Tafsir Al-Quran, Surat At-Taubah Ayat 56-60

Rate this item
(1 Vote)

Ayat ke 56-57

 

Artinya:

Dan mereka (orang-orang munafik) bersumpah dengan (nama) Allah, bahwa sesungguhnya mereka termasuk golonganmu; padahal mereka bukanlah dari golonganmu, akan tetapi mereka adalah orang-orang yang sangat takut (kepadamu). (9: 56)

 

Jikalau mereka memperoleh tempat perlindunganmu atau gua-gua atau lobang-lobang (dalam tanah) niscaya mereka pergi kepadanya dengan secepat-cepatnya. (9: 57)

 

Sebelumnya telah disinggung berbagai ciri orang-orang munafik pada zaman Nabi Muhammad Saw. Ayat ini menjelaskan mengenai kondisi semangat jihad mereka yang lemah dan mengatakan, "Dengan seluruh kemampuan dan kekayaan yang mereka miliki justru terkadang menyebabkan mereka malas dan patah semangat. Bahkan tidak jarang mereka menjadi takut segala kelicikan dan kemunafikan ini akan terbongkar. Karena itulah mereka mencari-cari alasan dan justifikasi, seakan mereka tetap komitmen dan bersama kalian. Padahal sebenarnya mereka tidak bersama kalian, dan apa yang mereka katakan itu sebagai menifestasi ketakutan dan kemunafikan mereka. Manuver yang mereka lakukan tidak lain untuk mencari jalan agar mereka bisa aman dari kalian dan kaum Mukminin."

 

Dari dua ayat tadi terdapat dua pelajaran yang dapat dipetik:‎

1. Janganlah kalian bersumpah palsu, karena sumpah semacam ini adalah alat dan cara yang dilakukan oleh orang-orang munafik.

2. Akhir dari perbuatan munafik adalah terusir dan dikucilkan dari masyarakat.

 

Ayat ke 58-59

 

Artinya:

Dan di antara mereka ada orang yang mencelamu tentang (distribusi) zakat; jika mereka diberi sebahagian dari padanya, mereka bersenang hati, dan jika mereka tidak diberi sebahagian dari padanya, dengan serta merta mereka menjadi marah. (9: 58)

 

Jikalau mereka sungguh-sungguh ridha dengan apa yang diberikan Allah dan Rasul-Nya kepada mereka, dan berkata: "Cukuplah Allah bagi kami, Allah akan memberikan sebagian dari karunia-Nya dan demikian (pula) Rasul-Nya, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang berharap kepada Allah," (tentulah yang demikian itu lebih baik bagi mereka). (9: 59)

 

Kedua ayat ini menyinggung tanda dan ciri-ciri kejelekan kaum Munafikin dan mengatakan, "Sewaktu pembagian zakat mereka tidak segan-segan menuduh Muslimin bahkan Nabi Saw melakukan ketidak adilan dan curang. Mereka dengan suara keras mengkritik dan memprotes. Padahal, sebenarnya mereka tidak mencari keadilan, akan tetapi mereka mencari keuntungan peribadi. Karena itu, apabila telah diberikan bagian untuk mereka dahulu, mereka akan diam, bahkan mereka akan menunjukkan kesenangannya. Namun bila mereka diharamkan menerima zakat, maka mereka akan marah dan dengan suara keras mengecam. Lanjutan dari ayat-ayat tadi mengatakan, "Daripada kalian memikirkan dan menginginkan harta zakat yang sebenarnya sudah ditetapkan untuk orang-orang fakir miskin, lebih baik kalian berharap kepada Allah Swt agar mendapatkan anugerah dan kemuliaan dengan mengatakan, "Yaa Allah berikanlah kepada kami kecukupan!"

 

Dari dua ayat tadi terdapat dua pelajaran yang dapat dipetik:‎

1. Janganlah kalian takut atas pernyataan jelek orang-orang munafik yang ada di sekitar kalian. Mereka sudah biasa melakukan cara seperti ini untuk bisa sampai pada kepentingan-kepentingan duniawi dan material mereka.

2. Kita tidak berhutang kepada Allah Swt, adapun segala sesuatu yang telah diberikan kepada kita merupakan kemuliaan dan anugerah-Nya. Karena itu kita harus rela dan senang atas pemberian Allah itu.

 

Ayat ke 60

 

Artinya:

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (9: 60)

 

Setelah menjelaskan harapan dan keinginan sebagian Muslimin untuk memperoleh bagian dari zakat, ayat ini menyinggung mengenai pemberian zakat harta tersebut kepada orang-orang tertentu sebagai sebuah kewajiban yang telah ditetapkan dalam Islam. Ayat ini mengatakan, "Zakat itu diberikan kepada orang fakir miskin dan orang-orang yang kesusahan dalam hidupnya. Yaitu mereka yang tidak mampu mengatur dan mendapatkan kehidupannya dengan wajar, atau mereka yang telah mengambil uang pinjaman akan tetapi tidak memiliki kemampuan untuk mengembalikan pinjaman tersebut. Zakat juga diberikan kepada orang-orang yang bepergian akan tetapi di tengah perjalanan mereka mendapatkan musibah kehabisan bekal dan ongkos, sehingga mereka terkatung-katung di perjalanan. Kemudian untuk menarik hati orang-orang non muslim kepada Islam, maka zakat ini bisa diberikan sebagai bekal atau anggaran untuk membeli atau membebaskan budak. Selain itu, apabila terjadi peperangan maka zakat ini bisa digunakan sebagai anggaran untuk berjihad fi sabilillah."

 

Bagi orang-orang yang telah ditunjuk untuk mengumpulkan zakat dan selama aktifitas tersebut mereka lakukan, maka mereka mempunyai hak untuk menggunakan zakat tersebut guna menutupi kebutuhan mereka.

 

Yang menarik disini bahwa dalam al-Quran biasanya zakat disebutkan beriringan dengan shalat dan berdasarkan riwayat Islam syarat diterimanya shalat yaitu dengan mengeluarkan zakat. Masalah ini mengindikasikan hubungan antara Tuhan dengan makhluk-Nya. Karena itu, seseorang tidak akan bisa berhubungan dengan Tuhan tanpa berhubungan dengan makhluk sesamanya. Berdasarkan riwayat-riwayat, Allah Swt mempuyai hak atas harta milik orang-orang kaya, sedang hak untuk menerima zakat ditetapkan bagi orang-orang fakir dan miskin. Karena itu, bagi mereka yang mengeluarkan zakat, maka Allah akan menjamin mereka tidak akan mengalami kesulitan dan fakir dalam pekerjaan. Adapun pembagian zakat bagi 8 kelompok orang tersebut tidak dianggap sama rata, akan tetapi dibawah kebijaksanaan dan fatwa hakim syar'i, yaitu sekadar kebutuhan yang diperlukan, hingga disuatu tempat yang mendatangkan maslahat lebih banyak, maka diberikan lebih banyak.

 

Zakat merupakan unsur yang dapat meratakan dan menyetarakan kekayaan dalam masyarakat, serta memperkecil jurang pemisah antara si kaya dan si miskin. Zakat adalah semangat kedermawanan dan sejenis wahana yang menghidupkan persahabatan di kalangan umat manusia, serta memperkecil kecendrungan dan keterikatan manusia terhadap dunia dan meteri. Zakat menjadi soko guru sosial dalam masyarakat, dimana mereka yang secara alami sedang dililit oleh kesulitan dan ketidaknyamanan seperti sedang jatuh miskin, terlilit hutang, sakit dan mengalami kesulitan dan problema materi lainnya akan menemukan secercah harapan. Dengan demikian, mereka dapat menemukan kehidupannya kembali, lalu berusaha lagi untuk bisa hidup dalam kondisi seperti sediakala. Zakat adalah salah satu perintah Islam yang komprehensif dan merupakan jalan terbaik untuk menghapus kemiskinan dan melaksanakan keadilan di kalangan masyarakat.

 

Dari ayat tadi terdapat empat pelajaran yang dapat dipetik:‎

1. Tanda-tanda kejujuran dan beriman ialah dengan melaksanakan kewajiban membayar zakat. Al-Quran memakai makna zakat dengan kata shadaqah dengan tujuan menunjukkankejujuran.

2. Orang-orang yang telah membayar zakat tidak boleh merasa telah menanam budi. Karena bagian zakat itu memang menjadi hak mereka, dan Allah Swt yang telah menentukan hak tersebut.

3. Ketika penguasa dahulu menyemarakkan perbudakan, Islam malah datang untuk memerdekakan dan menghapuskan perbudakan dengan memberikan uang tebusan.

4. Islam bukan semata-mata agama ibadah dan ritual saja, akan tetapi agama yang juga memiliki undang-undang untuk menyelesaikan berbagai kesulitan ekonomi masyarakat.

Read 4345 times