan ibadah haji, pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial keagamaan, ekonomi umat, serta pembangunan sarana dan prasarana ibadah.
“Di situ kan sudah disebutkan tujuan penggunaan dana haji. Diluar itu, enggak boleh lah. (Infrastruktur) enggak boleh, enggak bisa lah. Ini penggunaanya untuk kemaslahatan umat,” ujar Abdul Malik.
Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) boleh dikelola untuk hal-hal yang produktif. Termasuk pembangunan infrastruktur. Ini mengacu pada konstitusi maupun aturan fikih.
“Dana haji boleh digunakan untuk investasi infrastruktur selama memenuhi prinsip-prinsip syariah, penuh kehati-hatian, jelas menghasilkan nilai manfaat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan demi untuk kemaslahatan jamaah haji dan masyarakat luas,” ujar Menag Lukman melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (29/7/17).
Menag mengutip hasil Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH Yang Masuk Daftar Tunggu (Waiting List). Disebutkan bahwa dana setoran BPIH bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama boleh di-tasharruf-kan untuk hal-hal yang produktif (memberikan keuntungan), antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk.
Hasil investasi itu tetap menjadi milik calon jemaah haji. Hanya saja, pengelola berhak mendapatkan imbalan yang wajar atau tidak berlebihan. Namun, dana BPIH tidak boleh digunakan untuk keperluan apapun kecuali untuk membiayai keperluan yang bersangkutan.
Fatwa itu juga sejalan dengan aturan perundangan terkait pengelolaan dana haji. UU Nomor 34 tahun 2014 mengatur bahwa BPKH selaku wakil akan menerima mandat dari calon jemaah haji selaku Muwakkil untuk menerima dan mengelola dana setoran BPIH. Mandat itu merupakan pelaksanaan dari akad wakalah yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, dan Bank Penerima Setoran BPIH tentang penerimaan dan pembayaran BPIH.
UU 34/2014 juga mengamanatkan pengelolaan keuangan haji dilaksanakan oleh BPKH. Badan ini berwenang menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya. Nilai manfaat (imbal hasil) atas hasil pengelolaan keuangan haji ini dimaksudkan untuk sebesar-besarnya kepentingan jemaah haji.
Namun, investasi yang dilakukan BPKH juga harus mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas serta kesesuaian dengan prinsip syariah. Hal ini mengingat dana haji adalah dana titipan masyarakat yang akan melaksanakan ibadah haji.
“Selanjutnya, badan pelaksana maupun dewan pengawas BPKH bertanggung jawab secara tanggung renteng jika ada kerugian investasi yang ditimbulkan atas kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaanya,” ucapnya.
Presiden Jokowi akan Lindungi KPK dari Ancaman Pelemahan atau Pembubaran
Jakarta, Berita Dunia – Penggunaan hak angket oleh DPR terhadap KPK juga menjadi sorotan, karena dianggap melemahkan KPK, Kekhawatiran publik terhadap potensi pelemahan KPK juga meningkat setelah pada Kamis pekan lalu Pansus Hak Angket KPK meminta keterangan dari para terpidana perkara korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
Presiden Joko Widodo pun didesak untuk mengambil tindakan atau upaya untuk melindungi KPK dari berbagai upaya pelemahan, baik institusinya maupun personelnya.
Selain itu, Pemimpin KPK juga berharap mendapat dukungan pemerintah di tengah pembentukan panitia khusus hak angket yang dianggap rawan melemahkan tugas lembaga antikorupsi.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kepresidenan, Johan Budi, menegaskan, Presiden tidak bisa menghentikan hak angket KPK. Hak angket merupakan kewenangan penuh DPR sebagai legislatif. Sedangkan, Presiden hanya pada kewenangan eksekutif.
Tetapi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun memastikan akan melindungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari ancaman pelemahan atau bahkan pembubaran oleh panitia khusus hak angket bentukan Dewan Perwakilan Rakyat. Juru bicara kepresidenan, Johan Budi Sapto Pribowo, mengatakan, meski tak bisa mengintervensi pembentukan dan kerja panitia angket, Presiden Jokowi akan menjaga KPK saat kelak harus menyikapi rekomendasi hasil angket.
“Kalau rekomendasinya melemahkan atau membubarkan KPK, pasti Presiden Joko Widodo tidak akan mau. Itu sudah bisa dipastikan. Sikap Presiden tegas di situ, ingin memperkuat (KPK). Konkret,” kata Johan di Istana Kepresidenan, Senin, (10/7/17).
“Bagaimana citra Presiden Joko Widodo nantinya, itu publik yang menilai. Tapi publik harus diberi tahu bahwa posisi Presiden tidak bisa masuk ke (mengintervensi) DPR,” kata Johan.
Amerika: Hanya Kami yang Berhak Miliki Senjata Pemusnah Masal
Kantor Berita Dunia melaporkan, dalam sebuah pernyataan tentang dokumen hukum PBB yang sudah diresmikan, Kementrian Luar Negeri Amerika menentang larangan senjata nuklir dan mengatakan bahwa tak akan ada senjata nuklir yang diluncurkan.
Setelah tiga minggu menghadiri pertemuan dan negosiasi, pada hari Jumat para perwakilan dari negara-negara yang menolak senjata nuklir termasuk Iran menyetujui perjanjian di markas PBB yang mana perjanjian ini melarang segala macam produksi, pengujian, akuisisi, kepemilikan, penimbunan, transfer, penggunaan dan ancaman penggunaan dalam keadaan apapun.
Negara-negara anggota dari “NPT” yang memiliki senjata nuklir, menganggap bahwa mereka mempunyai hak yang sah untuk mempunyai, menggunakan, dan mengancam dengan menggunakan senjata pemusnah masal tersebut. Dengan segala upayanya, mereka menolak segala larangan dan perlucutan senjata nuklir yang bersifat universal dan non diskriminatif. Atas hal tersebut beberapa negara ini tidak diperkenankan untuk menghadiri negosiasi.
Dalam sebuah pernyataan pada Sabtu pagi, Kementrian Luar Negeri Amerika mengatakan: “Negosiasi yang membahas perjanjian tentang rencana pelarangan senjata nuklir telah selesai pada 7 Juli di New York. Amerika serikat tidak ikut serta dalam pembicaraan dan tidak mendukung perjanjian tersebut”.
Dia menambahkan dalam penjelasannya: “Perjanjian yang telah diusulkan untuk melarang senjata nuklir dengan mengabaikan tantangan keamanan, tidak akan menghancurkan satupun senjata nuklir dan tidak akan meningkatkan keamanan negara manapun”.
Karena tekanan dan ancaman, banyak dari negara-negara anggota NATO dan negara-negara lain yang berada di bawah payung nuklir Amerika absen pada negosiasi dan perjanjian tersebut.
Kementrian Luar Negeri Amerika mencatat bahwa tidak satupun dari negara-negara pemilik senjata nuklir berpatisipasi dalam negosiasi ini dan tidak satupun dari sekutu Amerika yang bergantung pada kelanjutan dari senjata nuklir mendukung teks akhir dari perjanjian tersebut.
Meski begitu, para pendukung perjanjian menganggap penting peresmian perjanjian tersebut di PBB, karena mereka percaya tindakan ini akan memberi tekanan pada negara-negara yang memiliki senjata nuklir.
Diduga Jebol Atap Kamar Mandi, Dua Napi Nusakambangan Kabur
Cilacap, Berita Dunia – Dua narapidana (napi) kasus pencurian dilaporkan kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Besi, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, dan hingga kini masih dalam pencarian.
Kedua narapidana diduga kabur pada Mingu (9/7) sekitar pukul 13.00 WIB dengan menjebol atap kamar mandi yang sudah rapuh.
Kami sudah melaporkan kepada Polres Cilacap dan berkoordinasi dengan Kepolisian Subsektor Nusakambangan. Bersama petugas Lapas se-Nusakambangan, saat ini dalam upaya pencarian pelarian napi itu,” kata Koordinator Lapas se-Nusakambangan, Abdul Aris, kepada wartawan, Senin (10/7/17).
Menurut dia, napi yang kabur itu adalah Agus Triyadi asal Kecamatan Kroya, Cilacap, dengan masa pidana 14 tahun dan empat tahun penjara serta akan bebas pada 24 Juli 2026, serta Hendra alias Hen yang beralamat terakhir di Kecamatan Kota Baru l, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat, dengan masa pidana sembilan tahun dan 10 tahun penjara serta akan bebas pada 11 Juni 2030
Keduanya diketahui masih terlihat pada Minggu pukul 12.30 WIB sewaktu diadakan apel serah terima regu dari petugas penjagaan pagi ke petugas penjagaan siang.
“Saat apel jumlah penghuni Lapas masih lengkap, 161 orang,” jelasnya.
Namun pada pukul 13.00 WIB, petugas pengganti Kepala Regu Jaga (Karuga) mendapat laporan dari tamping (napi yang dipekerjakan) regu bernama Angel Hariawan Siregar melihat napi Agus Triyadi melarikan diri dengan cara menjebol plafon dan genteng di atas kamar mandi umum di dalam blok.
“Karuga langsung menuju TKP, ternyata benar, plafon dan genteng kamar mandi di dalam blok telah jebol, dan kedua napi sudah tidak berada di dalam sel,” ujarnya.
Pihaknya langsung berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk menginformasikan kalau ada dua napi yang kabur. Upaya pencarian masih tersebut berlangsung hingga sekarang,” katanya.
Aris mengakui jika saat ini jumlah petugas lapas terbatas. Lapas Besi juga masih dalam masa transisi pascacuti bersama Lebaran sehingga ada beberapa pegawai yang baru mengambil cuti setelah bertugas selama Lebaran.
Mengenai kaburnya napi di Nusakambangan, sepanjang 2017 ini, tercatat sudah terjadi tiga kali. Sebelumnya, pada pertengahan Januari lalu, dua napi bernama Syarjani Abdullah Bin Yunus (40) dan M Husein bin Ismail (43), juga berhasil kabur. Namun setelah dilakukan pencarian intensif dengan melibatkan banyak pihak, kedua terpidana kasus narkoba tersebut berhasil ditangkap kembali beberapa hari kemudian saat masih berada di Nusakambagan.
Setelah kasus itu, seorang narapidana yang sedang menjalani masa hukuman di lembaga Pemsyarakatan Permisan, Kadarmono bin Sukandar (42), warga Kelurahan Sekaran Kecamatan Gunung Pati Kabupaten Semarang juga berhasil kabut. Napi tersebut dilaporkan kabur Senin (19/6) malam, dan hingga kini belum ditemukan.
Aksi Demonstrasi Rakyat Pakistan untuk Mengutuk Aliansi India-Israel
Karachi, Berita Dunia – Aksi demonstrasi yang diadakan di Karachi bertujuan untuk mengecam aliansi India-Israel dan mengutuk kekejaman Israel di Palestina serta kerjasamanya dengan para teroris India dalam menebar teror di Kashmir.
Sebagian besar masyarakat sipil ikut serta dalam aksi ini dengan menyerukan slogan solidaritas dengan rakyat Palestina dan Kashmir yang sedang tertindas. Mereka juga mengutuk aliansi India-Israel dan kerjasama militernya dalam menghadapi Pakistan dan Kashmir.
Mereka mengatakan bahwa India-Israel telah terlibat dalam dukungannya terhadap para teroris, terutama para teroris yang beroperasi dan menebarkan teror di Asia Barat dan Kashmir dengan tujuan mengacaukan Pakistan dan negara-negara lain di sekitarnya.
Demonstrasi yang diselenggarakan oleh Yayasan Palestina Paksitan, dan dihadiri oleh orang-orang penting seperti; Presiden serikat Mahasiswa Palestina di Pakistan Abdul dan Qadir, Mantan Anggota Parlemen Muzaffar Ahmed Hashmi dari Jama’ah-e-Islami, Anggota Dewan dari MQM Pakistan Mahfooz Yar Khan, Sarjana terkenal dan ahli Hubungan Internasional Dr. Talat Wizarat, Sekretaris Jenderal Yayasan Palestina Pakistan Sabir Abo Mariam, Allama Aqeel Anjum Qadri dari Jamiat Ulama Pakistan, Allama Mubashir Hassan dari Majlis Wehdat Muslameen, Matloob Awan Qadri dari Gerakan Sunni Pakistan, Syed Shabbar Raza dari Jafaria Alliance Pakistan, Shehzad Mazhar dari Human Rights Network, aktivis sosial Imran Shehzad, Fouzia Farhan, Eshrat Ghazali dari Aam Log Partai, Rana Azam dari Amity Internasional, Tariq Shadab dari Asia Union, Rehan Abidi dari Organisasi Mahasiswa Imamia, Rubin Yasmin, Maaz Chishti, Waheed Younis , Dr Khalid Akhter, Shahid Khan, Rizwan Shahid, Asfandyar Khan dan masih banyak yang lainnya.
Korea Utara: Sangsi PBB Tidak Manusiawi
Korea Utara menilai embargo terbaru Organisasi Pangan dan Pertanian PBB (FAO) terhadap mereka sangatlah tidak manusiawi.
Korut memberikan reaksi keras terhadap tekanan yang diberikan kepada mereka setelah para petinggi FAO mengupayakan penambahan embargo kepada negara tersebut pada pekan lalu di Roma.
Perwakilan Korea Utara dalam merespon langkah ini memberikan pernyataan yang ditujukan kepada PBB bahwa seharusnya daripada memberikan embargo kepada mereka lebih baik memajukan perekonomian negara-negara di seluruh dunia.
Dalam pernyataanya, ia juga menegaskan bahwa embargo seperti ini akan memberikan tekanan yang sangat berat kepada rakyat Korea Utara.
Korea Utara juga menilai sangsi yang tidak manusia dari PBB ini bertentangan dengan hak otoritas Pyong Yang.
Negara ini juga menilai sangsi yang diberikan PBB ini hanya akan menghambat kemajuan dan kestabilitasan ekonomi dunia dan akan meberikan kerugian besar kepada warga sipil.
Negara ini medapatkan sangsi dan tekanan dari PBB selama bertahun tahun disebabkan mereka melakukan pengembangan energi nuklir dan peluncuran roket balistik.
Dalam pertemuan G-20 di Hamburg, Korea Selatan juga menjadi salah satu negara yang terdepan dalam mendukung penjatuhan sangsi kepada negara tetangganya ini.
Kemarahan Israel Terhadap Media Amerika
Surat kabar Amerika “New York Times” mendeskripsikan Marwan Barghouti, salah satu dari pemimpin gerakan Fatah di penjara-penjara Israel sebagai “Pemimpin Pejuang Kebebasan”. Hal ini telah memprovokasi kemarahan kalangan media Israel.
Media Ibrani melaporkan, sudah kedua kalinya di tahun ini New York Times mendeskripsikan Barghouti sedemikian rupa.
Menurut Pusat Informasi Palestina, sebelumnya New York Times pernah menerbitkan artikel tentang Barghouti, dan menyebutnya sebagai “Pemimpin pejuang kemerdekaan Palestina”. Marwan Barghouti memimpin aksi mogok makan para tahanan Palestina di penjara-penjara Israel, yang mana dengan aksi ini para tahanan mampu membuat administrasi penjara Israel menerima tuntutan yang mereka buat.
Buntut dari Larangan Cantrang, Ratusan Nelayan Demo di Depan Istana
Jakarta, Berita Dunia – Ratusan nelayan berkumpul di di depan Istana Negara, Jakarta, sambil berpidato dan membentangkan spanduk yang bertujuan memperjuangkan kesejahteraan serta menyatakan keprihatinan terhadap sejumlah regulasi termasuk kebijakan pelarangan cantrang bagi para nelayan.
Sambil membawa spanduk dan bendera merah putih, para nelayan menyerukan agar Presiden Joko Widodo segera mencopot Susi dari jabatannya. Salah satu dari spanduk itu bertuliskan ‘Kami butuh ikan, kami menganggur, copot Susi!’. Sejumlah nelayan juga terlihat mengusung keranda berisi tiruan jenazah.
Melalui keterangan resmi, Aliansi Nelayan Indonesia sebelumnya menyatakan akan mengusung 10 tuntutan kepada pemerintah. Selain melegalkan cantrang, tuntutan lain adalah membatalkan seluruh aturan yang dibuat Susi, serta mendesak Bareskrim Polri untuk memeriksa Susi dalam kasus dugaan skandal impor garam.
Mereka juga mengkritik gaya kepemimpinan Susi sebagai Menteri. Selama menjabat Menteri KKP, Susi dinilai selalu monolog, tak pernah mau berdialog dan musyawarah mufakat dengan nelayan. Akibatnya, tak pernah ada solusi dari setiap kebijakan terkait nelayan yang dikeluarkan oleh Susi.
Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Suyudi Ario Seto sementara itu mengatakan, perwakilan 15 orang ini rencananya akan diterima Deputi Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat Sekretariat Negara.
“Nanti kalau sudah diterima dari pihak istana akan disampaikan hasilnya ke pengunjuk rasa. Mudah-mudahan aksi hari ini bisa selesai lebih cepat,” ucapnya.
Suyudi mengatakan, pihaknya telah menyiagakan sekitar 1.500 personel kepolisian untuk mengamankan jalannya aksi hari ini.
Sebagai informasi, Larangan penggunaan cantrang itu tertuang dalam surat Edaran Nomor: 72/MEN-KP/II/2016, tentang Pembatasan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Cantrang di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia (WPPNRI).
Di sisi lain, KKP telah mengundangkan Permen Nomor 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di WPPNRI. Alasan dari penerapan aturan ini adalah alat tangkap tersebut termasuk dalam alat tangkap yang dapat merusak habitat ikan.




























