کمالوندی

کمالوندی

Sabtu, 06 Oktober 2012 07:48

Masjidil Haram

Masjidil Haram (bahasa Arab: المسجد الحرام) adalah sebuah masjid di kota Mekkah, yang dipandang sebagai tempat tersuci bagi umat Islam. Masjid ini juga merupakan tujuan utama dalam ibadah haji. Masjid ini dibangun mengelilingi Ka'bah, yang menjadi arah kiblat bagi umat Islam dalam mengerjakan ibadah salat. Masjid ini juga merupakan Masjid terbesar di dunia. Di Ka'bah, terdapat sebuah batu hitam yang dipercaya berasal dari surga (Nabi Adam Diturun dari surga naik batu ini) bernama Hajar Aswad. Aswad yang berarti putih adalah nama batu ini, Namun batu ini berwarna hitam karena dosa-dosa yang dilakukan oleh seluruh manusia.

Imam Besar masjid ini adalah Syaikh Abdurrahman As-Sudais, seorang imam yang dikenal dalam membaca Al Qur'an dengan artikulasi yang jelas dan suara yang merdu.

Menurut keyakinan umat Islam, Ka'bah atau nama lainnya Bakkah pertama sekali dibina oleh Nabi Adam. Dan kemudian dilanjutkan pada masa Nabi Ibrahim bersama dengan anaknya, Nabi Ismail yang meninggikan dasar - dasar Ka'bah, dan sekaligus membangun masjid di sekitar Ka'bah tersebut. Ka'bah kurang lebih terletak di tengah masjidil Haram: tingginya mencapai limabelas hasta; bentuknya kubus batu besar.

Selanjutnya perluasan Masjidil Haram dimulai pada tahun 638 sewaktu khalifah Umar bin Khattab, dengan membeli rumah-rumah di sekeliling Ka'bah dan diruntuhkan untuk tujuan perluasan, dan kemudian dilanjutkan lagi pada masa khalifah Usman bin Affan sekitar tahun 647 M.

Menurut hadits shahih, satu kali salat di Masjidil Haram sama dengan 100.000 kali salat di masjid-masjid lain, kecuali Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsha. Satu kali salat di Masjid Nabawi sama dengan 1.000 kali salat di masjid-masjid lain, kecuali Masjidil Haram dan Masjidil Aqsha. Adapun satu kali salat di Masjidil Aqsha sama dengan 250 kali salat di masjid-masjid lain, kecuali Masjidil Haram dan Masjid Nabawi..

Seluruh umat islam diperintah untuk memalingkan wajahnya/hatinya kearah masjidil haram dimanapun berada, hal ini di perkuat dengan surah al-baqarah ayat 149 dan 150. perintah ini hampir sama derajatnya dengan perintah Allah yang lain seperti hal melakukan sholat, zakat, puasa, haji sebagai wujud hati yang terikat dan ingat kepada Allah dalam segala hal duniawi ini.

 

 

Normal 0 false false false EN-US X-NONE AR-SA MicrosoftInternetExplorer4

Masjidil Haram (bahasa Arab: المسجد الحرام) adalah sebuah masjid di kota Mekkah, yang dipandang sebagai tempat tersuci bagi umat Islam. Masjid ini juga merupakan tujuan utama dalam ibadah haji. Masjid ini dibangun mengelilingi Ka'bah, yang menjadi arah kiblat bagi umat Islam dalam mengerjakan ibadah salat. Masjid ini juga merupakan Masjid terbesar di dunia.

Imam Besar masjid ini adalah Syaikh Abdurrahman As-Sudais, seorang imam yang dikenal dalam membaca Al Qur'an dengan artikulasi yang jelas dan suara yang merdu.

Menurut keyakinan umat Islam, Ka'bah atau nama lainnyaBakkah pertama sekali dibina oleh Nabi Adam. Dan kemudian dilanjutkan pada masa Nabi Ibrahim bersama dengan anaknya, Nabi Ismail yang meninggikan dasar - dasar Ka'bah, dan sekaligus membangun masjid di sekitar Ka'bah tersebut. Ka'bah kurang lebih terletak di tengah masjidil Haram: tingginya mencapai limabelas hasta; bentuknya kubus batu besar.

Selanjutnya perluasan Masjidil Haram dimulai pada tahun 638 sewaktu khalifah Umar bin Khattab, dengan membeli rumah-rumah di sekeliling Ka'bah dan diruntuhkan untuk tujuan perluasan, dan kemudian dilanjutkan lagi pada masa khalifah Usman bin Affan sekitar tahun 647 M.

Menurut hadits shahih, satu kali salat di Masjidil Haram sama dengan 100.000 kali salat di masjid-masjid lain, kecuali Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsha. Satu kali salat di Masjid Nabawi sama dengan 1.000 kali salat di masjid-masjid lain, kecuali Masjidil Haram dan Masjidil Aqsha. Adapun satu kali salat di Masjidil Aqsha sama dengan 250 kali salat di masjid-masjid lain, kecuali Masjidil Haram dan Masjid Nabawi..

Seluruh umat islam diperintah untuk memalingkan wajahnya/hatinya kearah masjidil haram dimanapun berada, hal ini di perkuat dengan surah al-baqarah ayat 149 dan 150. perintah ini hampir sama derajatnya dengan perintah Allah yang lain seperti hal melakukan sholat, zakat, puasa, haji sebagai wujud hati yang terikat dan ingat kepada Allah dalam segala hal duniawi ini.

Masjidil Haram (bahasa Arab: المسجد الحرام) adalah sebuah masjid di kota Mekkah, yang dipandang sebagai tempat tersuci bagi umat Islam. Masjid ini juga merupakan tujuan utama dalam ibadah haji. Masjid ini dibangun mengelilingi Ka'bah, yang menjadi arah kiblat bagi umat Islam dalam mengerjakan ibadah salat. Masjid ini juga merupakan Masjid terbesar di dunia.

Imam Besar masjid ini adalah Syaikh Abdurrahman As-Sudais, seorang imam yang dikenal dalam membaca Al Qur'an dengan artikulasi yang jelas dan suara yang merdu.

Menurut keyakinan umat Islam, Ka'bah atau nama lainnyaBakkah pertama sekali dibina oleh Nabi Adam. Dan kemudian dilanjutkan pada masa Nabi Ibrahim bersama dengan anaknya, Nabi Ismail yang meninggikan dasar - dasar Ka'bah, dan sekaligus membangun masjid di sekitar Ka'bah tersebut. Ka'bah kurang lebih terletak di tengah masjidil Haram: tingginya mencapai limabelas hasta; bentuknya kubus batu besar.

Selanjutnya perluasan Masjidil Haram dimulai pada tahun 638 sewaktu khalifah Umar bin Khattab, dengan membeli rumah-rumah di sekeliling Ka'bah dan diruntuhkan untuk tujuan perluasan, dan kemudian dilanjutkan lagi pada masa khalifah Usman bin Affan sekitar tahun 647 M.

Menurut hadits shahih, satu kali salat di Masjidil Haram sama dengan 100.000 kali salat di masjid-masjid lain, kecuali Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsha. Satu kali salat di Masjid Nabawi sama dengan 1.000 kali salat di masjid-masjid lain, kecuali Masjidil Haram dan Masjidil Aqsha. Adapun satu kali salat di Masjidil Aqsha sama dengan 250 kali salat di masjid-masjid lain, kecuali Masjidil Haram dan Masjid Nabawi..

Seluruh umat islam diperintah untuk memalingkan wajahnya/hatinya kearah masjidil haram dimanapun berada, hal ini di perkuat dengan surah al-baqarah ayat 149 dan 150. perintah ini hampir sama derajatnya dengan perintah Allah yang lain seperti hal melakukan sholat, zakat, puasa, haji sebagai wujud hati yang terikat dan ingat kepada Allah dalam segala hal duniawi ini.

 

 

Sabtu, 06 Oktober 2012 07:06

Arab Saudi

Arab Saudi

Arab Saudi atau Saudi Arabia atau Kerajaan Arab Saudi adalah negara Arab yang terletak di Jazirah Arab. Beriklim gurun dan wilayahnya sebagian besar terdiri atas gurun pasir dengan gurun pasir yang terbesar adalah Rub Al Khali. Orang Arab menyebut kata gurun pasir dengan kata sahara.

Negara Arab Saudi ini berbatasan langsung (searah jarum jam dari arah utara) dengan Yordania, Irak, Kuwait, Teluk Persia, Uni Emirat Arab, Oman, Yaman, dan Laut Merah.

Pada tanggal 23 September 1932, Abdul Aziz bin Abdurrahman as-Sa'ud—dikenal juga dengan sebutan Ibnu Sa‘ud—memproklamasikan berdirinya Kerajaan Arab Saudi atau Saudi Arabia (al-Mamlakah al-‘Arabiyah as-Su‘udiyah) dengan menyatukan wilayah Riyadh, Najd (Nejed), Ha-a, Asir, dan Hijaz. Abdul Aziz kemudian menjadi raja pertama pada kerajaan tersebut. Dengan demikian dapat dipahami, nama Saudi berasal dari kata nama keluarga Raja Abdul Aziz as-Sa'ud

Arab Saudi terkenal sebagai Negara kelahiran Nabi Muhammad SAW serta tumbuh dan berkembangnya agama Islam, sehingga pada benderanya terdapat dua kalimat syahadat yang berarti "Tidak ada tuhan selain Allah untuk disembah dan Nabi Muhammad adalah utusannya".

Geografi

Arab Saudi terletak di antara 15°LU - 32°LU dan antara 34°BT - 57°BT. Luas kawasannya adalah 2.240.000 km². Arab Saudi merangkumi empat perlima kawasan di Semenanjung Arab dan merupakan negara terbesar di Asia Timur Tengah. Permukaan terendah di sini ialah di Teluk Persia pada 0 m dan Jabal Sauda' pada 3.133 m. Arab Saudi terkenal sebagai sebuah negara yang datar dan mempunyai banyak kawasan gurun. Gurun yang terkenal ialah di sebelah selatan Arab Saudi yang dijuluki "Daerah Kosong" (dalam bahasa Arab, Rub al Khali), kawasan gurun terluas di dunia. Namun demikian di bagian barat dayanya, terdapat kawasan pegunungan yang berumput dan hijau. Hampir tidak ada sungai atau danau permanen di negeri ini, tetapi terdapat sangat banyak wadi. Beberapa daerah subur dapat ditemukan dalam endapan aluvial di wadi, basin dan oasis.

Ekonomi

Kekayaan yang sangat besar yang didapat dari minyak, sangat membantu permainan dan pembentukan kekuatan peran dari keluarga Kerajaan Saudi baik di dalam maupun luar negeri. Wilayah ini dahulu merupakan wilayah perdagangan terutama di kawasan Hijaz antara Yaman-Mekkah-Madinah-Damaskus dan Palestina. Pertanian dikenal saat itu dengan perkebunan kurma dan gandum serta peternakan yang menghasilkan daging serta susu dan olahannya. Pada saat sekarang digalakkan sistem pertanian terpadu untuk meningkatkan hasil-hasil pertanian.

Perindustrian umumnya bertumpu pada sektor Minyak bumi dan Petrokimia terutama setelah ditemukannya sumber sumber minyak pada tanggal 3 Maret 1938. Selain itu juga untuk mengatasi kesulitan sumber air selain bertumpu pada sumber air alam (oase) juga didirikan industri desalinasi Air Laut di kota Jubail. Sejalan dengan tumbuhnya perekonomian maka kota-kota menjadi tumbuh dan berkembang. Kota-kota yang terkenal di wilayah ini selain kota suci Mekkah dan Madinah adalah Kota Riyadh sebagai ibukota kerajaan, Dammam, Dhahran, Khafji, Jubail, Tabuk dan Jeddah

Politik

Arab Saudi menggunakan sistem Kerajaan atau Monarki. Hukum yang digunakan adalah hukum Syariat Islam dengan berdasar pada pengamalan ajaran Islam berdasarkan pemahaman salafussoleh dan secara umum bermahdzhab hambali. pemahaman ini sebagai pemahaman sahabat Nabi terhadap Al Qur'an dan Hadits sahabat sahabat Nabi. Arab Saudi Memiliki hubungan internasional dengan negara negara lain baik negara negara Arab, negara-negara anggota Organisasi Konfrensi Islam, maupun negara negara lain.

Penduduk dan pembagian wilayah

Keluarga suku Qurays yang dikenal sebagai bangsawan dan pemimpin bangsa Arab, turunan pendiri dan pemelihara bangunan suci Ka'bah, Nabi Ibrahim dan putranya nabi Ismail, dimana Nabi Muhammad adalah salah satu dari Bani Hasyim Qurays, di wilayah Hijaz, sekarang merupakan salah satu suku penduduk di Saudi Arabia. Penduduk Arab Saudi adalah mayoritas berasal dari kalangan bangsa Arab sekalipun juga terdapat keturunan dari bangsa-bangsa lain serta mayoritas beragama Islam. Di daerah daerah industri dijumpai penduduk dari negara-negara lain sebagai kontraktor dan pekerja asing atau ekspatriat

Wilayah Arab Saudi terbagi atas 13 provinsi atau manatiq (jamak dari mantiqah) yakni:

1. Bahah

2. Hududusy Syamaliyah

3. Jauf

4. Madinah

5. Qasim

6. Riyadh

7. Syarqiyah, Arab Saudi (Provinsi Timur)

8. 'Asir

9. Ha'il

10. Jizan Save

11. Makkah

12. Najran

13. Tabuk

 

Kota Madinah

Madinah atau Madinah Al Munawwarah: مدينة رسول الله atau المدينه, (juga Madinat Rasul Allah, Madīnah an-Nabī) adalah kota utama di Arab Saudi. Merupakan kota yang ramai diziarahi atau dikunjungi oleh kaum Muslimin. Di sana terdapat Masjid Nabawi yang memiliki pahala dan keutamaan bagi kaum Muslimin. Dewasa ini, penduduknya sekitar 600.000 jiwa. Bagi umat Muslim kota ini dianggap sebagai kota suci kedua. Pada zaman Nabi Muhammad SAW, kota ini menjadi pusat dakwah, pengajaran dan pemerintahan Islam. Dari kota ini Islam menyebar ke seluruh jazirah Arabia lalu ke seluruh dunia.

Secara geografis, kota ini datar yang dikelilingi gunung dan bukit bukit serta beriklim gurun. Suhu tertinggi berkisar antara 30 °C sampai 45 °C pada waktu musim panas, dan suhu rata-rata berkisar antara 10 °C sampai 25 °C.

Pada masa sebelum Islam berkembang, kota Madinah bernama Yatsrib, dikenal sebagai pusat perdagangan. Kemudian ketika Nabi Muhammad SAW hijrah dari Mekkah, kota ini diganti namanya menjadi Madinah sebagai pusat perkembangan Islam sampai beliau wafat dan dimakamkan di sana. Terdapat tiga khalifah yang memerintah dari kota ini yakni Abu Bakar, Umar bin Khattab, dan Utsman bin Affan. Pada masa Ali bin Abi Thalib pemerintahan dipindahkan ke Kufah di Irak karena terjadi gejolak politik akibat terbunuhnya khalifah Utsman oleh kaum pemberontak. Selanjutnya ketika kekuasaan beralih kepada bani Umayyah, maka pemerintahan dipindahkan ke Damaskus dan ketika pemerintahan berpindah kepada bani Abassiyah, pemerintahan dipindahkan ke kota Baghdad. Pada masa Nabi Muhammad SAW, penduduk kota Madinah adalah orang yang beragama Islam dan orang Yahudi yang dilindungi keberadaannya. Namun karena pengkhianatan yang dilakukan terhadap penduduk Madinah ketika perang Ahzab, maka kaum Yahudi diusir ke luar Madinah.

Kini Madinah bersama kota suci Mekkah berada di bawah pelayanan pemerintah kerajaan Arab Saudi.

Sebagai salah satu kota suci umat Islam, Madinah memiliki sejumlah keutamaan, yaitu :

Tempat yang diprioritaskan penyebutan namanya dalam Al-qur'an.

Yang menjadikan Madinah sebagai tanah haram (suci) adalah Allah SWT.

Pengharaman pemburuan dan buruan di Madinah.

Larangan memotong pohon-pohon, mencabutnya dan memungut barang yang tercecer.

Pengharaman mengangkat senjata dan berperang di dalamnya.

Mengharamkan bid'ah

Allah SWT memilih Madinah sebagai tempat hijrah Rasulullah SAW.

Allah SWT memilih Madinah sebagai tempat disemayamkannya jasad Rasulullah SAW.

Madinah dibersihkan dari Syirik.

Iman akan kembali ke Madinah.

Larangan membunuh ular sebelum diberi peringatan selama 3 hari karena para jin di sana banyak yang memeluk Islam dan mereka suka berubah bentuk menjadi binatang di antaranya ular.

Orang-orang kafir tidak boleh memasuki Madinah.

Para Malaikat menjaganya hingga Hari Kiamat.

Beribadah di Masjid Nabawi dilipatgandakan pahalanya.

 

Provinsi Makkah

Provinsi Makkah adalah sebuah provinsi Arab Saudi yang memiliki luas wilayah 164.000 km² dan populasi 5.797.971 jiwa (2004). Ibu kotanya ialah Mekkah.

Makkah memiliki sebuah masjid bernama Masjid Al-Haram, dimana didalamnya terdapat sebuah bangunan bernama Ka'bah yang merupakan bangunan suci bagi umat Islam seluruh dunia. Di Ka'bah, terdapat sebuah batu hitam yang dipercaya berasal dari surga bernama Hajar Aswad.

Selain Madinah, Makkah adalah kota yang juga melarang kunjungan orang-orang yang beragama bukan Islam. Jadi bisa dipastikan 100% penduduk Makkah adalah umat muslim.

Makkah (dan Madina) selalu ramai dikunjungi oleh umat Islam dari seluruh dunia. Mereka melakukan ibadah umrah atau haji disana.

 

 

 

 

Normal 0 false false false EN-US X-NONE AR-SA MicrosoftInternetExplorer4

Provinsi Makkah adalah sebuah provinsi Arab Saudi yang memiliki luas wilayah 164.000 km² dan populasi 5.797.971 jiwa (2004). Ibu kotanya ialah Mekkah.

Makkah memiliki sebuah masjid bernama Masjid Al-Haram, dimana didalamnya terdapat sebuah bangunan bernama Ka'bah yang merupakan bangunan suci bagi umat Islam seluruh dunia. Di Ka'bah, terdapat sebuah batu hitam yang dipercaya berasal dari surga bernama Hajar Aswad.

Selain Madinah, Makkah adalah kota yang juga melarang kunjungan orang-orang yang beragama bukan Islam. Jadi bisa dipastikan 100% penduduk Makkah adalah umat muslim.

Makkah (dan Madina) selalu ramai dikunjungi oleh umat Islam dari seluruh dunia. Mereka melakukan ibadah umrah atau haji disana.

 

Provinsi Makkah adalah sebuah provinsi Arab Saudi yang memiliki luas wilayah 164.000 km² dan populasi 5.797.971 jiwa (2004). Ibu kotanya ialah Mekkah.

Makkah memiliki sebuah masjid bernama Masjid Al-Haram, dimana didalamnya terdapat sebuah bangunan bernama Ka'bah yang merupakan bangunan suci bagi umat Islam seluruh dunia. Di Ka'bah, terdapat sebuah batu hitam yang dipercaya berasal dari surga bernama Hajar Aswad.

Selain Madinah, Makkah adalah kota yang juga melarang kunjungan orang-orang yang beragama bukan Islam. Jadi bisa dipastikan 100% penduduk Makkah adalah umat muslim.

Makkah (dan Madina) selalu ramai dikunjungi oleh umat Islam dari seluruh dunia. Mereka melakukan ibadah umrah atau haji disana.

 

 

Sabtu, 29 September 2012 10:52

Jeda Waktu yang Diperlukan antara Dua Umrah

Pertanyaan: Seberapakah jeda waktu yang dibutuhkan antara dua umrah? Dan apakah aturan ini khusus untuk dua umrah mufradah saja, ataukah juga diperlukan untuk jeda waktu antara umrah tamattu' dan umrah mufradah? Dan apakah dalam umrah niyabah (perwakilan) jeda ini pun harus diperhatikan?
Jawab: Jeda waktu yang tertentu antara dua umrah bukan merupakan syarat. Akan tetapi berdasarkan ihtiyath, seseorang hanya bisa melakukan satu umrah untuk dirinya dalam setiap bulannya, sedangkan untuk melakukan umrah orang lain, setiap orang diperbolehkan melakukan satu umrah.
Sabtu, 29 September 2012 10:47

Khumus untuk Uang Pendaftaran

Pertanyaan: Saat ini bagi mereka yang mempunyai keinginan berangkat haji atau umrah, terlebih dahulu harus menyerahkan sejumlah uang tertentu ke pihak bank untuk mempertahankan giliran, dimana uang ini diserahkan sesuai dengan perjanjian mudharabah (bagi hasil) dan memiliki keuntungan. Setelah jangka waktu sekitar 3 tahun, dan giliran mereka tiba, maka mereka akan memperoleh uang pokok dan keuntungannya, untuk kemudian diserahkan kepada lembaga haji dan ziarah untuk keberangkatan haji atau umrah. Sekarang, dengan memperhatikan bahwa penyerahan uang ke bank ini merupakan pendahuluan dan langkah awal untuk berangkat haji atau umrah, dan apabila seseorang tidak menyerahkan uangnya ke bank, tidak akan mendapatkan giliran untuk pergi haji atau umrah, dan saat ini cara untuk pergi haji dan umrah pun demikian, apakah di dalam uang pokok dan keuntungannya terdapat khumus?

Jawab: Dengan asumsi di atas, jika dia berangkat haji pada tahun penyerahan khumus, maka tidak akan terdapat khumus. Akan tetapi apabila gilirannya untuk berangkat haji tiba setelah tahun khumus, maka untuk uang pokoknya terdapat khumus. Sedangkan keuntungannya merupakan pendapatan tahun tersebut.
Sabtu, 29 September 2012 10:46

Mengulang Umrah

Pertanyaan ke: Bisakah ketika tengah berhaji, seseorang melakukan dua kali umrah dalam sebulan dengan tujuan ihtiyath?

Jawab: Tidak menjadi masalah

Pertanyaan ke: Pada saat ihram, dalam melaksanakan umrah, pada tengah hari saya melakukan perjalanan di bawah naungan, sehingga saya meminta kepada kedua orangtua saya untuk membayarkan kafarah. Untuk hal tersebut, mereka kemudian membeli seekor hewan. Sebagian dari daging dibagikan ke sanak saudara, sebagiannya untuk mereka sendiri dan sisanya dibagikan kepada mereka yang membutuhkan. Apakah hal ini benar? Apa sajakah syarat-syarat dan kondisi membagikan daging kambing sebagai kafarah? Yaitu kepada siapakah daging kafarah ini bisa diberikan dan seberapakah ukurannya?

Jawab: Seluruh kafarah untuk hal-hal yang dilarang dalam ihram harus diserahkan semuanya kepada fakir syar’i, dan tidak ada kemestian untuk dibagikan, melainkan bisa diberikan seluruhnya kepada satu orang fakir. Sedangkan kafarah yang sebagiannya diambil untuk diri sendiri dan sebagiannya dibagikan untuk sanak saudara yang dikenal, tidaklah mencukupi.
Sabtu, 29 September 2012 10:45

Pengetahuan terhadap Bentuk Niyabah

Pertanyaan ke: Wakil mengetahui bahwa dirinya telah disewa untuk melakukan haji tamattu’. Akan tetapi dia tidak mengetahui telah menjadi wakil untuk hujjatul islam, haji nadzar, ataukah haji mustahab. Jila dia berniat (aku melakukan haji tamattu’ untuk yang mewakilkannya padaku) atau (aku melakukan haji dimana aku telah disewa untuknya), apakah hal ini telah dianggap mencukupi, ataukah belum?
Jawab: Niat secara ijmali (global) untuk melakukan haji dimana dia telah ditunjuk sebagai wakilnya, adalah diperbolehkan.
Sabtu, 29 September 2012 10:44

Umrah Niyabah untuk Lebih dari Satu Orang

Pertanyaan ke: Apakah satu orang bisa mewakili sejumlah orang (misalnya 100 orang) dalam melaksanakan umrah?
Jawab: Tidak menjadi masalah.

Pertanyaan ke: Jika niat peserta program umrah niyabah adalah hanya satu orang (yang semestinya bukan dari kalangan mereka) yang berangkat untuk umrah sebagai wakil kelompoknya, dan biayanya telah dibagi sebelumnya di antara peserta program ini, apakah hal seperti ini diperbolehkan secara syar’i?
Jawab: Prinsipnya adalah semuanya membantu orang yang telah mereka pilih dengan kerelaan, yaitu menempatkannya sebagai wakilnya dengan kerelaan.
Sabtu, 29 September 2012 10:43

Biaya Pengeluaran Wakil

Pertanyaan ke: Dalam haji niyabah, berada dalam tanggung jawab siapakah biaya perjalanan, hutang dan biaya kebutuhan keluarga wakil?
Jawab: Berada dalam tanggung jawab wakil itu sendiri.
Sabtu, 29 September 2012 10:40

Menunjuk Wakil di Hijaz

Pertanyaan ke: Bisakah menyerahkan sejumlah uang yang diperlukan untuk menyewa kepada seseorang yang hendak melakukan haji, dan di sanalah akan disewa orangnya untuk menggantikan saya dalam melakukan manasik haji? Dan jika hal ini bisa diterima, bagaimana dengan haji saya?
Jawab: Jika Anda adalah orang yang telah mustathi’ dan mempunyai kemampuan untuk melaksanakan haji, maka haji di atas tidak akan mencukupi bagi haji wajib Anda. Akan tetapi apabila haji telah ditetapkan bagi Anda sebelumnya dan Anda belum melaksanakannya, sementara untuk saat ini Anda tidak mampu untuk itu, maka Anda wajib untuk menunjuk wakil. Dan tidak ada masalah apabila untuk menunjuk wakil ini Anda mewakilkan kepada orang lain. Demikian juga apabila Anda ingin menyewa orang untuk melaksanakan haji mustahab, Anda juga bisa mewakilkan kepada orang lain untuk menyewa.