Rencana Baru Israel Aneksasi Tepi Barat

Rate this item
(0 votes)
Rencana Baru Israel Aneksasi Tepi Barat

Militer rezim Zionis Israel dalam sebuah keputusannya mengkonfirmasikan penerapan hukum pidana Israel di bumi pendudukan. Di keputusan tersebut dijelaskan syarat penangkapan dan proses peradilan warga Palestina di Tepi Barat Sungai Jordan.

Sementara itu, bangsa Palestina dalam reaksinya menilai keputusan ini sebagai persiapan aneksasi Tepi Barat oleh Israel. Hal ini jelas-jelas bertentangan dengan keputusan HAM dan kesepakatan Jenewa. Dijadwalkan hukum pidana Israel bakal dilaksanakan di Tepi Barat mulai awal Juni. Putusan penerapan hukum ini dirilis oleh komandan militer Israel di wilayah pusat. Putusan ini sejak 10 tahun lalu hingga kini terus menjadi perdebatan dinas keamanan Israel.

Petinggi Israel mengklaim bahwa pelaksanaan hukum pidana rezim ini akan menjamin hak-hak warga Palestina yang ditangkap dan diadili oleh pengadilan Israel. Hak tersebut dari sisi pembelaan diri dan keringanan masa tahanan. Namun demikian Hana Isa, pakar hukum Palestina mengatakan, Israel di undang-undang ini sejak awal menetapkan tahanan Palestina sebagai penjahat, padahal tawanan Palestina bukan penjahat, namun tawanan perang yang ditangkap oleh militer Israel di tanah air dan rumah mereka.

Berdasarkan kesepakatan Den Haag dan perjanjian Jenewa yang diratifikasi tahun 1949, hak-hak tawanan perang, harta dan jiwa mereka harus terjamin keamanannya oleh penjajah. Namun rezim Zionis sejak tahun 1948, ketika menjajah Palestina hingga kini belum pernah mengakui hak bangsa Palestina di negaranya sendiri. sebaliknya Israel mengacuhkan keputusan internasional dengan pembantaian massal warga Palestina dan merusak rumah mereka serta merampas harta bendanya.

Oleh karena itu, menurut keyakinan bangsa Palestina, petinggi Israel dengan menggulirkan ide penerapan hukum pidana rezim ini di Tepi Barat tengah berusaha menguasai penuh Tepi Barat dan memasukkannya ke dalam wilayah mereka. Upaya ini didukung dengan penangkapan ilegal dan proses pengadilan sandiwara.

Dalam hal ini Wasil Abu Yusuf, anggota Komisi Eksekutif PLO mengatakan, statemen rezim Zionis untuk menerapkan hukum pidana di Tepi Barat sama halnya dengan tidak mengindahkan kesepakatan, perjanjian dan hukum internasional, khususnya kesepakatan Jenewa dan resolusi PBB.

Berdasarkan perjanjian ini, bumi pendudukan tahun 1967, khususnya Tepi Barat adalah wilayah pemerintah Palestina dan rezim Zionis tidak diperkenankan menerapkan hukum pidana di daerah ini. Palestina sejak November 2012 masuk menjadi anggota pengamat di PBB dan rencannaya dalam waktu dekat akan mengajukan gugatan hukum kepada Mahkamah Kriminal Internasional atas kejahatan rezim Zionis.

Read 1759 times