Pengadilan Mesir Jatuhkan Vonis Hukuman Mati kepada Anggota IM

Rate this item
(0 votes)
Pengadilan Mesir Jatuhkan Vonis Hukuman Mati kepada Anggota IM

 

Pengadilan pidana Mesir menjatuhkan hukuman mati kepada tiga anggota Ikhwanul Muslimin dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada 18 orang lainnya.

Pemerintah Mesir memandang Ikhwanul Muslimin sebagai kelompok teroris, dan menyatakan kegiatannya ilegal setelah kudeta militer terhadap pemerintah Mohamed Morsi.

Abdel Fattah El Sisi menggulingkan mantan Presiden Mohamed Morsi dalam kudeta militer pada 2013.

Pengadilan pidana Mesir Selasa (7/6/2022) malam menjatuhkan vonis hukuman berat kepada para anggota Ikhwanul Muslimin dalam 18 kasus pidana antara 2014 dan 2015.

Pengadilan pidana Mesir juga menghukum mati Mohammad Abdullah Khamis Idris, Mohammad Saleh Riyadh dan Halil Abdullah Ali Rahil.

Para anggota Ikhwanul Muslimin tersebut dituduh berusaha membunuh Tariq Abu Zayd, kepala Pengadilan Pidana Fayum saat itu, menembaki polisi dan mengebom daerah-daerah sensitif, mengintimidasi Rakyat dan menciptakan kekacauan di negara itu.

Banyak anggota Ikhwanul Muslimin ditangkap dan dipenjarakan dalam beberapa tahun terakhir. Sejumlah pemimpinnya meninggal di penjara dan menjalani hukuman penjara.

Read 273 times