کمالوندی

کمالوندی

Ayat ke 48

Artinya:

Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.  (4: 48)

Melanjutkan ayat-ayat sebelumnya yang berbicara tentang Ahlul Kitab; Yahudi dan Kristen, ayat ini melarang segala bentuk akidah dan perbuatan yang berujung pada kesyirikan kepada Allah Swt. Ayat ini juga menyebut perbuatan syirik bahkan menjauhkan manusia dari tauhid dan berbuat dengan dasar ikhlas. Selain itu, meskipun Allah Maha Pengasih dan Penyayang, namun Dia tidak akan memaafkan dosa syirik. Karena syirik dengan sendirinya menghapus keimanan dalam diri manusia.

Sebagai catatan, ampunan Allah yang dimaksud dalam ayat ini adalah ampunan tanpa taubat. Artinya,  Allah  Swt mengampuni dosa siapa saja yang dipandangnya layak sekalipun ia tidak bertaubat. Namun untuk dosa syirik tidaklah demikian. Selagi seseorang melakukan dosa syirik tidak bertaubat, maka ia tidak akan mendapatkan ampunan Allah Swt. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa ayat ini adalah ayat yang paling memberikan harapan kepada Mukminin. Karena ayat ini tidak membiarkan orang-orang yang berbuat dosa, sebesar apapun dosanya itu, merasa berputus asa dari rahmat Tuhan. Ayat  ini memberikan harapan akan datangnya ampunan  ilahi kepada mereka.

Dari ayat tadi terdapat  dua  pelajaran yang dapat dipetik:‎

1.  Syirik mencegah seseorang memperoleh rahmat  ilahi. Orang musyrik membuat dirinya sendiri jauh dari rahmat  ilahi.

2.  Kebohongan yang paling besar adalah menisbatkan syirik  kepada Tuhan.

 

Ayat ke 49-50

Artinya:

Apakah kamu tidak memperhatikan orang yang menganggap dirinya bersih?. Sebenarnya Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya dan mereka tidak aniaya sedikitpun.  (4: 49)

Perhatikanlah, betapakah mereka mengada-adakan dusta terhadap Allah? Dan cukuplah perbuatan itu menjadi dosa yang nyata (bagi mereka).  (4: 50)

Ayat ini melarang Ahlul Kitab dan Muslimin merasa dilebihkan dan menang sendiri. Menurut al-Quran, setiap Ahlul Kitab dan Muslimin memandang orang lain berbuat salah,  dan pada saat yang sama  kalian memuji diri sendiri dan merasa jauh dari kesalahan dan dosa? Padahal hanya Tuhan  lah yang mengetahui isi hati kalian. Hanya Dia yang mengetahui siapa di antara kalian yang layak dipuji. Dia lah yang membersihkan mereka dari kekotoran dan kekejian sesuai dengan perbuatan manusia itu sendiri.

Dengan kata lain, keutamaan sejati adalah keutamaan yang memang dipandang mulia oleh Tuhan, bukannya apa yang dipandang oleh orang-orang sombong dan egois sebagai suatu keutamaan dan kelebihan dari orang lain, kemudian dinisbatkan kepada Tuhan. Karena hal yang demikian tidak lebih dari satu kebohongan. Bahkan rasa sombong yang lahir karena merasa paling taat beragama pada jiwa orang-orang mukmin merupakan suatu bahaya dan penyakit yang mengancam para pengikut agama. Karena ayat ini dan ayat lain  al-Quran mengangkat persoalan bahaya kesombongan agamis dan memberi peringatan kepada orang-orang  Mukmin.

Imam Ali as dalam khutbah Hammam menjelaskan, "Di antara petanda orang-orang bertakwa  adalah setiap kali dipuji  mereka takut dan khawatir. Jenis mereka ini adalah bukannya tidak suka memuji diri sendiri,  tapi  bila ada orang lain memuji mereka, mereka cemas  jangan sampai  terjerumus ke sifat sombong."

Dari dua ayat tadi terdapat tiga pelajaran yang dapat dipetik:‎

1.  Nilai pujian ada pada pujian Allah kepada hamba-Nya, bukan pujian manusia kepada dirinya sendiri.

2.  Memuji diri sendiri  bersumber pada kesombongan seseorang. Sifat ini berseberangan dengan  jiwa seorang hamba Tuhan.

3.  Merasa dekat dengan Tuhan, tanpa ada buktinya merupakan penipuan kepada Tuhan dan mendatangkan siksaan yang besar.

 

Ayat ke 51-52

Artinya:

Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang diberi bahagian dari Al kitab? Mereka percaya kepada jibt dan thaghut, dan mengatakan kepada orang-orang Kafir (musyrik Mekah), bahwa mereka itu lebih benar jalannya dari orang-orang yang beriman.  (4: 51)

Mereka itulah orang yang dikutuki Allah. Barangsiapa yang dikutuki Allah, niscaya kamu sekali-kali tidak akan memperoleh penolong baginya.  (4: 52)

Dalam riwayat yang dinukil oleh buku-buku sejarah, setelah perang Uhud ada sekelompok orang Yahudi Madinah yang mendatangi kaum Musyrikin Mekah untuk mengajak mereka bersama-sama memerangi kaum Muslimin. Guna menarik hati orang-orang Musyrikin, kaum Yahudi bersujud di depan berhala mereka dan berkata, "Menyembah berhala milik kalian lebih baik dari keimanan Muslimin." Padahal orang-orang Yahudi masih terikat janji untuk tidak melakukan makar terhadap kaum Muslimin. Apa yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi ini berarti telah melanggar janji mereka dan berbaiat dengan para pemuka Quraisy untuk melawan kaum Muslimin demi meraih cita-cita kejinya.

Aneh melihat sikap orang-orang Yahudi yang tergolong Ahlul Kitab ini. Untuk merealisasikan tujuan buruknya, mereka harus mengakui akidah khurafat penyembah berhala masih lebih baik dari akidah Islam. Lebih buruk lagi, mereka bahkan menyanggupi akan menyerang umat Islam bersama-sama kaum Musyrikin. Sikap dan perbuatan mereka ini merupakan dosa besar yang menyebabkan mereka dikutuk oleh Allah dan dijauhkan dari rahmat-Nya.

Dari dua ayat tadi terdapat tiga pelajaran yang dapat dipetik:‎

1.  Tujuan yang buruk membuat orang Yahudi siap bersama para penyembah berhala untuk memerangi Islam.

2.  Sikap membangkang akan menutup mata, telinga dan lisan manusia dari kebenaran. Orang Yahudi menentang Islam, bukan karena benci Islam, tapi Islam menjadi kendala mereka meraih kepentingan duniawinya.

3.  Pembela  sejati manusia adalah Tuhan. Setiap  orang yang menjauhkan dirinya dari rahmat Tuhan berarti telah kehilangan penolongnya.

Ayat ke 44-45

Artinya:

Apakah kamu tidak melihat orang-orang yang telah diberi bahagian dari Al Kitab (Taurat)? Mereka membeli (memilih) kesesatan (dengan petunjuk) dan mereka bermaksud supaya kamu tersesat (menyimpang) dari jalan (yang benar). (4: 44)

Dan Allah lebih mengetahui (dari pada kamu) tentang musuh-musuhmu. Dan cukuplah Allah menjadi Pelindung (bagimu). Dan cukuplah Allah menjadi Penolong (bagimu).  (4: 45)

Ayat ini diturunkan berkaitan dengan para cendikiawan Yahudi yang tinggal di kota Madinah ketika datangnya Islam. Sepatutnya mereka itu mengimani Rasul dan al-Quran, namun ironisnya, sejak awal mereka mencoba memusuhi dan menentang Rasul, bahkan mereka bekerjasama dengan kaum Musyrik Mekah. Ayat ini mengingatkan bahwa para cendekiawan Ahlul Kitab mengetahui firman Allah, tapi tidak menjadikan Kitab sebagai jalan petunjuk kebenaran bagi diri mereka sendiri. Tidak cukup itu, mereka malah menyesatkan orang lain yang ingin beriman kepada Allah Swt. Allah menegaskan kepada umat Islam agar mereka tidak takut terhadap permusuhan kaum Musyrik. Karena kaum kafir tidak terlepas dari kekuasaan  ilahi dan kalian  juga  pasti mendapatkan bantuan  Allah.

Dari dua ayat tadi terdapat  tiga  pelajaran yang dapat dipetik:‎

1.  Mengenali  Kitab Allah dan hukum-hukum  ilahi dengan sendirinya tidak menjadi penyebab kebahagiaan dan keselamatan.

2. Musuh utama masyarakat  Islam  adalah musuh agama dan ideologi, baik di dalam maupun di luar negeri.

3.Allah hanya akan melindungi orang yang berpegang teguh pada-Nya.

 

Ayat ke 46

Artinya:

Yaitu orang-orang Yahudi, mereka mengubah perkataan dari tempat-tempatnya. Mereka berkata: "Kami mendengar", tetapi kami tidak mau menurutinya. Dan (mereka mengatakan pula): "Dengarlah" sedang kamu sebenarnya tidak mendengar apa-apa. Dan (mereka mengatakan): "Raa'ina", dengan memutar-mutar lidahnya dan mencela agama. Sekiranya mereka mengatakan: "Kami mendengar dan menurut, dan dengarlah, dan perhatikanlah kami", tentulah itu lebih baik bagi mereka dan lebih tepat, akan tetapi Allah mengutuk mereka, karena kekafiran mereka. Mereka tidak beriman kecuali iman yang sangat tipis. (4: 46)

Salah satu cara penentang Islam mengganggu adalah dengan menghina dan mengolok-olok. Al-Quran banyak mengutip sikap dan gangguan para penentang Islam ini. Jelas, mereka memilih cara ini karena tidak punya kemampuan melawan logika Islam. Mereka hendak mempertunjukkan  kedengkian dan dendam mereka terhadap Islam.  Dalam ayat ini disebutkan, beberapa orang Yahudi menyalahgunakan penggunaan kalimat serta menyindir Rasul dengan mengatakan, "Engkau yang berkata, sementara kami yang tidak mendengarkan dan kami  juga  berkata, engkau tidak mendengar, karena apa yang engkau katakan  adalah untuk membodohi  kami. Inilah  yang  menyebabkan kami tidak menaatimu."

Mereka bahkan menyalahgunakan kata yang mirip.  Ketika Rasul  Saw membacakan ayat-ayat  al-Quran, kaum  Muslimin berkata,  "Wahai Rasul! Raa'ina!" Artinya, bertenggangrasalah kepada kami, dan berikan kepada kami kesempatan untuk dapat mendengarkan perkataanmu dengan lebih baik dan kami simpan di dalam ingatan kami. Adapun kaum Yahudi menggunakan kalimat ini di depan Rasul, dan yang dimaksudkan adalah arti lainnya yaitu membodohkan. Oleh itulah, Allah berfirman ditujukan kepada mereka dan juga kaum Muslimin agar mereka menggunakan  kata "Undzurna"  sebagai ganti kalimat "Raa'ina" yang memiliki arti memberikan peluang dan tidak memiliki makna buruk tadi.

 

Dari ayat tadi terdapat  tiga  pelajaran yang dapat dipetik:‎

1.  Kita harus bersikap obyektif, sekalipun di hadapan para musuh. Ayat ini tidak mencela semua orang Yahudi, tapi hanya kepada mereka yang benar-benar mencemooh.

2.  Tidak boleh menodai  kesucian agama, baik  terkait pemimpin maupun hukumnya.

3.  Keselamatan manusia terletak pada kepatuhannya  kepada Nabi dan Allah.

 

Ayat ke 47

Artinya:

Hai orang-orang yang telah diberi Al Kitab, berimanlah kamu kepada apa yang telah Kami turunkan (Al Quran) yang membenarkan Kitab yang ada pada kamu sebelum Kami mengubah muka(mu), lalu Kami putarkan ke belakang atau Kami kutuki mereka sebagaimana Kami telah mengutuki orang-orang (yang berbuat maksiat) pada hari Sabtu. Dan ketetapan Allah pasti berlaku. (4: 47)

Sebagai kelanjutan ayat-ayat sebelumnya yang ditujukan kepada Ahlul Kitab, ayat ini mengatakan kepada mereka, "Kalian telah mengenal Kitab Allah dan semestinya kalian lebih punya kecenderungan kepada Islam. Sebenarnya kalian tidak dapat dibandingkan dengan orang-orang Musyrik yang sama sekali tidak memiliki latar belakang keimanan kepada Allah. Terlebih lagi Islam sejalan dengan Kitab kalian yang mengesakan Allah. Ayat ini kemudian menjelaskan sebuah prinsip penting bahwa bila kalian memungkiri kebenaran atas sifat kebencian dan mengolok-olokinya, sebenanya kalian telah menghapus fitrah kalian sendiri. Bila hal ini terus berlanjut, berarti kalian telah menghapus fitrah kalian dan secara perlahan-lahan sifat kemanusiaan kalian akan sirna.

Ayat ini berbicara tentang perubahan wajah manusia yang mengisyaratkan bahwa alat pemahaman manusia berada di kepalanya. Al-Quran menyebut ketidakberdayaan manusia memperoleh hakikat dan kebenaran dengan terhapusnya wajah mereka. Demikianlah adanya ketika lidah tidak mau mengkaui kebenaran, maka mata, telinga dan akal lambat laut menyeleweng dan melihat kebenaran terbalik menjadi kebatilan.

Sama halnya  ketika manusia melihat alam sekitarnya dari balik kaca mata hitam. Semua yang dilihatnya di siang hari terlihat gelap seperti di malam hari. Ayat ini menyinggung peristiwa penyelewengan beberapa orang Yahudi dari hukum Tuhan, tentang libur di hari Sabtu. Dalam ayat ini Allah mewanti-wanti orang Yahudi bahwa bila sebelumnya mereka yang melanggar larangan hari Sabtu dijatuhi sanksi dengan mengubah wajah mereka seperti kera, maka kalian juga akan binas bila mempermainkan ayat-ayat al-Quran.

Dari ayat tadi terdapat empat pelajaran yang dapat dipetik:‎

1.  Saat mengajak orang lain kepada Islam, kita juga harus mengakui kebaikan orang lain.

2.  Prinsip universal semua agama itu sama.

3.  Islam menyeru para pemeluk  Yahudi  untuk meningkatkan iman dan menerima Islam.

4.  Salah satu penyebab turunnya siksa dunia adalah mempermainkan kesucian agama.

Ayat ke 39

Artinya:

Apakah kemudharatannya bagi mereka, kalau mereka beriman kepada Allah dan hari kemudian dan menafkahkan sebahagian rezeki yang telah diberikan Allah kepada mereka? Dan adalah Allah Maha Mengetahui keadaan mereka.  (4: 39)

Sebagai pelengkap ayat-ayat yang lalu, ayat ini menyatakan  bahwa jiwa yang kikir menyebabkan  hilangnya atau terkikisnya keimanan kepada Allah Swt dan Hari Kiamat dalam diri manusia. Karena membayar zakat dan sedekah  merupakan  kelaziman iman. Orang muslim yang tidak melakukan ini berarti ia lebih mengutamakan hartanya, ketimbang Allah. Orang yang lebih mementingkan harta selain Allah Swt menjadi kewajaran bila ia juga enggan mengeluarkan hartanya di jalan Allah.

Bila orang seperti ini mengeluarkan hartanya untuk kepentingan sosial, maka sudah barang tentu niatnya bukan karena Allah, tapi demi status sosial yang bakal diraihnya dengan perbuatan itu. Tapi orang yang seperti ini bakal merugi di Hari Kiamat, ketika mendapatkan perbuatannya yang disanka bakal mendapat pahala dari Allah, ternyata sia-sia. Lebih buruk dari itu, ia diperintahkan untuk meminta balasan kepada mereka yang menjadi niatan dari perbuatannya itu. Inilah tipu daya setan yang dilakukan terhadap manusia.

Dari ayat tadi terdapat empat pelajaran yang dapat dipetik:‎

1.  Berinfak dan amal saleh lainnya harus bersih dari riya, bila ingin diterima oleh Allah.

2. Berinfak dan sedekah bukan berarti kita menjadi miskin, tapi menjadi bekal di Hari Kiamat nanti.

3.  Allah mengetahui segala niat perbuatan kita.

4. Infak dapat dilakukan dengan banyak cara dan tidak terbatas pada harta.

 

Ayat ke 40

Artinya:

Sesungguhnya Allah tidak menganiaya seseorang walaupun sebesar zarrah, dan jika ada kebajikan sebesar zarrah, niscaya Allah akan melipat gandakannya dan memberikan dari sisi-Nya pahala yang besar. (4: 40)

Sebelumnya telah dijelaskan bahwa orang yang kikir terhadap orang miskin telah mengkufuri nikmat ilahi. Orang seperti ini bakal mendapat siksaan yang pedih. Sementara dalam ayat ini Allah menyebutkan bahwa siksaan itu bukan kezaliman Tuhan terhadap manusia, tapi hasil dari perbuatan mreka sendiri. Terlebih lagi, akar dari kezaliman tidak terlepas dari dua hal; kebodohan atau kesombongan. Padahal Allah suci dari segala kekurangan. Oleh karenanya, tidak ada alasan untuk menuduh Allah berbuat zalim kepada makhluk-Nya, tapi yang terjadi manusia sendirilah yang menzalimi dirinya dengan perbuatan buruk.

Selanjutnya Allah mengajak manusia agar berbuat kebajikan kepada sesama. Barang siapa yang menerima seruan ini, Allah pasti memberikan pahala beberapa kali lipat baginya di dunia dan di akhirat. Dalam ayat lain Allah menyebutkan akan memberi ganjaran orang yang berinfak dengan tulus hingga 700 kali lipat.

Dari ayat tadi terdapat  dua  pelajaran yang dapat dipetik:‎

1.  Bencana jangan dipandang sebagai kezaliman Tuhan, tapi hal itu berawal dari sifat kikir dan kekufuran kita.

2.  Hukuman yang diterapkan Allah setara dengan perbuatan buruk yang dilakukan manusia. Allah tidak akan menambah atau mengurangi sedikitpun.

 

Ayat ke 41-42

Artinya:

Maka bagaimanakah (halnya orang kafir nanti), apabila Kami mendatangkan seseorang saksi (rasul) dari tiap-tiap umat dan Kami mendatangkan kamu (Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu). (4: 41)

Di hari itu orang-orang kafir dan orang-orang yang mendurhakai rasul, ingin supaya mereka disamaratakan dengan tanah, dan mereka tidak dapat menyembunyikan (dari Allah) sesuatu kejadianpun.  (4: 42)

Salah satu dalil terbaik yang membuktikan bahwa Allah tidak berbuat zalim kepada seorangpun adalah pengadilan di Hari Kiamat yang mengetengahkan banyak saksi. Dalam pengadilan itu yang akan bersaksi adalah anggota tubuh manusia sendiri, kesaksian para malaikat dan yang terakhir adalah kesaksian dari setiap nabi atas kelakuan umatnya. Dengan demikian, pengadilan Hari Kiamat akan mengetengahkan paling sedikit tiga saksi atas setiap perbuatan yang dilakukan manusia.

Dihadirkannya Rasulullah Saw sebagai saksi menyebabkan orang-orang kafir dan para penentang beliau berharap tidak pernah dilahirkan di dunia. Bila telah dilahirkan mereka berharap tetap tinggal dalam tanah kuburan dan tidak dibangkitkan bersama manusia yang lain untuk diadili. Namun harapan dan penyesalan ini sudah tidak berguna lagi. Dengan adanya tiga saksi yang akan dihadirkan dalam pengadilan Hari Kiamat, maka tidak ada lagi celah untuk menyembunyikan perbuatan buruk. Lebih dari itu, tidak ada ucapan dan pikiran yang tersembunyi dari Allah Swt.

Dari dua ayat tadi terdapat  empat  pelajaran yang dapat dipetik:‎

1.  Para nabi adalah  bukti bagi  manusia dan juga bagi diri mereka sendiri. Allah  Swt pada  Hari Kiamat akan menjatuhkan hukuman sesuai dengan perintah nabi mereka.

2.  Sejatinya, Allah Swt tidak memerlukan saksi. Tapi saksi dipersiapkan agar manusia tahu selain Allah ada juga yang mengetahui perbuatan mereka.

3.  Membangkang perintah Nabi dan Sunnahnya  sama dengan kekafiran terhadap Allah.

4.  Hari Kiamat adalah hari penyesalan, tapi itu sudah terlambat.

 

Ayat ke 43

Artinya:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.  (4: 43)

Ayat ini menjelaskan sejumlah  hukum  fiqih.  Pertama,  menjelaskan tentang inti shalat, yaitu perhatian kepada Allah Swt. Kedua, mengenai masalah mandi dan tayammum. Pada prinsipnya, tujuan  dari shalat dan ibadah lainnya  agar dapat mengarahkan perhatian manusia kepada Tuhan secara terus menerus dan bertawakal kepada-Nya. Manusia yang  menjadikan Allah sebagai sandarannya akan terbebaskan dari segala keterikatan duniawi. Sementara bila ibadah yang dilakukan dipenuhi dengan makrifah akan berdampak positif pada dirinya. Ia akan meninggalkan segala hal yang membuat manusia tidak khusyu.

Dalam ayat ini ini seorang yang akan melakukan shalat hendaknya meninggalkan minuman keras. Karena hal itu dapat menyebabkan dirinya mabuk dan tidak mengerti apa yang dilakukannya. Dalam ayat lain juga dilarang melakukan shalat dengan kondisi mengantuk atau malas. Di sini, manusia yang ingin melakukan shalat harus tahu sedang berhadapan dengan siapa, serta memahami apa yang diucapkannya. Selain perhatian manusia harus fokus kepada Allah, masalah jasmani manusia juga harus bersih dari segala kekotoran. Oleh karena itu, orang yang melakukan hubungan badan terhitung junub. Ia bukan saja dilarang melakukan shalat dalam kondisi demikian, tapi juga tidak boleh berada di dalam masjid.

Ketika disebutkan bahwa orang junub tidak boleh melakukan shalat, lalu apa yang harus dilakukannya? Orang tersebut harus melakukan mandi junub agar terbebas dari hadas besar ini. Bila ia tidak menemukan air, karena berada di dalam perjalanan atau penggunaan air membahayakan kesehatannya, maka Allah memperbolehkannya melakukan tayammum sebagai pengganti mandi. Dalam buku-buku fiqih dijelaskan lebih terperinci mengenai masalah junub, mandi junub dan tayammum.

Dari ayat tadi terdapat  empat  pelajaran yang dapat dipetik:‎

1.  Shalat bukan hanya lafad  dan gerakan. Karena inti shalat  adalah konsentrasi kepada Tuhan  dan ini membutuhkan kesadaran penuh.

2.  Masjid dan  tempat peribadatan  memilki kesucian dan kesakralan tersendiri. Tidak boleh memasukiny adalam kondisi junub.

3.  Kesucian jasmani dan ruh  merupakan pendahuluan shalat.

4. Dalam keadaan sakit sekalipun, shalat tetap wajib sekalipun lebih mudah kewajibannya.

Ayat ke 35

Artinya:

Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.  (4: 35)

Ayat ini menerangkan tentang solusi  keluarga yang mengalami sengketa antara suami dan isteri. Disebutkan bahwa bila terjadi perselisihan antara suami dan isteri dan kondisinya semakin parah, maka keluarga kedua pihak diharapkan untuk ikut menyelesaikan perselisihan itu agar tidak berujung pada perceraian. Tentu saja tidak semua keluarga ikut campur, tapi dari setiap pihak mengusulkan wakilnya untuk bertemu dan mencari jalan keluar mencapai islah atau perdamaian. Kedua pihak ini yang akan menjadi hakam atau penengah untuk menengahi, bukan mengadili atau menyalahkan satu pihak.

Terobosan Islam ini  memiliki beberapa kelebihan. Pertama, masalah yang menimpa ini tidak menyebar dan diketahui orang lain. Dengan kata lain, hanya pihak keluarga suami dan isteri yang mengetahui perselisihan ini. Karena pada dasarnya, hanya keluarga suami dan isteri yang paling perhatian akan keutuhan keluarga ini. Di sisi lain, dalam masalah semacam ini, sebaiknya orang lain tidak perlu tahu.

Kedua,  motivasi adanya penengah dari keluarga kedua belah pihak adalah mendamaikan. Oleh karenanya, bila ada keputusan yang diambil, maka dari pihak suami dan isteri akan menerimanya dengan tulus. Hal ini akan berbeda bila keputusan diambil di pengadilan, dimana biasanya satu pihak tidak puas dan memrotes keputusan itu.

Ketiga,  upaya mencari solusi ini untuk menentukan kebenaran untuk diteladani, bukan ingin memvonis suami atau isteri. Karena vonis mana yang benar dan yang salah hanya akan memperparah perselisihan. Solusi yang ditawarkan Islam untuk mencari kesepahaman dan menyingkirkan perselisihan masa lalu.

Dari ayat tadi terdapat  empat  pelajaran yang dapat dipetik:‎

1.  Keluarga dan masyarakat tidak boleh mengabaikan perselisihan suami dan isteri, bahkan bertanggung jawab mencari solusinya.

2.  Setiap perselisihan di tengah keluarga harus diantisipasi agar tidak mengarah pada perceraian.

3.  Pihak suami dan isteri masing-masing mengusulkan seorang wakil.

4.  Bila ada niat baik, niscaya Allah akan menganugerahkan taufik-Nya.

 

Ayat ke 36

Artinya:

Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri. (4: 36)

Setelah ayat sebelumnya  menjelaskan  tanggung jawab  suami, ayat ini dan sejumlah ayat selanjutnya membahas tentang tanggung jawab seorang mukmin di hadapan masyarakat. Ayat-ayat ini menjelaskan yang demikian agar tidak ada anggapan bahwa seorang suami hanya bertanggung jawab pada isteri dan anak-anaknya.  Karena seorang mukmin sejati, selain beriman kepada Allah Swt dan menyembahnya, ia punya tanggung jawab sosial di hadapan orang tua, keluarga, sahabat dan tetangganya. Tidak hanya itu ia harus memiliki empat terhadap anak-anak yatim dan orang miskin yang ada di sekelilingnya.

Ironis bila menyaksikan seorang pria dan perempuan yang mengikat diri dalam sebuah institusi keluarga, tapi setelah menjadi suami dan isteri mereka justru melupakan kedua orang tua dan memutuskan hubungan dengan keluarga  juga  sahabatnya. Namun poin penting dari ayat ini, berbuat kebaikan yang diungkapkan dengan istilah ihsan, maknanya lebih luas dari berinfak. Benar, istilah ihsan biasa dipakai untuk membantu orang miskin, tapi sejatinya kata ihsan maknanya sangat luas mencakup setiap perbuatan baik manusia untuk orang lain. Di akhir ayat ini juga dijelaskan betapa orang-orang yang tidak berbuat baik kepada orang tua, sahabat dan tetangga dikategorikan  sebagai  orang-orang yang sombong.

Dari ayat tadi terdapat  empat  pelajaran yang dapat dipetik:‎

1. Ayat ini menyebut kewajiban manusia untuk menyembah Allah dan berbuat baik kepada sesama.

2.  Shalat dan ibadah  saja tidak cukup. Karena dalam urusan kehidupan manusia harus meraih kerelaan Allah.

3. Orang tua berperan besar dalam proses penciptaan kita setelah Allah. Oleh karenanya setiap anak harus menghormati dan menghargai kedua orang tuanya.

4.  Sahabat, tetangga dan bahkan bawahan memiliki hak atas orang lain yang harus ditunaikan.

 

Ayat ke 37

Artinya:

(yaitu) orang-orang yang kikir, dan menyuruh orang lain berbuat kikir, dan menyembunyikan karunia Allah yang telah diberikan-Nya kepada mereka. Dan Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir siksa yang menghinakan.  (4: 37)

Ayat ini mengingatkan  perilaku sebagian orang kaya. Mereka bukan hanya tidak menginfakkan sebagian hartanya, tapi juga tidak senang bila ada orang lain yang membantu orang miskin. Sedemikian kikirnya mereka sehingga sifat ini telah membelenggu hati dan jiwanya, sehingga mereka tidak dapat memanfaatkan fasilitas yang ada dengan baik. Mereka begitu khawatir ada orang miskin yang melihat kekayaan mereka lalu mendatanginya untuk meminta bantuan.  Oleh karenanya, mereka berusaha sebisa mungkin  menyembunyikan hartanya dari orang lain.  Di sini, al-Quran memandang kebakhilan seperti ini bertentangan dengan iman dan  menyebut  orang  seperti  ini sebagai kafir yang layak merasakan siksaan pedih dan kehinaan.

Dari ayat tadi terdapat  tiga  pelajaran yang dapat dipetik:‎

1. Sebagian penyakit hati seperti kikir dapat menular, sama seperti penyakit jasmani.

2.  Salah satu cara mensyukuri nikmat  dengan  menceritakan  dan  memanfaatkannya. Karena  menyembunyikan nikmat merupakan sejenis kufur nikmat.

3. Segala nikmat harus dilihat sebagai anugerah Allah, bukan hasil upaya kita, sehingga dapat terjauhkan dari sifat kikir.

 

Ayat ke 38

Artinya:

Dan (juga) orang-orang yang menafkahkan harta-harta mereka karena riya kepada manusia, dan orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan kepada hari kemudian. Barangsiapa yang mengambil syaitan itu menjadi temannya, maka syaitan itu adalah teman yang seburuk-buruknya.  (4: 38)

Sebagai pelengkap ayat-ayat yang lalu, ayat ini  menyebut hati yang kikir dapat menyebabkan manusia melepaskan keimanannya kepada Allah dan Hari Kiamat. Karena kelaziman dari iman itu termasuk membayar zakat dan sedekah. Mereka yang tidak melaksanakan kewajiban ini, pada dasarnya ia tidak menerima hukum Allah dan lebih mementingkan hartanya ketimbang Allah. Wajar bila orang yang seperti ini lebih menjaga kehormatan diri dan status sosialnya daripada Allah. Orang yang seperti ini tidak akan mendapat pahala sedikitpun. Betapa meruginya mereka ketika telah berkorban sedemikian rupa, tapi tidak ada yang tersisa di Hari Kiamat.

Dari ayat tadi terdapat  lima  pelajaran yang dapat dipetik:‎

1.  Berinfak tapi diikuti riya sama dengan kekikiran itu sendiri. Di Hari Kiamat, orang yang riya, selain perbuatannya tidak mendapat pahala, malah mendapat dosa riya.

2. Riya berarti tidak punya iman sejati.  Karena orang yang melakukannya, tidak mengharapkan pahala dari Allah, tapi dari manusia lain.

3.  Tujuan infak bukan hanya mengenyangkan perut  orang  miskin.  Perbuatan ini  juga dapat dilakukan dengan riya. Tapi berinfak punya tujuan  meningkatkan kualitas keimanan dan spiritual.

4.  Infak  tidak terbatas dengan harta dan kekayaan, tapi dapat dilakukan dengan apa saja yang dianugerahkan Allah kepada kita untuk membantu orang miskin.

Ayat ke 34

Artinya:

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.  (4: 34)

Kaum lelaki merupakan  pemimpin kaum perempuan. Allah melebihkan posisi kaum lelaki dengan alasan mereka menafkahi perempuan dengan hartanya sendiri. Dengan demikian, wajar bila perempuan menaati suaminya. Selain itu, bila suaminya telah meninggal, hendaknya ia menjaga rahasia suaminya. Karena Allah Swt adalah pemelihara rahasia.

Setelah menjelaskan posisi suami dan isteri dalam rumah tangga, Allah kemudian menjelaskan cara seorang suami dalam menghadapi isterinya yang dikhawatirkan melanggar atau tidak taat. Langkah pertama yang harus dilakukan seorang suami adalah menasihati isterinya. Bila cara ini tidak mempan, seorang suami dapat menerapkan langkah kedua dengan pisah ranjang dengan isteri. Bila masih tetap melakukan pelanggaran, maka suami dapat menjatuhkan hukuman kepada isterinya. Tapi ketika terjadi perubahan dalam sikapnya dan mereka sudah menaati suaminya, maka suami tidak boleh menyakitinya. Karena sesungguhnya Allah Maha Besar dan Tinggi.

Ayat  ini boleh disebut sebagai kunci al-Quran dalam memberikan solusi bila muncul masalah dalam sebuah keluarga. Tapi sayangnya ayat ini pula yang sering disalahtafsirkan oleh sekelompok orang baik yang beragama atau punya kepentingan tertentu. Dengan bersandar pada ayat ini mereka menganggap dirinya tuan dan isteri sebagai budak. Sebagaimana seorang budak harus menaati tuannya, maka isterinya harus menaati mutlak perintahnya. Padahal ayat ingin memberikan penjelasan lain terkait masalah lain.

Seorang suami yang ingin berlaku semena-mena menjadikan ayat ini sebagai justifikasi atas segala perbuatannya terhadap isterinya. Ia menganggap perintahnya sama seperti perintah Allah. Bila isterinya menentang, maka ia berhak memberikan hukuman yang paling berat. Pandangan yang salah terhadap ayat ini membuat sebagian orang jahil lalu mengolok-olok Islam dan menyebut Islam menentang hak-hak perempuan.  Padahal,  yang mereka saksikan adalah penerapan yang buruk yang bersumber dari ketidakmengertian mereka akan tafsir ayat tersebut. Penjelasan masalah ini akan dibagi menjadi dua agar dapat dipahami dengan lebih baik.

Pertama, ayat ini memperkenalkan bahwa suami menjadi pelaksana urusan isteri. Ketika melihat keluarga sebagai institusi paling mendasar bagi pembentukan masyarakat, maka sudah barang tentu keluarga punya peran yang sangat penting. Sebuah keluarga dibentuk lewat sebuah perjanjian suci antara seorang laki-laki dan perempuan yang berujung pada lahirnya anak-anak mereka. Tentu saja sebuah keluarga memerlukan seorang penanggung jawab untuk mengurusi urusan mereka. Bila tidak ada seorang pengelola yang bertanggung jawab, maka institusi keluarga akan kacau balau.

Oleh karenanya, penentuan seorang sebagai pemimpin keluarga  merupakan kewajiban yang tidak dapat dihindari. Wajar bila anak kecil bukan pemimpin keluarga, adalah perkara yang lazim dan tidak dapat dihindari.  Wajar bila pemimpin keluarga adalah suami. Al-Quran memperkenalkan suami sebagai pemimpin rumah tangga dengan dua alasan. Pertama, lelaki dari segi fisik lebih kuat dari perempuan. Dengan karakter semacam ini, seorang suami yang berkewajiban mencari penghasilan untuk menghidupi keluarganya. Sebaliknya, perempuan menurut Islam tidak bertanggung jawab untuk mencari nafkah, bahkan bila ia memiliki mata pencaharian sendiri. Isteri tidak wajib untuk mengeluarkan hartanya untuk membelanjai keluarganya.

Artinya, tanggung jawab berat memenuhi kebutuhan keluarga berada di pundak suami. Ketika ia bertanggung jawab, maka wewenang seorang suami dalam keluarga juga besar, sesuai dengan tanggung jawabnya. Tapi itu tidak berarti seorang suami dapat berbuat sewenang-wenang terhadap isterinya dan memperlakukannya seperti seorang budak yang harus melakukan segala perintahnya. Oleh karenanya, bila seorang suami berbuat salah dan tidak memberi nafkah, misalnya, maka isteri dapat meminta kepada hakim syariat untuk mencampuri urusan rumah tangga mereka dan bila perlu suami harus berjanji di hadapan hakim untuk menjadi suami yang bertanggung jawab.

Satu hal lagi yang patut diperhatikan bahwa kepemimpinan suami di tengah keluarga bukan berarti laki-laki lebih mulia dari perempuan. Karena tolok ukur keutamaan seseorang terletak pada takwa dan iman.

Kedua, ayat menjelaskan tentang dua model perempuan. Ada perempuan yang salehah, taat dan memegang teguh pada sistem keluarga. Ia tidak hanya taat kepada suami ketika ada, tapi juga saat suaminya tidak ada di rumah. Bahkan lebih dari itu, ketika suaminya meninggalpun ia tetap memelihara kepribadian, rahasia dan hak suaminya.  Model  isteri yang semacam ini mendapat pujian dari Allah Swt. Sementara model yang kedua, seorang isteri yang tidak taat kepada suaminya dalam urusan rumah tangga. Sekaitan dengan isteri yang seperti ini, al-Quran mengingatkan mereka sebaga isteri yang dikhawatirkan menyeleweng.

Bila seorang suami mulai mengkhawatirkan penyelewengan isterinya, maka metode pertama yang harus diterapkan adalah dengan menasihatinya. Bila tidak mempan, maka langkah kedua yang harus diambil adalah pisah ranjang agar isterinya mengetahui bahwa peringatan yang diberikan semakin serius. Tapi bila isteri tetap tidak patuh dengan cara ini, maka suami punya izin untuk menjatuhkan hukuman kepadanya, tapi diberi catatan bahwa hukuman tidak boleh terlampau berat agar isterinya menyadari akan kesalahannya.

Pelanggaran atau penyelewengan isteri dalam al-Quran disebut dengan istilah  Nusyuz. Al-Quran memberikan solusi sesuai tingkat penyelewengan yang dilakukan oleh isteri. Artinya, bila penyelewengan atau ketidakpatuhan isteri terhadap suami hanya pada tingkat lisan saja, maka cukup dinasehati dengan lisan. Tapi tidak jarang penentangan isteri sudah sampai pada tingkat perbuatan, maka suami harus meningkatkan cara nasihatnya dengan pisah ranjang. Tapi ketika penentangan isteri sudah mencapai tingkat yang berat, maka di sini ia harus diberi hukum badan.

Ketika seorang suami melakukan pelanggaran, maka yang akan mengadili kesalahannya adalah hakim syariat. Bila pelanggaran seorang suami sudah berat, maka hakim harus menjatuhkan hukuman terhadapnya. Sebagai contoh, ketika suami tidak memberikan nafkah kepada isteri dan anak-anaknya, maka isterinya dapat mengadukan perbuatan suaminya ke pengadilan. Namun mengingat masalah keluarga itu sifatnya sangat privasi, maka al-Quran menghimbau pasangan suami-isteri hendaknya dapat menyelesaikan masalahnya lewat cara kekeluargaan, sehingga tidak diketahui orang luar.

Dari ayat tadi terdapat  lima  pelajaran yang dapat dipetik:‎

1. Dalam sebuah komunitas yang terdiri dari dua orang, maka salah satunya harus dipilih sebagai ketua yang bertanggung jawab pada komunitasnya.

2.  Amal saleh  tidak terbatas pada shalat dan puasa, tapi juga melaksanakan tanggung jawaab keluarga.

3.  Kepatuhan  isteri  terhadap suaminya bukan kelemahan, tapi  penghormatan kepada  institusi  keluarga.

4. Suami senantiasa memiliki niat baik dalam usahanya memperbaiki isterinya, bukan niat balas dendam atau lainnya.

5. Suami harus tahu bahwa Allah mengawasi mereka sebagai kepala rumah tangga dan meminta pertanggungjawabannya di Hari Kiamat.

Ayat ke 32

Artinya:

Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.  (4: 32)

Allah Swt menciptakan makhluk berdasarkan perbedaan dan bukan pembedaan demi mengatur alam dengan sempurna. Sebagian diciptakan dalam bentuk benda mati, sebagian berupa tumbuhan dan yang lainnya diciptakan dalam bentuk hewan dan manusia. Dari jenis manusia juga diciptakan sebagian laki-laki dan sebagiannya perempuan. Yang lebih unik lagi, tidak ada dua manusia yang benar-benar sama dari segala sisi. Setiap manusia tidak hanya berbeda pada jasad, tapi juga ruh mereka.

Perbedaan antara manusia berdasarkan hikmah dengan tujuan memenuhi pelbagai kebutuhan manusia.  Bila kita menyaksikan sebuah kendaraan, untuk membuatnya diperlukan ban yang lentur serta baja yang kokoh untuk motornya, begitu juga kaca yang jernih untuk penglihatan pengemudi. Sebuah mobil juga memerlukan lampu sebagai penerang di malam hari. Artinya, dalam membuat sebuah kendaraan dibutuhkan ribuan suku cadang yang masing-masing  berbeda dari segi bentuk, jenis dan kinerjanya, tapi semua bersinergi secara harmonis membentuk sebuah mobil. Alam juga demikian.

Alam dengan segala keagungannya terdiri dari miliaran makhluk hidup dan juga benda mati yang berbeda-beda. Setiap ciptaan Allah ini mengemban tugas dan peran yang berbeda, tapi diperlukan demi keberlangsungan alam ini. Dalam sistem sosial, manusia punya beragam bakat dan potensi yang bila disinergikan dapat menjadi kekuatan yang luar biasa. Potensi dan bakat ini bila diaktualkan dapat menciptakan kesejahteraan bagi seluruh umat manusia.

Patut dicamkan bahwa perbedaan bukan pembedaan atau diskriminasi. Karena pertama, Allah tidak pernah berutang kepada makhluk yang akan diciptakan-Nya, sehingga dapat menuntut model penciptaannya sesuai dengan keinginannya. Kedua, perbedaan yang ada itu berdasarkan hikmah dan bukan atas dasar kezaliman, kedengkian dan kikir.

Begitu juga, sekiranya Allah menuntut kewajiban yang sama dari semua manusia, maka perbuatan seperti ini tidak adil dan puncak dari kezaliman, sekalipun Allah memberikan fasilitas yang sama kepada mereka. Karena menurut ayat dan riwayat, Allah menghendaki tugas atau tanggung jawab dari manusia sesuai dengan kemampuan mereka.  Allah dalam surat at-Thalaq ayat ke-7 menyatakan, "La Yukallifullahu nafsan illa ma ataha,  Allah tidak memaksa siapapun, kecuali sesuai dengan apa yang telah diberikan kepadanya."

Tapi ada poin lain bahwa antara manusia dan makhluk yang lain terdapat perbedaan yang inti. Manusia diberi akal dan kemampuan berpikir sehingga mampu memilih sesuai dengan kehendaknya. Kelebihan ini menjadi landasan bagi manusia untuk menciptakan kemajuan, atau sebaliknya kehancuran. Dengan kata lain,  Allah memberikan kemampuan lain bagi manusia yang dapat diraihnya dengan usaha seperti ilmu, kekuasaan dan kekayaan.

Manusia harus bekerja keras untuk meraih keberhasilan. Karena segala kemalasan itu sumbernya manusia sendiri, bukan Allah. Dengan demikian, ketika ayat ini menyinggung masalah nikmat Allah, maka yang pertama itu terkait dengan nikmat yang dianegerahkan oleh Allah dan tidak perlu dicari. Jadi kita tidak boleh dengki akan apa yang diberikan oleh Allah kepada sebagian yang lain dan jangan pula berharap sesuatu yang tidak pantas. Sebagaimana dalam nikmat yang harus dicari dengan susah payah, setiap pria dan perempuan akan memperoleh bagiannya sesuai dengan usaha yang dilakukannya.

Dari ayat tadi terdapat  empat  pelajaran yang dapat dipetik:‎

1.  Mari melihat potensi yang kita miliki dan memanfaatkannya, ketimbang melihat milik orang lain.

2.  sekalipun kita berusaha keras, tapi jangan menghapus peran Allah dalam menyampaikan rezeki. Bekerjalah sambil berdoa.

3.  Harapan harus diletakkan pada tempatnya.  Karena harapan yang berlebihan penyebab kehinaan.

4.  Perempuan berhak atas hartanya yang didapat dari warisan, mahar atau gaji.

 

Ayat ke 33

Artinya:

Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnya. Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bahagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu.  (4: 33)

Sebagai kelanjutan dari ayat sebelumnya yang menyebut setiap perempuan dan pria pemilik harta yang diusahakannya, ayat ini menetapkan pria dan wanita berhak mewarisi harta ayah, ibu atau kerabat mereka. Ayat ini melanjutkan bahwa  selain warisan dan hasil dari kerja yang diperoleh, segala bentuk perjanjian yang sah yang dilakukan dengan orang lain juga sah dan terhitung menjadi miliknya.  Dalam sejarah disebutkan, sebelum Islam terdapat sejenis perjanjian di kalangan Arab dimana dua orang berjanji saling membantu. Bila satu dari mereka mengalami kerugian, maka yang lain wajib menggantikannya, bahkan setelah meninggalpun mereka saling mewarisi harta temannya. Agama Islam menerima perjanjian yang serupa dengan asuransi ini, tapi menolak masalah hak waris di antara keduanya.

Dari ayat tadi terdapat  dua  pelajaran yang dapat dipetik:‎

1.  Warisan dalam Islam merupakan aturan ilahi dan tidak seorangpun boleh mengubahnya.

2.  Wajib menepati janji, khususnya perjanjian yang memiliki nilai uang yang menyebabkan kerugian pihak lain. Janji itu harus dihormati, sekalipun pihak lain telah meninggal.

Ayat ke 26-28

Artinya:

Allah hendak menerangkan (hukum syari'at-Nya) kepadamu, dan menunjukimu kepada jalan-jalan orang yang sebelum kamu (para nabi dan shalihin) dan (hendak) menerima taubatmu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (4: 26)

Dan Allah hendak menerima taubatmu, sedang orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya bermaksud supaya kamu berpaling sejauh-jauhnya (dari kebenaran). (4: 27)

Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah. (4: 28)

Bila ayat-ayat sebelumnya mendorong manusia untuk menikah dan menjelaskan hukum dan syarat-syaratnya, maka tiga ayat ini mengingatkan manusia bahwa apa yang diperintahkan Allah itu demi keuntungan manusia sendiri. Perintah Allah itu ingin mengantarkan manusia kepada kebahagiaan dan menjauhkannya dari perbuatan nista. Karena kebijakan dan kasih sayang-Nya, Allah senantiasa memberi petunjuk dan mengarahkan manusia. Oleh karenanya, Allah Swt menurunkan nabi dan kitab. Sayangnya sebagian manusia lebih memilih kesesatan  dan berupaya menyesatkan orang lain.

Sebagian dari manusia berusaha memuaskan hawa nafsunya dan mengajak orang lain mengikuti tuntutan syahwatnya. Ayat ini menyatakan bahwa hukum-hukum yang diturunkan Allah kepada manusia tidak sulit. Perintah yang diturunkan Allah bersumber dari ilmu dan kebijakan-Nya. Allah telah mempertimbangkan kebutuhan manusia dan masyarakat, lalu memudahkan keinginan manusia dengan menghalalkan dua bentuk pernikahan guna mengendalikan hawa nafsunya. Hal itu dilakukan agar manusia tidak tercemari oleh perbuatan dosa dan masyarakat terpelihara dari kebejatan sosial.

Dari tiga ayat tadi terdapat  tiga  pelajaran yang dapat dipetik:‎

1.  Hukum dan perintah-perintah agama merupakan rahmat  dan anugerah Tuhan kepada manusia.  Karena  Dia memberi petunjuk manusia agar memilih jalan yang benar.

2.  Hasrat seksual tidak berbeda dengan naluri lainnya merupakan perkara yang alami dan fitrawi.  Namun  kebebasan seksual  menjalin hubungan di luar ikatan syariat  menyebabkan hancurnya sendi keluarga dan  masyarakat.

3.  Islam adalah agama yang mudah. Prinsip agama memberikan perintah atau tanggung jawab sebatas kemampuan.

 

Ayat ke 29-30

Artinya:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (4: 29)

Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. (4: 30)

Bila ayat sebelumnya melarang bentuk pemerkosaan dan pelecehan seksual, sekaligus perintah memelihara kesucian keluarga dan masyarakat, ayat ini melarang umat Islam bersikap arogan, mengambil harta atau membunuh orang lain.  Dua ayat ini menegaskan agar umat Islam menghargai harta dan jiwa orang lain, sama seperti mereka menghormati jiwa dan hartanya sendiri dan janganlah mereka berlaku keji dan zalim.

Segala bentuk pemerkosaan terhadap harta orang lain adalah perbuatan tercela, kecuali berazaskan transaksi yang sah serta pemiliknya melakukan transaksi ini dengan kerelaan yang penuh. Melanggar harta orang lain adalah sinyalemen kezaliman jiwa pelakunya, dari itulah, perbuatan itu nanti mendatangkan hukuman dan siksaan yang berat, siksaan yang pada hari kiamat nanti berbentuk api yang panas dan membakar yang menelan si zalim.

Dari dua ayat tadi terdapat  empat  pelajaran yang dapat dipetik:‎

1.  Islam menghormati kepemilikan pribadi dan kerelaan pemilik merupakan syarat bertransaksi.

2.  Sistem ekonomi yang tidak benar hanya akan melahirkan kesenjangan sosial  yang akan melahirkan pelbagai masalah sosial.

3.  Islam menilai jiwa manusia sebagai mulia. Oleh karenanya bunuh diri atau membunuh orang lain haram hukumnya.

4.  Allah  Swt mengasihi  manusia, tapi bersikap tegas terhadap para pelaku kezaliman. Karena hak masyarakat sangat penting di sisi Allah.

 

Ayat ke 31

Artinya:

Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga). (4: 31)

Ayat ini menjelaskan bahwa dosa itu ada yang kecil dan besar. Tapi harus dicamkan bahwa dosa itu baik kecil atau besar tetap saja tercela di sisi Allah Swt.  Pembagian dosa menjadi kecil dan besar kembali pada dampak dosa tersebut.  Dalam riwayat  telah disebutkan secara terperinci mana jenis dosa yang disebut kecil dan mana yang besar.  Semakin luas lingkaran dosa itu,  berarti akan semakin besar pula dampak merugikannya bagi orang yang melakukan juga keluarga dan masyarakat. Dalam kondisi yang demikian, dosa yang dilakukan juga semakin tercela di sisi Allah.

Dari sisi lain, sebuah perbuatan dosa kecil yang dilakukan oleh orang biasa tidak akan terhitung kecil bila dilakukan oleh seorang yang tidak biasa, seperti pejabat, ulama dan lain-lain. Karena seorang pemuka masyarakat misalnya, hubungannya tidak terbatas dengan diri dan keluarganya saja, tapi lebih luas dengan masyarakat sekitarnya. Bahkan sebagian orang memiliki hubungan dengan jutaan orang lain. Orang seperti ini, bila melakukan dosa yang terhitung kecil bagi orang biasa akan digolongkan dosa besar. Tapi Allah yang Maha Pengasih masih tetap menunjukkan kasih sayangnya dengan mengatakan, "Bila  kalian menjauhi dosa besar, maka Aku akan memaafkan kalian dan memasukkan kalian ke surga."

Dari ayat tadi terdapat  dua  pelajaran yang dapat dipetik:‎

1. Allah  Swt mengampuni  kesalahan kecil kita. Oleh karenanya,  alangkah baik  bila kita juga memaafkan kesalahan remeh orang lain dan tidak membesar-besarkannya.

2. Bila dasar pemikiran dan perbuatan seseorang itu bena, Allah pasti akan memaafkan dosa-dosa kecilnya, bahkan tanpa taubat sekalipun.

Ayat ke 24

Artinya:

Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (4: 24)

Sebagai lanjutan ayat-ayat sebelumnya, ayat ini menyebut jenis  perkawinan yang dihalalkan oleh syariat dan mewajibkan orang-orang Mukmin memelihara batasan-batasan ilahi.

Satu dari realitas pahit  masyarakat manusia, dari  dahulu hingga sekarang adalah munculnya perang dan konflik etnis dan agama yang mengakibatkan banyak korban terbunuh dan mengungsi dari kedua belah pihak yang berseteru.  Dampak dari perang ini juga memunculkan banyak keluarga yang kehilangan orang tuanya. Sementara menurut perang di masa silam, tidak disediakan tempat khusus menampung para tawanan, sehingga tawanan pria dijadikan pekerja dan perempuan dijadikan budak. Ketika Islam datang, agama mulia ini menghapus tradisi ini secara prinsipal dengan mengusahakan secara gradual pembebasan budak.

Islam bahkan membolehkan untuk mengawini para tawanan perempuan, bahkan perilaku ini terpuji dalam rangka mengangkat derajat perempuan dari tawanan menjadi isteri dan ibu.  Masalah yang muncul bila tawanan perempuan itu dahulunya memiliki suami. Tapi Islam memberikan jalan keluar bahwa setiap perempuan yang ditawan dan menjadi budak itu secara otomatis telah diceraikan dari suaminya. Tapi, untuk kawin lagi, harus diberikan tenggat waktu untuk menjelaskan apakah ia sedang hamil atau tidak. Tentu saja program yang ditawarkan Islam ini lebih baik dan logis, ketimbang mengabaikan tuntutan-tuntutan biologis mereka.

Dalam kasus perang saudara, tidak sedikit kaum pria yang menjadi korban dan akhirnya banyak keluarga yang kehilangan pengayomnya. Islam mengusulkan dua jalan sebagai solusi masalah ini. Pertama dengan poligami, dimana seorang pria dapat beristeri lebih dari satu. Artinya, seorang seorang pria yang memiliki satu isteri dapat mengawini perempuan lain lagi hingga empat dengan syarat semua diperlakukan sama dengan isteri pertama. Poligami telah dijelaskan dalam ayat sebelumnya. Sementara dalam ayat ini ada solusi lain yang disebut nikah Mut'ah atau kawin sementara. Pernikahan model ini tidak berbeda dengan nikah permanen, kedua-duanya dihalalkan oleh Allah Swt dengan perbedaan waktunya terbatas, tapi dapat diperpanjang.

Sejumlah cendikiawan muslim pro-Barat menuding nikah Mut'ah sebagai bentuk penghinaan terhadap martabat perempuan. Padahal di negara-negara Barat justru tidak ada batasan dalam hubungan antara pria dan wanita.  Di Barat, melakukan hubungan secara rahasia atau terang-terangan antara seorang wanita dengan beberapa lelaki tanpa aturan dan murni hawa nafsu malah dipandang tidak menyalahi peraturan.  Ironisnya apabila hubungan ini diatur dalam kerangka yang jelas dan begitu transparan seperti perkawinan  sementara  malah dipandang menghina wanita.

Pandangan seperti ini juga berlaku di awal Islam. Perkawinan sementara dilarang sehingga tercipta  sarana untuk  menjalin hubungan secara rahasia dan perzinahan.  Oleh karenanya  dengan mencabut hukum perkawinan sementara bukan berarti kemudian kebutuhan biologis manusia berhenti,  justru  disalurkan melalui cara yang tidak benar.

Dari ayat tadi terdapat  tiga  pelajaran yang dapat dipetik:‎

1.  Masalah sosial harus dilihat secara realistis, bukan mengikuti  perasaan dan selera individu atau golongan. Solusi terbaik dengan menerima perintah Tuhan. Karena hanya  Allah  yang paling mengetahui tuntutan manusia, baik individu maupun sosial.

2.  Perkawinan, baik  permanen atau  sementara merupakan benteng yang kokoh untuk menjaga kehormatan dan kesucian lelaki atau wanita.

3  Kerelaan kedua pihak harus ada dalam menentukan jumlah mahar, bukan hanya pria yang menentukan

 

Ayat ke 25

Artinya:

Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (4: 25)

Pada ayat sebelumnya telah dijelaskan tentang bolehnya menikahi budak dan tawanan perang, dalam ayat ini mendorong para pria muslim yang tidan mampu mengawini perempuan bebas akibat mahalnya mahar, maka mereka dapat mengawini perempuan tawanan perang. Hal itu dilakukan agar mereka dapat menyalurkan kebutuhan seksualnya dan terjaga dari perbuatan keji. Di sisi lain, para perempuan tawanan itu juga diselamatkan dari kondisi terus menjanda. Poin penting yang patut mendapat perhatian di sini, al-Quran mensyaratkan keimanan dalam pernikahan, baik itu dilakukan dengan perempuan merdeka maupun tawanan.

Syarat yang ditetapkan al-Quran menunjukkan bahwa sekalipun sebelum menikah kedua pasangan belum saling mengenal dan bahkan derajat sosial mereka berbeda, tapi keimanan dan ketaatan kepada perintah agama dapat menjadi sarana bagi keduanya untuk hidup bahagia. Sebaliknya,  apabila keduanya tidak beriman, maka kekayaan dan kecantikan tidak dapat menjamin kehidupan dan rumah tangga mereka aman dan langgeng. Karena kedua tolok ukur ini akan hilang seiring waktu.

Dari ayat tadi terdapat  empat  pelajaran yang dapat dipetik:‎

1.  Anda dapat bersabar kawin dengan budak, namun tidak mungkin dapat bertahan  dari siksa dosa.

2.  Islam memberikan solusi bagi pria yang tidak mampu menikah dengan alasan biaya yang tinggi.

3.  Kemuliaan dan kesucian serta jauh dari dosa merupakan syarat  utama perkawinan dan  kesuksesannya.

4.  Orang yang berbuat keji tidak hanya dihukum di Hari Kiamat, tapi juga di dunia. Hal itu dilakukan agar orang lain mengambil pelajaran dan pelakunya tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Ayat ke 19

Artinya:

Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (4: 19)

Ayat ini  diturunkan  dalam rangka membela hak kaum wanita dalam persoalan keluarga. Guna mewujudkan hal ini, langkah pertama yang ditempuh al-Quran adalah mengeluarkan perintah larangan kaum pria melakukan tindakan tidak terpuji terhadap perempuan. Di akhir ayat ini dijelaskan satu prinsip umum bagaimana memelihara sistem keluarga.

Menjadikan tolok ukur harta dalam memilih pasangan adalah niat yang tidak terpuji dalam upaya membangun rumah tangga. Karena pada dasarnya, pria yang ingin menikah itu tidak cinta kepada perempuan, atau bila ada itupun tidak sebesar keinginannya untuk menguasai harta perempuan itu. Ayat ini menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh pria itu merupakan kesalahan dan bagi orang yang beriman perbuatan ini tidak menunjukkan keimanan.

Kebiasaan buruk di tengah kaum Jahiliah adalah menekan isteri agar menghalalkan sebagian atau keseluruhan dari maharnya. Hal ini sering terjadi ketika mahar yang diminta oleh pihak perempuan tinggi nilainya. Al-Quran mencegah kebiasaan tidak terpuji ini dan mewajibkan suami untuk menghormati hak dan kekayaan isteri. Mempersulit isteri itu hanya boleh dilakukan bila ia melakukan perbuatan keji, agar dapat menceraikan isteri tanpa harus membayar maharnya. Hal yang demikian menjadi balasan setimpal atas perilaku buruk isterinya.

Dalam ayat ini, Allah menjelaskan aturan umum agar setiap suami berperilaku baik terhadap isterinya. Bila terjadi suami sudah tidak senang lagi kepada isterinya, atau rasa cinta yang ada sudah semakin berkurang, Allah menekankan agar suami tetap tidak boleh berbuat buruk kepadanya. Karena sangat mungkin ada sejumlah persoalan yang tampaknya tidak menyenangkan suami, tapi Allah memberikan berkah dalam masalah itu.

Dari ayat tadi terdapat  tiga  pelajaran yang dapat dipetik:‎

1.  Jangan menjadikan harta dan kekayaan sebagai tolok ukur dalam memilih isteri. Cinta adalah dasar utama dalam menikah.

2.  Mahar adalah milik isteri dan suami tidak berhak memilikinya dengan cara apapun, kecuali dengan kerelaan isteri.

3.  Suami bertanggung jawab memelihara institusi keluarga. Segala masalah yang muncul tidak boleh membuatnya bersikap buruk terhadap isteri yang berujung pada perceraian.

 

Ayat ke 20-21

Artinya:

Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?  (4: 20)

Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.  (4: 21)

Ada kebiasaan buruk di masa Jahiliah yang ditentang keras oleh Islam. Bila ada seorang suami ingin kawin lagi, dengan mudah ia menuduh isteri pertamanya dengan tuduhan yang bukan-bukan. Hal itu dilakukan guna menekan jiwa isterinya dan membebaskannya membayar mahar agar diceraikan oleh suaminya. Setelah menceraikan isteri pertamanya, kemudia ia menikah lagi dengan mahar isteri pertamanya.

Dua ayat ini menentang keras tradisi buruk dan tidak terpuji ini dan mengingatkan kesan pertama saat awal pernikahan. Bukankah pada waktu itu sang suami telah berjanji untuk memberikan mahar kepada isterinya. Setelah hidup bersama bertahun-tahun, bagaimana mereka dengan mudah melanggar janji yang telah diucapkan dahulu. Lebih buruk dari itu, mengapa harus melontarkan tuduhan keji kepada isterinya yang bersih dan suci?

Dari ayat tadi terdapat  tiga  pelajaran yang dapat dipetik:‎

1.  Islam membela hak wanita dan perkawinan kedua  suami  tidak boleh mengorbankan hak isteri yang pertama.

2.  Mengambil kembali  mahar dilarang dalam Islam, apalagi hal itu dilakukan dengan alasan yang dibuat-buat, bahkan dengan tuduhan keji.

3.  Akad nikah merupakan perjanjian kokoh, dimana berkat itu Allah menghalalkan seorang pria dan perempuan hidup bersama. Di sini memelihara janji dan berusaha saling memahami merupakan keharusan.

 

Ayat ke 22-23

Artinya:

Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). (4: 22)

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (4: 23)

Dua ayat ini  secara terperinci  menyebutkan kelompok  perempuan  yang haram dinikahi. Alasan tidak boleh mengawini kelompok perempuan ini kembali pada sifatnya yang menentang fitrah manusia. Tapi secara keseluruhan, ada tiga hal penting yang menyebabkan haramnya pernikahan. Pertama, hubungan nasab atau keturunan yang menyebabkan haramnya menikahi ibu, saudara  perempuan, anak perempuan, bibi dan anak perempuan dari saudara laki dan perempuan.  Kedua, hubungan sababi  (sebab), yang muncul karena perkawinan seorang lelaki dengan seorang perempuan. Setelah menikahi seorang perempuan maka ibu, saudara perempuan dan anak isteri diharamkan baginya. Ketiga, hubungan susuan.  Apabila seorang wanita menyusui bayi dalam waktu tertentu, wanita itu dan anak-anak perempuannya yang minum susunya adalah tidak boleh dikawini.

Dari ayat tadi terdapat  dua  pelajaran yang dapat dipetik:‎

1.  Dilarang menikahi perempuan yang muhrim demi menjaga kehormatan keluarga.

2.  Penetapan halal dan haram, seperti masalah pernikahan hanya wewenang Allah Swt.

Ayat ke 15

Artinya:

Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya. (4: 15)

Ayat-ayat pertama surat Nisaa menjelaskan  persoalan keluarga.  Sementara ayat ini dan selanjutnya akan membicarakan soal hukuman yang akan dijatuhkan kepada laki-laki dan perempuan yang melanggar kesucian keluarga dan telah tercemar. Ayat 15 menyinggung soal hukuman terhadap wanita  yang memiliki suami, tapi menjalin hubungan di luar syariat dengan pria lain. Tapi ada poin penting dalam Islam yang tidak memperbolehkan tindakan memata-matai, sekalipun dengan alasan ingin menjaga kehormatan keluarga. Islam juga tidak mendorong manusia untuk membuktikan pelanggaran orang lain.

Bila ada  tiga orang adil memberikan kesaksian bahwa  seorang perempuan melakukan  zina, tapi orang keempat tidak membenarkan, maka kesaksian tiga orang itu tidak diterima. Tidak hanya itu, ketiga orang tersebut akan dihukum cambuk dengan alasan telah mencemarkan nama baik perempuan yang dituduh. Selain itu, hukum zina juga tidak dapat diterapkan kepada perempuan tadi.

Hukum terhadap perempuan yang  terbukti berzina di akhir ayat bagi perempuan yang berzina pada mulanya adalah ditahan ditahan di rumah suaminya.  Hukum ini untuk menjaga  kehormatan keluarga, sekaligus  mencegah konsentrasi para penyeleweng dalam satu tempat  dan penyebarannya  ke orang lain  atau perempuan ini justru belajar hal-hal buruk lainnya. Dewasa ini, penjara telah menjadi tempat pertukaran informasi bagi para penjahat. Hukum penjara perempuan bersuami di rumah itu berlaku sampai Allah memberlakukan hukum rajam terhadap mereka.

Dari ayat tadi terdapat tiga pelajaran yang dapat dipetik:‎

1.  Memelihara kehormatan seorang mukmin, lebih penting bahkan dari darahnya. Pembunuh cukup dibuktikan dengan dua saksi, sementara zina diperlukan 4 saksi.

2.  Islam  memberlakukan hukuman berat demi melindungi keluarga dan masyarakat dari penyimpangan.

3.  Penjara diperlukan untuk mensterilkan masyarakat. Dalam melaksanakan perintah ilahi, perasaan dan emosi harus dibelakangkan.

 

Ayat ke 16

Artinya:

Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. (4:16)

Sekalipun dalam ayat ini bersifat umum dan mencakup pria yang berbuat keji, baik dengan sejenis atau lawan jenis, tapi menurut sebagian besar ahli tafsir  ayat ini  khusus berbicara mengenai perempuan dan pria yang belum berumah tangga. Bila mereka berbuat zina, maka hukuman yang diterapkan ke atas mereka adalah  cambuk.

Tetapi, selagi kesalahannya belum terbukti di pengadilan dan mereka yang tertuduh itu, baik pria maupun perempuan bertaubat dan berusaha memperbaiki diri, maka mereka harus diampunia. Sementara apakah mereka memang benar melakukannya atau tidak harus diserahkan kepada Allah. Karena Allah Maha Penyarang dan Pengampun akan menerima taubat mereka.

Dari ayat tadi terdapat  dua  pelajaran yang dapat dipetik:‎

1.  Siap saja yang bersalah dalam masyarakat Islam tidak boleh merasa aman dan harus dihukum setimpal dengan perbuatannya.

2.  Jangan menutup pintu taubat  dan berikan kesempatan kepada orang yang benar-benar menyesali perbuatannya untuk kembali ke pangkuan masyarakat.

 

Ayat ke 17-18

Artinya:

Sesungguhnya taubat di sisi Allah hanyalah taubat bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan,  yang kemudian mereka bertaubat dengan segera, maka mereka itulah yang diterima Allah taubatnya; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (4: 17)

Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan (yang) hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) ia mengatakan: "Sesungguhnya saya bertaubat sekarang". Dan tidak (pula diterima taubat) orang-orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran. Bagi orang-orang itu telah Kami sediakan siksa yang pedih. (4: 18)

Menyusul ayat sebelumnya yang menjelaskan kemungkinan  bertaubatnya  orang-orang yang bersalah, ayat ini menjelaskan syarat dan waktunya  bertaubat. Syarat  terpenting taubat  berawal dari perbuatan dosa itu berasal dari kelalaian, tidak tahu dampak buruknya dan akibat mengikuti hawa nafsu. Dengan kata lain, perbuatan dosa yang dilakukan itu bukan kebiasaan dan tidak atas niat menyepelekan dosa. Syarat kedua, taubat  harus segera dilakukan  setelah mengetahui buruknya dosa dan penyesalan.

Jangan menunda-nunda taubat, kemudian mengulangi dosa itu, hingga akhir ajal. Karena taubat yang dilakukan setelah mendekati ajal dengan kondisi seperti ini tidak akan diterima oleh Allah Swt. Karena syarat diterima taubat  harus ada upaya memperbaiki diri, bila hal itu tidak dilakukan, maka taubat menjadi sia-sia.  Menunda taubat  bakal menjerumuskan manusia untuk mengulangi perbuatan dosanya, sehingga perbuatan dosa itu menyatu dan menjadi karakternya. Bila sudah demikian kondisinya, taubat yang dilakukannya hanya sekadar lisan, dan tidak benar-benar keluar dari hatinya. Jiwa manusia yang terbiasa melakukan dosa akan sangat sulit untuk kembali ke fitrahnya.

Dari ayat tadi terdapat  empat  pelajaran yang dapat dipetik:‎

1.  Allah  Swt  menerima taubat orang yang berdosa. Oleh karenanya, selagi hidupm mari kita gunakan kesempatan ini.

2.  Orang yang tidak mampu melawan hawa nafsu sejatinya bodoh, sekalipun ia pandai

3.  Kunci  diterimanya taubat adalah segera melakukannya dan jangan menundanya

4.  Taubat harus dilakukan dengan kehendak, bukan bahaya atau menjelang kematian.