کمالوندی

کمالوندی

Minggu, 30 Desember 2018 07:32

5 Tentara Tewas akibat Bom di Al Arish Mesir

Ledakan bom yang dipasang di jalan yang dilalui kendaraan militer Mesir di kota al-Arish Provinsi Sinai Utara sedikitnya menewaskan lima orang.

Seperti dilaporkan IRIB, ledakan tersebut terjadi pada Sabtu malam (29/12). Polisi dan petugas penyelamat langsung bertolak ke lokasi kejadian.


Militer Mesir

Sampai saat ini belum ada pihak yang mengaku bertanggung jawab serangan tersebut.

Jumat sore (28/12) sebuah bom meledak di dekat salah satu bus yang mengangkut wisatawan asing di dekat Kairo. Ledakan ini sedikitnya menewaskan empat wisatawan asal Vietnam dan menciderai 10 lainnya.

Mesir selama beberapa tahun terakhir khususnya pasca penggulingan Mohammad Morsi oleh militer tahun 2013 mengalami eskalasi instabilitas keamanan dan eskalasi serangan teror.

Mohammad Morsi, presiden sah Mesir menyusul kudeta militer tahun 2013 dilengserkan dari jabatannya atas perindah Abdel Fatah el-Sisi. 

Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA) Sabtu (29/12) menyatakan, di tahun 2018 lebih dari 29 ribu warga Palestina gugur atau terluka akibat tembakan serdadu rezim Zionis Israel.

IRIB melaporkan, OCHA mengingatkan, militer Israel sejak awal tahun hingga kini menggugurkan 295 warga Palestina dan menciderai lebih dari 29 ribu lainnya.

Berdasarkan laporan OCHA, mayoritas korban gugur dan terluka warga Palestina terjadi selama aksi pawai damai Hak Kepulangan di Jalur Gaza akibat tembakan tentara Israel.

Warga Palestina Protes
Pawai damai Hak Kepulangan digelar sejak 30 Maret 2018 bertepatan dengan Hari Bumi di Jalur Gaza dan sampai saat ini masi terus berlanjut,

Sejak 30 lalu hingga kini tercatat 253 warga Palestina gugur di aksi demo damai akibat tembakan tentara Israel dan lebih dari 26 ribu lainnya terluka.

Mayoritas negara dunia termasuk Iran dan organisasi internasional terus mengutuk kejahatan rezim Zionis terhadap warga tertindas Palestina.

Pawai damai warga Palestina di peringatan hari bumi mengingatkan keputusan Zionis merampas tanah warga Palestina pada 30 Maret 1976. Peringatan Hari Bumi ini digelar setiap tahun.

Israel dengan merampok tanah warga Palestina dan membangun distrik pemukiman Zionis di atasnya berencana mengubah struktur geografi wilayah Palestina dan memberi citra Zionis ke wilayah tersebut sehingga hegemoninya terhadap wilayah Palestina semakin solid. 

Minggu, 30 Desember 2018 06:53

Sertifikasi Halal di Persimpangan Jalan

Penerbitan sertifikasi produk halal dituding jalan di tempat, meski Undang-undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) sudah memberi tenggat waktu yang lama hingga Oktober 2019 dengan semua produk wajib memiliki pengesahan kehalalan.

Berdasarkan regulasi itu, semua produk yang beredar di Indonesia wajib disertifikasi atau dilarang beredar. Karena itu perlu langkah cepat sebelum Oktober tahun depan menyapa.

Sertifikasi Halal bisa dikatakan mandek karena hingga akhir 2018 atau empat tahun sejak diundangkannya UU JPH, tidak ada satupun auditor halal yang dilahirkan oleh Badan Penyelengara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Padahal auditor halal sangat penting dalam rantai proses penerbitan Sertifikasi Halal karena mereka adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan produk.

Dampaknya, sampai saat ini belum ada satupun Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang lahir dan mendapatkan akreditasi dari BPJPH dan MUI sebagaimana dimandatkan UU JPH. LPH sendiri bisa berdiri dengan memiliki sedikitnya tiga orang auditor halal yang telah memperoleh sertifikasi dari MUI.

Terdapat benang kusut yang tak kunjung terurai sehingga pemerintah lewat BPJPH tidak lekas dapat menerbitkan Sertifikasi Halal. Efeknya, dunia usaha gusar tanpa kejelasan bagaimana nasib Sertifikasi Halal produknya sementara masyarakat tidak mendapat kepastian mengenai status kehalalan produk.

Adapun produk yang dimaksud UU JPH itu barang dan atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik serta barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Sedikit menengok ke belakang, Sertifikasi Halal sebelumnya dikeluarkan beberapa ormas Islam, seperti Majelis Ulama Indonesia melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI.

Makanan halal
Akan tetapi, MUI sebagai salah satu ormas penerbit sertifikat halal bekerja atas asas kesukarelaan atau voluntary. Produsen juga suka-suka antara ingin mendaftarkan produknya mendapat Sertifikasi Halal atau tidak sama sekali karena belum ada amanah kewajiban atau mandatory bersertifikat sesuai UU JPH.

Kemudian, terjadi loncatan besar bagaimana pemerintah hadir untuk bisa mengatur secara lebih rapi agar ada kewajiban produsen mendaftarkan kehalalan produknya dengan pijakan hukum UU JPH.

Niat baik para perancang UU JPH adalah agar dunia usaha taat akan regulasi mendaftarkan produknya mendapat sertifikat sehingga masyarakat yang di dalamnya terdapat umat Islam bisa terlindungi dari paparan produk nonhalal.

UU JPH juga menjamin pengawasan oleh negara dari sisi penindakan jika dunia usaha tidak taat regulasi dan atau melakukan kecurangan dalam Sertifikasi Halal. Jika terjadi pelanggaran undang-undang maka hukuman perdata atau pidana bisa menjerat.

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah mengatakan UU JPH disahkan pada 17 Oktober 2014, tapi hingga saat ini belum ada Peraturan Pemerintah (PP) turunan yang menjadi titik tolak BPJPH bekerja menelurkan sertifikat halal.

UU JPH No 33 tahun 2014 mengamanatkan selamat-lambatnya dua tahun setelah regulasi itu diketok sudah ada aturan turunan, tapi hingga 2018 belum juga ada peraturan turunan soal Jaminan Produk Halal.

Unsur BPJPH mengaku tidak bisa berbuat banyak jika tidak ada landasan peraturan turunan berupa PP. Peraturan Pemerintah yang nantinya terbit bisa menjadi payung hukum BPJPH agar bisa menelurkan auditor halal yang menjadi penggerak Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Kepala BPJPH Sukoso, pada medio Desember 2018, memastikan kinerja cepat jika PP sudah terbit. "Sekarang, PP-nya sudah hampir jadi. Tinggal dua kementerian. Setelah dua menteri memberikan paraf selesai sudah, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan".

Saat PP rampung nanti, kata dia, Sertifikasi Halal bisa segera terbit sesuai kewajiban dari UU JPH. Di sisi lain, isu halal sangat sensitif dam BPJPH berupaya meyakinkan banyak pihak, termasuk kementerian dan lembaga negara lainnya terkait implementasi UU itu.

Pemerintah telah bekerja keras agar UU JPH nantinya tidak mengganggu perdagangan Indonesia dengan negara-negara lainnya. Karena itu, penerbitan PP JPH juga dilakukan dengan hati-hati, kata dia.

"Memang lambat, saya akui. Tapi itu untuk meyakinkan semua pihak," katanya menjelaskan soal lambatnya pembuatan peraturan turunan UU JPH.

Tahapan Baru

Skema baru tahapan mengajukan Sertifikasi Halal sesuai UU JPH melibatkan tiga unsur, di antaranya BPJPH, LPH dan MUI. Ikhsan mengatakan LPH belum kunjung ada karena auditor halal bersertifikat tidak juga muncul.

Secara mekanisme penerbitan sertifikat, BPJPH berperan sebagai regulator dan pengelola administrasi Sertifikasi Halal dan LPH menjadi pemeriksa kehalalan produk, sementara MUI menjadi pihak yang memutuskan halal tidaknya produk lewat sidang fatwa.

Saat ada permohonan Sertifikasi Halal dari produsen, maka BPJPH akan menerima pendaftaran dan meneruskannya kepada LPH agar auditor halalnya memeriksa kandungan suatu produk. Setelah hasil keluar maka akan dilanjutkan ke MUI agar dilakukan sidang fatwa kehalalan.

Setelah sidang fatwa maka produk akan mendapat status halal atau tidak halal (tidak ada istilah haram). Apabila MUI memfatwakan halal maka BPJPH akan menerbitkan Sertifikasi Halal suatu produk dan jika sebaliknya status produk menjadi tidak halal. Keterangan dapat berupa gambar, tanda, dan atau tulisan.

Produsen memungkinkan untuk melakukan pengujian ulang dengan membuat produknya menjadi halal sesuai ketentuan syariah atau jika tidak berarti ingin tetap dengan status produknya tidak halal.

UU JPH juga mengatur hukuman pidana bagi pelaku usaha yang mendapatkan Sertifikasi Halal, tetapi dalam pengawasan terbukti melakukan kecurangan atau sengaja tidak menjaga kehalalan produknya. Dengan begitu, negara bisa menindak secara hukum pelanggar UU JPH.

Dituntut Cepat

Belum adanya satupun Sertifikasi Halal membuat BPJPH dituntut bekerja cepat karena pada penghujung 2019 nanti, semua produk harus memiliki pengesahan status kehalalan.

Ikhsan mengatakan pemerintah harus membuat terobosan agar Sertifikasi Halal untuk produk dunia usaha bisa terbit, yaitu dengan mengeluarkan Peraturan Presiden agar tugas BPJPH bisa diambilalih MUI untuk sementara waktu.

Jika tidak cepat, semakin mepet waktu dengan tenggat waktu pada Oktober tahun depan berarti akan semakin banyak pelaku usaha dan masyarakat yang masuk dalam ketidakpastian.

Menurut dia, MUI memiliki segala infrastruktur untuk menggantikan sementara peran BPJPH sampai badan tersebut siap melakukan tugasnya. BPJPH hingga saat ini belum bisa memenuhi harapan publik untuk bisa menerbitkan banyak Sertifikasi Halal.

Ikhsan mengaku pesimistis BPJPH bisa bergerak cepat di sisa waktu jelang UU JPH memasuki masa mandatory jika tidak dibantu, salah satunya oleh MUI. Terdapat potensi besar BPJPH belum siap hingga UU JPH memasuki masa mandatory.

Kendati demikian, jika MUI benar hadir untuk mengambil alih tugas BPJPH secara temporer, pemerintah tidak boleh lepas tangan begitu saja. MUI bisa berperan dalam administrasi Sertifikasi Halal, mempercepat hadirnya LPH dan melakukan sidang fatwa.

"Jika begitu, pemerintah harus mengintervensi dengan memberi pendanaan yang cukup dan beberapa hal yang dibutuhkan MUI, sementara BPJPH mempersiapkan dirinya," kata dia.

Maka Indonesia Halal Watch meminta pemerintah, dalam hal ini Presiden, agar menjalankan Pasal 59 dan 60 UU JPH dengan memperkuat LPPOM MUI melalui Peraturan Presiden demi keberlangsungan mandatory sertifikasi halal sebagaimana amanat undang-undang dan menjamin kepastian iklim usaha dan hubungan perdagangan internasional, katanya.

Kambing Hitam

Direktur Eksekutif LPPOM MUI Lukmanul Hakim mengatakan UU JPH mengatur pada Oktober 2019 semua produk sudah bersertifikat. Waktu tersisa sekitar 10 bulan tapi auditor halal dan LPH tidak kunjung jelas nasibnya.

Dari sisa waktu, dia mengatakan tidak akan cukup untuk memproses sertifikat dengan potensi produk yang besar. Jumlah produk yang membutuhkan Sertifikasi Halal sekitar 3,6 juta buah. Sementara produk yang baru disertifikasi halal (bukan oleh BPJPH) baru 30 ribu. Artinya, terdapat 3,57 juta produk belum memiliki Sertifikasi Halal.

Pada persoalan itu, dia mengatakan MUI bisa membantu pemerintah, tapi tidak bisa dijadikan tukang pemadam kebakaran dari sistem penerbitan Sertifikasi Halal yang belum tertata seiring belum moncernya BPJPH dalam menerbitkan sertifikat kehalalan.

MUI, kata dia, tidak boleh dikambinghitamkan jika memang sertifikasi tidak bisa cepat karena sisa waktu untuk mensertifikasi produk yang jumlahnya jutaan tidak bisa dilakukan dengan sekejap.

Lukman, senada dengan Ikhsan, meminta agar pemerintah menjalankan Pasal 59 dan 60 UU JPH sampai BPJPH benar-benar siap menjalanan mandat regulasi.

Produk yang sudah disertifikasi sebagian dilakukan oleh MUI dan lembaga lain yang hingga saat ini masih sah secara undang-undang untuk mengeluarkan status kehalalan produk. Tapi MUI dan lembaga lain itu hanya memiliki masa kerja hingga penghujung 2019. 

Uskup Agung Kepatriakan Ortodoks Baitul Maqdis, Theodosios Sebastia, dengan nama lain Atallah Hanna, menyebut musuh Palestina sebagai musuh Suriah, dan kemenangan Baitul Maqdis bergantung pada kemenangan di Suriah.

Uskup Agung Atallah Hanna dalam wawancara dengan televisi Al mayadeen hari Selasa (25/12) mengapresiasi perjuangan Suriah dalam membantu Palestina.

"Orang-orang Palestina memuji dukungan, persaudaraan, solidaritas dan ketegaran Suriah," ujar  Theodosios Sebastia.

"Orang-orang Palestina akan tetap melanjutkan perjuangannya demi membela tanah airnya," tegasnya.

Selain itu, Uskup Agung Kepatriakan Ortodoks Baitul Maqdis juga mengecam berbagai langkah yang dilakukan rezim Zionis terhadap Palestina yang memanfaatkan dinamika dunia Arab demi kepentingan Israel.

Selasa, 25 Desember 2018 08:20

Presiden Iran Sampaikan Selamat Natal

Presiden Republik Islam Iran, Hassan Rouhani menyampaikan selamat hari Natal kepada umat Kristen sedunia, dan tahun baru 2019.

Pesan Natal dan Tahun baru Presiden Iran disampaikan secara terpisah kepada para kepala negara serta pemimpin agama, dan penganut Kristen di Iran dan negara lain.

"Menjelang awal tahun baru, semua pihak berupaya mewujudkan perdamaian yang berpijak dari keadilan dengan menggunakan ajaran para Nabi dan solidaritas serta persaudaraan demi menciptakan keamanan, ketenteraman, kesejehteraan dan perseteraan di dunia," ujar Rouhani dalam pesannya yang disampaikan hari Selasa (25/12).

Secara terpisah, Presiden Iran mengirimkan pesan khusus selamat Natal dan Tahun Baru kepada Pemimpin Katolik Dunia, Paus Fransiskus.

Hari ini, para penganut agama Kristen memperingati kelahiran Yesus Kristus atau Nabi Isa as, yang  dirayakan di Indonesia sebagai hari Natal.

Selasa, 25 Desember 2018 08:14

Ayatullah Sayid Hashemi Shahroudi

Ketua Dewan Penentu Kebijakan Negara Republik Islam Iran Ayatullah Sayid Mahmoud Hashemi Shahroudi meninggal dunia pada usia 70 tahun setelah berbulan-bulan menderita sakit.
Ulama besar ini meninggal dunia di Rumah Sakit Khatam al-Anbiya Tehran pada Senin (24/12/2018) malam pukul 22:00 waktu setempat. Informasi ini telah dikonfirmasi oleh seorang kerabatnya dan pejabat rumah sakit.

Beliau dilahirkan pada tahun 1948 (1327 Hs) di kota Najaf, Irak di tengah-tengah keluarga yang taat agama. Nasabnya bersambung kepada Imam Husein as, cucu Rasulullah Saw. Ayah beliau, Ayatullah Sayid Ali Hosseini Shahroudi adalah salah satu murid utama Ayatullah al-Udzma Khoei, yang menulis pembahasan Ushul dan Fiqh gurunya tersebut.

Ayatullah Sayid Hashemi Shahroudi adalah murid Ayatullah Sayid Mohammad Baqir Sadr, pemikir Islam dan pemimpin agama-politik di Najaf pada dekade 50-an. Beliau belajar Ushul dan Fiqh dari gurunya tersebut dari tingkat mukhadimah hingga tingkat Suthuh (tingkat menengah hauzah) bersama murid-murid lainnya di Masjid Sheikh Thusi. Ayatullah Sayid Hashemi Shahroudi juga belajar kepada Imam Khomeini ra dan Ayatullah al-Udzma Khoei ra. Beliau selama beberapa tahun belajar kepada keduanya untuk memperkuat dasar ijtihadi-nya.

Dalam sebuah pertemuan dengan anggota Majelis Tinggi Irak, Imam Khomeini meminta Ayatullah Sayid Hashemi Shahroudi untuk mengajar di hauzah Qom dan membimbing para pelajar agama di bidang ilmiah dan akhlak. Beliau akhirnya kembali ke Iran pada Farvardin 1358 Hs dan mengajar Bahtsul Kharij (peringkat tinggi dalam pelajaran Fiqh dan Ushul), dan memiliki banyak murid.

Ayatullah Sayid Hashemi Shahroudi mengetuai dua kongres penting: kongres tentang peran waktu dan tempat dalam pemikiran Imam Khomeini dan kongres ensiklopedia Fiqh Islam, di mana kedua kongres ini mendapat sambutan luas dari para tokoh hauzah, universitas dan cendekiawan dalam dan luar negeri. Beliau juga menjadi ketua lembaga ensiklopedia Fiqh Islam yang ditunjuk oleh Pemimpin Besar Revolusi Islam Ayatullah al-Udma Sayid Ali Khamenei.

Ayatullah Sayid Hashemi Shahroudi juga banyak melakukan berbagai aktivitas selama hidupnya di bidang keilmuan dan budaya. Beliau di masa belajar dan mengajar melakukan banyak aktivitas politik. Ketika pasukan bayaran rezim Saddam menyerang para ulama dan cendekiawan pada tahun 1974, beliau ditangkap dan dipenjara. Ayatullah Sayid Hashemi Shahroudi mendapat penyiksaan fisik dan moral selama penahanan.

Menyusul unjuk rasa rakyat Irak terutama di Najaf pasca kemenangan Revolusi Islam Iran yang dipimpin oleh Imam Khomeini, rezim Baath Irak berusaha menangkapnya. Atas saran Syahid Sadr ra, beliau kembali ke Iran sebagai wakil dan penghubung Syahid Sadr dengan Imam Khomeini. Beliau mendatangi Imam Khomeini dan menjadi penghubung antarkedua ulama besar itu atas kesepakatan Pendiri Republik Islam Iran ini. Beliau kemudian menjadi perantara untuk menyampaikan pesan-pesan ilmiah Najaf kepada Imam Khomeini.

Ayatullah Sayid Hashemi Shahroudi juga memikul tanggung jawab dalam gerakan-gerakan Islam atas intruksi dari Ayatullah al-Udzma Sayid Ali Khamenei. Beliau kemudian mendirikan dan mengelola organisasi-organisasi masyarakat ulama pejuang dan Majelis Tingi Irak.

Selama bertahun-tahun, Ayatullah Sayid Hashemi Shahroudi menjadi anggota Fiqh di Dewan Garda Konstitusi Iran. Beliau kemudian diangkat menjadi Kepala Lembaga Kehakiman Iran oleh Pemimpin Besar Revolusi Islam. Beliau juga menjadi anggota di dewan direksi di Dewan Ahli Kepemimpinan Iran, Jame`eh Modarresin Hauzah Ilmiah Qom dan ketua Dewan Tinggi untuk Penyelesaian Perselisihan dan Pembentukan Hubungan Tripartit: lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Pada tanggal 23 Murdad 1396 Hs, Pemimpin Besar Revolusi Islam Iran Ayatullah Sayid Ali Khamenei mengeluarkan instruksi yang memperkenalkan kombinasi baru dalam Dewan Penentu Kebijakan Negara untuk satu periode selama lima tahun, di mana Ayatullah Sayid Hashemi Shahroudi ditunjuk sebagai ketua di periode baru.

Namun sejak pertengahan Musim Panas tahun 1397 Hs, beliau tidak bisa hadir dalam rapat dewan tersebut disebabkan sakit. Setelah menderita sakit selama beberapa bulan, beliau meninggal dunia pada tanggal 3 Dey 1397 Hs atau tanggal 24 Desember 2018. 

Mufti Besar Suriah, Sheikh Ahmad Badreddin Hassoun menilai agresi yang dilancarkan sejumlah negara sekutu AS terhadap Suriah disebabkan dukungan Damaskus kepada gerakan perlawanan terhadap rezim Zionis.
Kantor Berita Qods (Qodsna) melaporkan Sheikh Hassoun dalam wawancara dengan televisi Almayadeen hari Senin (24/12) menyebut Palestina sebagai masalah utama dunia Islam.

"Rakyat Suriah selama bertahun-tahun mempertaruhkan nyawanya demi membela Baitul Maqdis, dan bergerak untuk membebaskan kota Palestina ini," ujar mufti besar Suriah.

"Hingga kini musuh terus mengerahkan segenap kekuatannya untuk memisahkan Damaskus dari Baitul Maqdis," tegas Sheikh Hassoun.

Krisis Suriah meletus sejak 2011 hingga kini yang dipicu oleh masuknya kelompok-kelompok teroris yang didukung Arab Saudi, AS dan sejumlah negara lain dengan tujuan menumbangkan pemerintahan Bashar Assad demi kepentingan rezim Zionis. Tapi tujuan tersebut tidak terwujud berkat dukungan rakyat Suriah.

Kantor Berita Qods (Qodsna) melaporkan, Hizbullah Irak mengatakan, Amerika bermaksud merekonstruksi kehadiran kelompok teroris di wilayah lain dengan bantuan Arab Saudi dan Uni Emirat Arab, tapi upaya ini gagal.


Hizbullah Irak menjelaskan, penempatan pasukan Amerika di Asia Barat menambah kuat teroris Takfiri di kawasan.


Presiden Amerika Donald Trump pada 19 Desember 2018 setelah tujuh tahun gagal menggulingkan pemerintahan sah Suriah, mengumumkan akan menarik pasukan negara itu dari Suriah.

 
Kehadiran pasukan Amerika di Suriah tidak pernah mendapat persetujuan PBB atau pemerintah Suriah sendiri.

Pejabat senior Hamas menilai tujuan kesepakatan abad yang diprakarsai AS sebagai upaya untuk melegitimasi rezim Zionis Israel.

"Tujuan plot 'Kesepakatan Abad' untuk melakukan normalisasi hubungan rezim Zionis dengan negara-negara Arab, dan menghapus isu Palestina," ujar sami Abu Zuhri.

Hamas
Abu Zuhri dalam wawancara dengan kantor berita Anadolu, Turki hari Sabtu (22/12) menegaskan b ahwa Israel sebagai musuh utama Palestina, oleh karena itu Palestina selamanya tidak akan pernah bisa menerima prakarsa "kesepakatan abad".

Di bagian lain statemennya, Abu Zuhri menegaskan berlanjutnya protes Palestina menuntut hak kembali bagi pengungsi ke tanah airnya.

Menteri urusan perang rezim Zionis yang mengundurkan diri baru-baru ini menilai kabinet Netayahu tidak berdaya menghadapi kelompok-kelompok Palestina.

Televisi Al-Alam melaporkan, Avigdor Lieberman memandang berlanjutnya bantuan keuangan terhadap gerakan Hamas dari berbagai pihak dan aksi protes hak kembali bagi pengungsi Palestina, sebagai bentuk ketidakberdayaan kabinet Israel pimpinan PM Benyamin Netanyahu dalam menghadapi gerakan perlawanan Palestina di Jalur Gaza.

 "Demonstrasi 10 ribu orang Palestina bukti kegagalan Tel Aviv," ujar Lieberman hari Sabtu (22/12).

Pada 14 November 2018, Avigdor Lieberman mengundurkan diri dari jabatan menteri urusan perang rezim Zionis setelah Israel gagal menghadapi gelombang baru perlawanan gerakan Palestina di jalur Gaza.