Mendagri Jamin Kepulangan Pengungsi Syiah

Rate this item
(0 votes)

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pemerintah menjamin keselamatan warga Syiah Sampang dalam upaya memulangkan mereka kembali ke kampung halamannya. Pemerintah juga akan memfasilitasi pemulangan tersebut meski dilakukan bertahap.

"Pemerintah menjamin keamanan dan memfasilitasi pemulangan pengungsi," kata dia saat ditemui di kantornya, Senin, 12 Agustus 2013.

Gamawan mengatakan pemerintah tak mensyaratkan pertobatan bagi pengungsi agar bisa pulang ke Desa Nangkernang dan Bluuran, Sampang. Negara tak ikut campur mengatur keyakinan yang dipilih masyarakat. "Negara tidak masuk ke wilayah keyakinan. Itu urusan pribadi dengan Tuhan," katanya.

Dalam pertemuan antara pemerintah, perwakilan pengungsi, dan ulama Madura, Gamawan mengatakan para pihak yang berselisih telah sepakat soal poin-poin rekonsiliasi. Ada 12 poin yang disepakati. Poin-poin itu mengatur apa yang harus dilakukan ulama, pengungsi, dan pemerintah dalam proses rekonsiliasi.

Pekan lalu, upaya pemulangan pengungsi masih tersendat. Kuasa hukum pengungsi Syiah yang juga Direktur Eksekutif Yayasan Bantuan Hukum Universalia, Hertasning Ichlas, mengatakan pengungsi yang akan pulang diminta menandatangani ikrar yang berisi syahadat ulang untuk kembali ke ajaran Ahlus Sunnah.

Warga Syiah itu dipaksa untuk meneken sembilan ikrar di hadapan tokoh dan pemerintah yang intinya syahadat ulang, menganggap ajaran Tajul Muluk sesat, dan kembali ke Ahlus Sunnah. Ada pesan-pesan bahwa jika tidak menandatangani tidak dijamin keamanan rumah dan keselamatannya.

Hertasning berujar sudah ada 34 orang warga Syiah yang mengalami hal serupa. Pemaksaan ikrar terhadap warga Syiah telah terjadi lima hari belakangan.

Ditanya soal masalah pembacaan Syahadat itu, Gamawan mengaku tak tahu. "Itu urusan Menteri Agama," katanya. Yang jelas, kata Gamawan, negara tidak ikut campur mengurus keyakinan orang. "Negara kan tidak masuk dalam wilayah itu. Itu kan sudah soal keyakinan betul. Itu urusan dia dengan Tuhan."

Read 1233 times