کمالوندی

کمالوندی

Sabtu, 14 Maret 2020 18:21

Pentingnya Do’a Seorang Ibu

 

Alkisah, seorang Arif besar bernama Bayazid Bastami ditanya: “Bagaimana Anda memperoleh kedudukan yang agung ini? Pada suatu malam, ibuku meminta air kepadaku. Aku lihat disekeliling tidak ada air di rumah. Kemudian aku mengambil kendi air dan pergi ke mata air untuk aku bawa ke rumah. Ketika aku kembali, ibuku telah tertidur. Akhirnya aku berkata kepada diri sendiri, “Jika aku bangunkan, aku akan merasa bersalah, lalu aku berdiri menunggu sampai ibu terbangun. Saat fajar, dia bangun dari tidurnya dan bertanya, “Kenapa kamu berdiri?” lalu Aku menceritakannya. Dia berdiri untuk melakukan sholat, dan setelah menunaikan sholat, dia berdoa dan berkata: “Ya Tuhan! Sebagaimana Engkau menjadikan anak ini hebat dan penuh kasih, maka jadikanlah dia pula hebat dan dicintai di tengah manusia.”

Dari cerita di atas dapat disimpulkan bahwa mendapatkan keridhoaan seorang ibu dapat membawa seseorang ke kedudukan spritual yang tinggi. Seperti tokoh sufi tersohor Bayazid Busthami yang tak asing lagi bagi para penimba ilmu tasawuf khususnya tasawuf falsafi.

Bayazid Busthami wafat sekitar tahun 261 H. Ia dikenal sebagai sufi pertama yang membawa ajaran al-fana, al-baqa dan al -ttihad, yakni suatu ajaran yang mengenal paham meniadakan diri (jasmani), yang mana kesadaran ruhani merupakan hal yang kekal saat bersatu dengan-Nya.

 

 

Suatu hari Socrates melihat seorang pria yang sangat bersedih. Dia pun bertanya padanya penyebab kesedihannya. Orang tersebut menjawab: “Di tengah perjalanan kesini  saya melihat salah satu kenalan saya. Saya sapa dia tapi dia tidak menjawab dan pergi begitu saja dengan tanpa menghiraukan saja dan kelihatan sangat sombong.”

Socrates bertanya: “Lantas, mengapa kamu begitu kesal?”

Pria itu menjawab keheranan: “Sudah jelas perilaku seperti itu membuat kesal semua orang.”

Socrates bertanya: “Jika kamu melihat seseorang di jalan, dia terjatuh ke tanah dan kesakitan karena lukannya, Apakah kamu akan tersinggung dan marah padanya?”

Pria itu menjawab: “Sudah pasti saya tidak akan pernah marah, orang tidak akan marah atau tersinggung atas sakitnya seseorang.”

Socrates bertanya: “Lantas bagaimana perasaan kamu dan apa yang akan kamu lakukan terhadap orang tersebut?”

Pria itu menjawab: “Saya merasa kasihan dan akan mencoba mengobatinya atau membawanya ke dokter.”

Socrates mengatakan: “Kamu melakukan semua ini karena kamu mengetahui kalau dia sakit, jadi bukankah orang yang perangainya buruk itu jiwanya sedang sakit?

Penyakit intelektual dan mental disebut ‘kelalaian’, dan terhadap orang yang berperangai buruk dan lalai kamu harus kasihan dan menolongnya bukannya kesal dan marah atas perilakunya.

Jadi janganlah kamu kesal dan dendam kepada siapapun!

Ketahuilah bahwa setiap kali seseorang berperilaku buruk, saat itulah dia sakit.”

 

Al-Qur’an yang diturunkan kepada umat manusia merupakan salah satu sejarawan terbesar yang menceritakan sejarah Islam dengan berbagai narasi.

Diceritakan bahwa suatu hari, Allah SWT mengilhamkan kepada Nabi Daud (as): “Pergilah ke Khuladah putri Oz dan beri dia kabar baik akan surga dan katakan kepadanya bahwa dia akan menjadi temanmu di surga kelak.”

Nabi Daud (as) pun segera menjalankan perintah ini dan pergi ke rumah Khuladah dan mengetuk pintu. Kemudian Khuladah datang membukakan pintu untuk sang Nabi. Ketika dia membuka pintu, dia menatap Nabi Daud (as) dan berkata: “Apakah Anda datang kemari untuk menyampaikan pesan dari Allah SWT?”

Nabi Daud (as) menjawab: “Ya, Allah SWT telah mewahyukan kepada saya dan berfirman: “Engkau adalah temanku di surga kelak.”

Khuladah berkata: “Sepertinya Anda salah. Dia bukan aku, mungkin orang yang sama dengan namaku.”

Nabi Daud (as): “Tidak, itu sudah pasti adalah kamu.”

Khuladah: “Wahai Nabi, saya tidak berbohong kepada Anda, saya bersumpah kepada Allah SWT bahwa saya tidak layak mendapatkan kedudukan ini apalagi menjadi teman Anda di surga.”

Nabi Daud (as): “Ceritakanlah padaku sedikit tentang urusan batin kamu sehinggah aku bisa mengetahuinya.”

Khuladah: “Saat saya dalam keadaan sakit dan setiap menghadapi bahaya dan kelaparan. Saya selalu bersabar dan saya tidak ingin memohon kepada Allah SWT untuk menyelesaikannya, tapi saya memilih menunggu Tuhan yang menyelesaikannya sendiri, dan saya tidak mengharap pahala dari Allah SWT atas hal tersebut, tapi saya lebih memilih untuk bersyukur kepada-Nya.”

Nabi Daud (as) akhirnya mengetahui rahasianya dan berkata kepadanya: “Kamu memperoleh kedudukan ini dikarenakan memiliki sifat tersebut.”

 

Suatu hari Nabi Sulaiman (as) melihat semut di kaki gunung yang sibuk memindahkan tanah dasar gunung. Dia bertanya, “Mengapa kamu menanggung semua ini dengan susah payah?” Semut itu berkata: “Kekasihku mengatakan kepadaku jika aku berusaha memindahkan gunung ini, maka aku dapat bertemu dengan Anda dan aku sangat menginginkan hal itu walau harus memindahkan gunung ini.” Nabi Sulaiman berkata: “Kamu tidak akan dapat melakukan hal ini, bahkan jika kamu memiliki umur seperti nabi Nuh (as). “Si semut menjawab: “Aku akan terus  berusaha semampuku,” Akhirnya Nabi Sulaiman (as) yang sangat menyukai kegigihan dan ketekunan semut tersebut, memindahkan gunung untuknya. Semut menghadap ke langit dan berkata: “Aku bersyukur kepada Allah SWT, bahwa di jalan cinta, telah mengutus Nabi untuk melayani semut …”

Mari kita berusaha sekuat tenaga, karena pasti selalu ada penolong disisi kita.
Nabi Muhammad SAW bersabda:

اُدعُوا اللهَ وَ اَنتم مُوقِنونَ بِالاِجابَهِ وَاعلَموا اَنَّ اللهَ لا یَستَجِیبُ دُعاءَ مِن قَلبِ غافِلٍ لاه؛

Berdo’alah kepada Tuhan dan percayalah pada doa-doa Anda dan ketahuilah bahwa Tuhan tidak menerima doa dari hati yang lalai dan tidak sadar.

 

Alkisah, di sebuah desa terjadi musibah paceklik dan kelaparan, semua penduduk pun dirundung kesedihan.

Pada suatu hari seorang arif sedang melewati gang di desa tersbut dan melihat seorang budak yang sangat bahagia dan ceria. Dia pun bertanya kepadanya bagaimana budak tersebut masih bisa tertawa dan bersukacita dalam situasi seperti itu?

Dia menjawab bahwa dia adalah seorang budak dari seorang tuan yang memiliki beberapa peternakan, dan selama dia bekerja untuknya, dia yang memberinya penghidupan, jadi mengapa dia harus bersedih ketika dia sudah mempercayainya?

Arif tersebut pun berkata: “Saya merasa malu pada diri saya sendiri melihat seorang budak yang menyandarkan penghidupannya kepada tuan yang memiliki beberapa kambing tapi dia tidak bersedih, sedangkan saya yang mempunyai Tuhan penguasa seluruh alam masih merasa khawatir akan penghidupan saya.”

 

Presiden Brazil Jair Bolsonaro pada hari Jumat (13/3) dikabarkan positif terjangkit virus COVID-19. Kabar tersebut diwartakan oleh media lokal Brazil O Dia.

Dikabarkan positif terjangkit corona, Bolsonaro membantah dan menyebut laporan tersebut hanyalah sebuah kebohongan. Hal ini disampaikan oleh Bolsonaro sendiri melalui laman Twitter pribadinya. “Jangan percaya pada berita bohong media!” tulisnya.

Anak Bolsonaro, Eduardo mengklarifikasi berita tersebut kepada Fox News. Benar bahwa ayahnya menjalani tes corona. Namun hasilnya negatif. Tidak seperti yang diberitakan di media. “Dia (Jair Bolsonaro) tidak apa-apa kok,” terang Eduardo.

Sebelumnya, kepala biro komunikasi kepresidenan Brazil Fabio Wajngarten dinyatakan positif terinfeksi virus corona pada Kamis (12/3). Kantor kepresidenan turut mengonfirmasi kebenaran kabar ini. Otoritas Brazil kemudian menerangkan bahwa pihaknya akan terus memonitori wabah ini.

Sabtu, 14 Maret 2020 12:36

Hak Anak Dalam Islam (15)

 

Ruang privasi adalah bidang kehidupan pribadi yang secara kearifan lokal dan hukum diharapkan orang lain tidak memasukinya tanpa persetujuan. Mengakui ruang privasi anak tampaknya bertentangan dengan tanggung jawab orang tua terhadap pendidikannya. Karena pengasuhan anak melibatkan pemantauan dan pengendalian komunikasi dengan orang lain dan informasi yang tersedia baginya yang telah menjadi lebih jelas dengan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi.

Penting menghormati privasi orang lain
Orang-orang memiliki privasi dalam hidup mereka dan hanya orang-orang tertentu yang dapat memasukinya. Privasi setiap orang bervariasi di antara orang-orang dengan berbagai budaya, jenis kelamin, dan ras dan privasi ini memiliki domain yang berbeda pada orang yang berbeda. Beberapa orang percaya bahwa privasi itu ibarat gelembung hipotetis, dimana tidak semua orang dapat memasukinya dan ketika seseorang memasuki privasi ini, gelembung itu akan hilang dan privasi kehilangan maknanya. Mungkin aman untuk mengatakan bahwa di semua masyarakat, privasi adalah hal yang sangat penting dan dalam hukum di berbagai negara, sering kali hal itu mengacu pada subjek privasi dan pribadi.

Dalam hal privasi, yang penting adalah keputusan individu untuk memiliki batas dan ruang lingkup tertentu untuk dirinya sendiri, tetapi mengenai masalah privasi anak-anak, kurangnya kesadaran mereka tentang privasi semacam ini serta kurangnya pengetahuan dan keputusan mereka untuk melindungi privasi ini harus dilakukan oleh orang lain. Pada langkah pertama, orang tua harus diwajibkan untuk mengamati privasi anak-anak mereka dan pada langkah kedua, mereka akan mengajarkan kepadanya konsep dari kapan anak mampu memahami masalah ini dengan benar.

Mengenai privasi anak, Pasal 16 Konvensi Hak Anak menyatakan, "Keluarga atau korespondensi tidak dapat berbuat secara sewenang-wenang atau secara tidak sah mengintervensi dalam urusan pribadi anak. Dan anak itu dilindungi oleh hukum terhadap gangguan atau penodaan semacam itu."


Artikel di atas mencakup hak semua anak untuk memiliki perlindungan hukum terhadap campur tangan yang sewenang-wenang dan melanggar hukum dalam hal-hal pribadi, keluarga, rumah dan korespondensi serta perlindungan terhadap serangan atas kehormatan dan martabatnya. Selain itu, sesuai dengan paragraf 7 (b), paragraf 2, dari pasal 40 Konvensi, setiap anak yang dituntut atau dicurigai telah melakukan tindak pidana setidaknya memiliki sumber daya berikut ... termasuk perlindungan privasinya di semua tahap persidangannya. Komite Hak Anak telah menyarankan bahwa masalah ini diterapkan pada anak-anak yang terlibat dalam pengadilan keluarga dan korban pelecehan.

Berkenaan dengan Pasal 16 dari Konvensi, dua asumsi dapat dibuat; pertama, campur tangan orang tua dan anggota keluarga dalam urusan pribadi anak, kedua, campur tangan orang lain dalam urusan pribadi anak. Adapun asumsi pertama, di sebagian besar negara, hukum tidak dapat menjamin perlindungan privasi anak terhadap anggota keluarga. Karena kehormatan keluarga begitu banyak sehingga mencampurinya berarti mengintervensi dalam hubungan orang tua dan anak-anak dan membatasi peran konstruktif dan sangat penting bagi orang tua dan orang dewasa pada umumnya untuk menangani anak-anak.

Sebagai contoh, laporan awal di Finlandia tentang implementasi Konvensi Hak Anak menyatakan, "Belum ada banyak diskusi di Finlandia dalam beberapa kasus, seperti hak orang tua untuk memeriksa surat anak-anak dan mendengarkan percakapan telepon mereka untuk memantau tindakan mereka. Dalam sistem pendidikan Finlandia, menurut hukum, ada rekomendasi-rekomendasi profesional telah dijamin untuk anak-anak Finlandia.

Selain itu, pengetahuan orang tua tentang urusan pribadi anak tidak berarti bahwa mereka mengganggu privasi anak, tetapi itu berarti melindungi dan menjaga anak-anak dalam pengambilan keputusan dan praktik mereka. Anak-anak dalam praktik, karena kurangnya kemandirian mereka dan ketidakmampuan untuk membuat keputusan, membutuhkan dukungan dan simpati untuk mendukung mereka dan dalam ajaran agama orang yang paling dekat dan paling berbelas kasih bagi anak adalah orang tuanya, dan tentu saja, ibu lebih menyayangi daripada ayah dunia. Dalam Islam, perlindungan dan pemeliharaan anak merupakan prioritas bagi ibu setelah kelahiran anak.

Tentu saja, dalam situasi tertentu, anak menjadi sasaran perilaku kekerasan dari orang tua atau salah satunya dan harus dilindungi oleh mekanisme hukum. Menurut isi Convention on the Rights of the Child (CRC), pengecualian dapat dibuat untuk prinsip umum pemisahan remaja dari orang dewasa, tetapi hanya diizinkan untuk melakukannya, jika untuk menjaga kepentingan terbaik anak.

Tetapi dalam asumsi kedua, privasi anak-anak harus dilindungi dari serangan oleh orang lain di masyarakat, dan pemerintah akan menyediakan mekanisme yang tepat dalam hal ini, baik melalui penyediaan pendidikan dan informasi, untuk memberlakukan hukum dan budaya yang diperlukan dalam masyarakat. Juga harus melindungi privasi anak-anak dalam urusan sosial lainnya, kasus anak-anak di lembaga peradilan dan berbagai lembaga dan menahan diri untuk tidak ikut campur dengan mereka.


Hak atas pendidikan adalah hak anak lainnya. Hak anak atas pendidikan dan pengajaran adalah salah satu hak dasar anak. Jadi salah satu isu paling penting dari hak anak di dunia saat ini adalah masalah pendidikan anak dan pengajaran. Dalam ajaran agama, penekanan pada pengetahuan dan pendidikan anak-anak sejak usia dini telah ditekankan dan mungkin tidak ditujukan pada subjek apa pun dari lingkup ini. Menuntut ilmu adalah sebuah kewajiban, dimana Nabi Saw memerintahkan orang untuk "belajar dari buaian sampai liang kubur" dan belajar pengetahuan (membaca dan menulis), termasuk hak-hak anak-anak kepada orang tua, dan bersabda, "Dari Hak anak untuk ayah adalah belajar menulis."

Bahkan, orang tua menghormati anak-anak mereka ketika mengajarkan mereka untuk membaca dan menulis, dan belajar bagaimana mempraktekkan kehidupan sosial, dan sejak kepribadian anak terbentuk pada tahap awal kehidupan dalam keluarga, belajar pengetahuan (membaca dan menulis) pada anak-anak, Orangtua diinstruksikan untuk mengatur pengetahuan mereka di awal kehidupan mereka untuk mengatasi masalah di masa depan, dan ini adalah tugas terkecil yang diharapkan orang tua untuk anak-anak mereka.

Di negara maju dewasa ini, tahap pertama literasi adalah wajib dan langkah-langkah efektif telah diambil dalam hal ini dan Konvensi tentang Hak Anak telah dilakukan, sesuai dengan pasal 28, negara-negara anggota berkomitmen, "Mengakui hak anak atas pendidikan dan untuk mengenali hak ini dan secara bertahap untuk mencapai hak ini, berdasarkan penciptaan peluang yang setara, seperti: pendidikan dasar wajib dan gratis untuk semua, mendorong berbagai bentuk pendidikan menengah dan ketersediaan pendidikan tinggi untuk semua atas dasar kemampuan dan dengan cara yang tepat."

Hak pendidikan untuk anak
Seorang anak yang tertutup dari dunia lalu meletakkan kakinya di dunia yang luas. Jadi dia ingin melihat rahasia mereka. Jadi nalurinya adalah menanyakan asal-usul fenomena. Menanyakan tentang hubungan kausalnya. Ini adalah tempat yang baik bagi anak untuk memiliki orang tua, meningkatkan kesempatan mereka dan menjelaskan fakta kepadanya.

Dalam kata-kata Imam Ali as, ilmu dan belajar di masa kanak-kanak ibarat menulis di atas batu (abadi). Dalam ayat-ayat al-Quran, tujuan para nabi, mensucikan diri dan dan pendidikan. Hak ini layak dipertimbangkan dalam dua cara; salah satunya adalah pandangan bahwa anak memiliki hak untuk mengajarkan tugas dan ini merupakan kewajiban orang tua dan mereka harus melakukan yang terbaik untuk hal ini. Yang lain adalah tugas pemerintah miliki sebagai wali dari masyarakat untuk mengatur dan memobilisasi fasilitas untuk membawa masyarakat ke titik dimana tidak ada kekurangan atau masalah bagi setiap anak untuk belajar sains.

Sabtu, 14 Maret 2020 12:35

Hak Anak Dalam Islam (14)

 

Seperti semua manusia, anak-anak memiliki hak dasar dan tidak dapat dicabut. Hak-hak budaya, sosial dan politik anak juga sangat penting dalam dokumen internasional dan ditekankan dalam ajaran agama. Hak untuk menikmati kewarganegaraan dan kebangsaan serta hak atas kebebasan adalah salah satu dari hak-hak ini.

Sehubungan dengan hak kebangsaan dan negara, pasal 7 dan 8 dari Konvensi Hak Anak secara khusus membahas masalah kewarganegaraan anak dan menjelaskan sebagian masalah hak anak untuk memiliki identitas dan masalah kebangsaan dan negara. Menurut para penyusun buku pegangan untuk pelaksanaan Convention on the Rights of the Child, masalah kebangsaan dan kewarganegaraan anak-anak adalah masalah yang sangat sulit dan kontroversial. Alasan seperti sensitifitas semua bangsa soal hak kedaulatan dan sipil, adanya prinsip dan keyakinan agama dan undang-undang yang beragam soal bagaimana mendapatkan kebangsaan, serta kekhawatiran negara-negara kaya dalam menyangkal atau menghapuskan hak-hak warga negara-negara miskin, membuat masalah ini sangat kontroversial. Oleh karenanya, butir kedua pasal 7 Konvensi mewajibkan Pemerintah untuk membuat kerangka kerja di mana setiap anak dapat menikmati hak kebangsaan.


Anak-anak bebas dan seperti orang lain, berhak atas kebebasan. Hak kebebasan mencakup berbagai masalah, termasuk kebebasan berekspresi dan kebebasan berpikir dan agama. Konvensi Hak Anak, dalam Pasal 12 hingga 17, mengangkat isu-isu penting mengenai isu kebebasan anak. Jelas, tentu saja, bahwa hak-hak ini berhubungan dengan anak-anak yang memiliki tingkat otonomi intelektual dan kemampuan untuk memperoleh keyakinan dari berbagai pandangan mereka. Dalam asumsi ini, kita dapat mengatakan bahwa anak-anak memiliki kemampuan untuk membedakan masalah yang meliputi mereka.

Mengenai hak atas kebebasan berekspresi, Pasal 12 dari Konvensi Hak Anak secara eksplisit menyatakan bahwa seorang anak yang memiliki kemampuan untuk membentuk dan mengatur keyakinannya dapat dan memiliki hak untuk mengekspresikan pendapatnya secara bebas dan orang lain harus memandang penting pandangan dan keyakinannya sesuai dengan usia dan kedewasaannya. Hal ini juga harus memungkinkan anak untuk mengekspresikan pendapatnya secara langsung atau melalui perwakilan dalam proses hukum dan administratifnya, tetapi dengan cara sedemikian rupa untuk mematuhi hukum nasional.

Menurut Pasal 12 Konvensi Hak Anak, negara-negara diharuskan menyediakan platform bagi anak untuk mengekspresikan pendapatnya tentang masalah-masalah sosial, politik dan agama secara bebas serta dalam masalah peradilan, memiliki kesempatan untuk mengomentari hal-hal yang berkaitan dengan dirinya. Memang, analisis artikel ini adalah bahwa di bidang hubungan sosial dan keluarga dan otoritas peradilan, anak harus dapat mengekspresikan pandangannya secara bebas dan memberikan landasan yang diperlukan dalam hal ini.

Tentu saja, di setiap masyarakat dan bangsa, berdasarkan kebiasaan adat, dapat dicatat bahwa untuk pertumbuhan dan perkembangan anak harus menjadi bidang yang tepat untuk ekspresi bebas anak. Tentu saja, ini tidak berarti bahwa untuk mengelola kehidupan dan urusan anak harus diatur sesuai dengan pendapat pribadinya. Islam telah memberikan lembaga perwalian untuk mendukung anak dan mempertahankan kepentingan dasarnya, yang kami sebutkan di edisi sebelumnya. Dalam tatanan agama dan ajaran, juga, karena tidak ada kewajiban yang dibebankan pada anak, dia tampaknya bebas untuk berkomentar.


Hak kebebasan berpikir, keyakinan dan agama adalah contoh lain dari hak atas kebebasan anak. Pasal 14 Konvensi Hak Anak, dengan menerima pembatasan pada ruang publik dan menghormati kebebasan orang lain, mengungkapkan masalah kebebasan berpendapat dan percaya pada anak. Artikel itu menyatakan, "Negara-negara anggota Konvensi akan menghormati hak atas kebebasan berpikir dan keyakinan dan beragama untuk anak tersebut. Kebebasan berekspresi dan agama hanya dibatasi oleh batasan-batasan yang ditetapkan dalam hukum dan diperlukan untuk pemeliharaan ketertiban, kesehatan dan etika orang lain dengan hak-hak dasar dan kebebasan orang lain."

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik juga menekankan isu kebebasan berpikir dan berkeyakinan dalam semua manusia. Artikel ini telah membatasi hak ini pada anak-anak secara lebih terbatas. Dalam paragraf kedua, ini berbicara tentang peran orang tua dan bantuan pemerintah dalam membantu mereka membimbing anak-anak mereka untuk menggunakan hak-hak mereka. Paragraf ketiga juga membahas pembatasan yang diberlakukan oleh hukum domestik.

Artikel ini pada dasarnya menetapkan, dengan bimbingan dari orang tua, anak harus memiliki hak kebebasan beragama. Setidaknya Pasal 14 menyiratkan bahwa tidak perlu bagi anak-anak sebelum usia 18 untuk mematuhi agama orang tua mereka. Tentu saja, konvensi ini sesuai dengan Pasal 8 (pelestarian identitas), Pasal 20 (pelestarian agama sementara tidak berada di lingkungan) dan Pasal 30 (Hak untuk melakukan upacara keagamaan komunal dengan anggota kelompok anak) mendukung hak anak untuk mempertahankan agama orang tuanya.

Menurut penjelasan ini, ketentuan Pasal 14 dengan prinsip-prinsip dan ajaran agama tidak sesuai dengan ajaran Islam. Oleh karena itu, di beberapa negara dan mungkin sebagian besar negara Islam, artikel ini telah diterima oleh hukum dengan menerapkan sejumlah syarat yang berarti ada batasan dalam hal ini, ada kebiasaan dan bahkan aturan internal.

Di banyak negara, orang tua anak menentukan agama anak-anak. Di Denmark, pengasuh anak-anak berusia 15 hingga 18 tahun dapat memasukkan atau mengeluarkan mereka dari dan ke gereja, asalkan anak-anak itu sendiri puas dengan ini. Di Inggris, setelah anak tumbuh cukup besar, jika wali anak ingin memilih agamanya, dia juga harus mempertimbangkan keputusan anak. Keputusan ini mencerminkan prinsip bahwa jika anak mencapai cukup pemahaman dan kewaspadaan yang diperlukan untuk pengambilan keputusan, hak-hak yang timbul dari pengasuhan melahirkan hak anak.

Undang-undang sipil Korea juga menyatakan bahwa wali anak memiliki hak dan kewajiban untuk melindungi dan mendidik anaknya. Undang-undang ini menjamin pendidikan agama dan moral anak kepada orangtua atau wali hukum mereka. Tentu saja, diasumsikan bahwa anak-anak di Republik Korea juga mengikuti kepercayaan orang tua. Rasanya tidak wajar untuk melihat semua anak memilih agama mereka sesuai dengan kecenderungan keinginan bebas mereka sendiri. Juga, dalam sistem saat ini menentukan sekolah dari sekolah dasar hingga sekolah menengah bagi siswa, sekolah terletak di jarak terdekat dari tempat tinggal mereka, tanpa mempertimbangkan latar belakang agama anak.

Anak-anak tampaknya tergantung pada orang tua mereka atau salah satunya, dalam hal agama dan agama, sampai mereka mencapai usia dewasa. Mengingat posisi anak dalam hal intelektual dan perkembangannya, dalam ajaran Islam, anak akan memiliki fungsi yang bergantung pada orang tua dalam agama, jika keduanya adalah Muslim atau salah satunya, yang masing-masing adalah Muslim. Sebagai contoh, Allah menyatakan dalam ayat 21 surat at-Thur, "Dan orang-oranng yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya."

Beberapa ahli hukum juga telah menunjukkan bahwa kepatuhan anak dengan orang tua, bagaimanapun, berarti bahwa dia diperlakukan dengan seorang anak sebagai seorang Muslim, yaitu, dia mewarisi, dan jika seseorang membunuhnya, itu akan menjadi pembunuhan Muslim, dan beberapa kasus seperti ini.

Ini juga telah ditekankan dalam ajaran dan perintah dari Maksumin as untuk mengajarkan anak-anak tentang isu-isu agama dan terbiasa dengan praktik keagamaan. Misalnya, riwayat yang mengatakan bahwa anda membiarkan anak bebas sampai berusia 7 tahun, selama tidak berisiko. Dalam tujuh tahun ke depan, ia akan meningkatkan kesadaran akan tugasnya. Dalam riwayat lain menyarankan agar orang tua mendorong anak-anak mereka untuk beribadah. Melaksanakan shalat sebelum balig dan dewasa dan biasakan mereka dengan urusan agama.

Namun, ajaran-ajaran juga telah memperhatikan kebebasan beragama dan kebebasan beragama adalah salah satunya. Tetapi ini untuk mereka yang telah mencapai usia dewasa dan karena tindakan mereka memiliki efek hukum, sementara tidak bagi mereka yang masih kanak-kanak. Oleh karenanya, tampaknya agama anak seperti tempat tinggalnya dan kewarganegaraannya, bergantung pada orang tuanya.

Sabtu, 14 Maret 2020 12:35

Hak Anak Dalam Islam (13)

 

Salah satu hak yang penting bagi anak dan memiliki banyak efek padanya adalah hubungan keluarga (nasab) yang memanifestasikan dirinya dalam hubungan antara seorang wanita dan seorang pria beserta anak yang lahir dari keduanya. Dengan kata lain, hak anak untuk memiliki keturunan, yaitu hak untuk memiliki orang tua dan perlindungan mereka atas hak-hak yang berhubungan dengan anak, seperti hak asuh, nafkah dan warisan. Semua itu dengan mudah dapat diraih di balik nasab atau keturunan yang jelas.

Mempertimbangkan apa yang telah disebutkan di dasar-dasar hak anak, nasab atau keturunan dapat memainkan peran penting karena kurangnya kemandirian dan kerentanan anak-anak serta kebutuhan mereka akan dukungan. Penisbatan seorang anak kepada keluarga dengan definisi khusus dan kerangka yang jelas, dimana dapat mencegahnya dibiarkan begitu saja dan mengandalkan individu yang tidak bermoral, begitu juga orang yang hanya mencari untung dan suka mengeksploitasi, tidak dapat menyalahgunakan kelemahan fisik dan psikologis anak. Menurut beberapa penulis, anak memiliki hak untuk memiliki orang tua, keluarga dan hubungan rutin dengan mereka.

Allah Swt dalam al-Quran menetapkan keteguhan dan istiqamah manusia dalam hubungan kekeluargaan. Dalam ayat 54 surat alFurqan, Allah Swt berfirman, Dan Dia (pula) yang menciptakan manusia dari air lalu dia jadikan manusia itu (punya) keturunan dan mushaharah dan adalah Tuhanmu Maha Kuasa."


Dalam hukum Islam, keluarga memainkan perang sangat penting dan vital. Oleh karenanya memiliki ketentuan yang spesifik dan tepat, sehingga dapat memberikan anak-anak dengan pendidikan yang baik secara estetika dan mental yang sehat dan sukses. Imam Ridha as pernah ditanya tentang penyebab perlunya empat saksi untuk membuktikan perbuatan zina dua hanya saksi dalam kejahatan pembunuhan. Beliau menjawab bahwa lebih sulit membuktikan perzinahan lebih sulit ketimbang hak-hak lainnya karena perzinahan merusak keturunan anak dan kelanjutannya adalah masalah warisan. Ucapan ini merupakan metafora untuk mengatakan bahwa masalah nasab merupakan satu hal yang sangat penting dan vital dan sudah barang tentu Islam sangat melindunginya.

Dalam sumber-sumber hadis Syiah, telah dikutip dari Nabi Muhammad Saw, "Jika seorang pria tahu bahwa anak yang lahir itu adalah anaknya lalu mengingkarinya, Allah Swt akan mencabut rahmat-Nya darinya dan akan mengungkap masalah ini kepada semua manusia di Hari Kiamat."

Hak pemeliharaan dan perlindungan (pengasuhan) anak adalah salah satu hak dasar anak. Karena salah satu masalah penting setelah kelahiran adalah pemeliharaan dan pengasuhan anak. Tidak ada keraguan tentang pentingnya memiliki hak ini, mengingat kebutuhan mendesak anak untuk tempat sandaran aman dan penuh kasih. Selain itu, masa depan setiap masyarakat membutuhkan pendidikan anak-anak. Karena kerangka perilaku masyarakat terbentuk selama masa kanak-kanak, terutama di tahun-tahun awal kehidupannya dan bahkan dalam kehidupan janin.

Hadhanah atau pengasuhan berasal dari kata Hadhana yang berarti di samping sesuatu dan pemisah antara ketiak hingga sampingnya dan juga pemisah antara dada dan lengan. Kata Hadhanah merupakan kata benda yang berarti berada di samping anak, melindungi dan menjaganya, menjadi ibu atau ibu susuannya.


Tampaknya pengertian asli dari hadhanah atau pengasuhan adalah melindungi dan menjaga seseorang yang tidak memiliki kekuatan. Selain itu, dalam penertian ini juga termasuk ada kata pendidikan, sekalipun itu hasil dari pengasuhan (perlindungan dan penjagaan) adalah pendidikan anak. Mungkin karena fakta bahwa beberapa ahli hukum juga merujuk pada pendidikan anak dalam hal siapa yang paling berhak mengasuh anak yang masih kecil dan beberapa juga menganggap pendidikan sebagai manfaat dan efek pengasuhan.

Bagaimanapun juga, pengasuhan anak harus didiskusikan dalam dua asumsi; pertama dalam asumsi bahwa suami-istri masih hidup bersama dan tidak berniat untuk bercerai. Kedua, ketika mereka ingin berpisah dan mulai membicarakan soal siapa yang akan mengasuh anak. Pada asumsi pertama sudah jelas bahwa kewajiban melindungi dan menjaga anak berada di pundak kedua orang tua. Tapi dalam asumsi kedua, harus memprioritaskan satu dari keduanya, ketika tidak ada kesepakatan di antara mereka.

Dari kumpulan dalil dan hadis dapat disimpulkan bahwa aturan pengasuhan anak harus demi kepentingan anak dan dalam hukum Islam, dengan mempertimbangkan hubungan tak terpisahkan antara orang tua dengan anaknya, hak asuh milik internal keluarga, kecuali lingkungan rumah berbahaya bagi anak dari sisi moral dan perlindungan dan untuk melindungi anak, tidak ada alternatif selain memisahkan anak dari pengasuhan orang tuanya.

Konvensi Hak Anak juga membahas masalah hak asuh dan perlindungan terhadap maslahat dan kepentingan anak. Pasal 9 dari Konvensi memperhatikan poin penting dan mengasumsikan bahwa anak-anak tidak boleh, sejauh mungkin, dipisahkan dari orang tua mereka kecuali ada hal yang penting. Pasal tersebut menyebutkan, "Negara-negara yang mengakui Konvensi harus memastikan bahwa anak-anak tidak boleh dipisahkan dari orang tuanya, sekalipun mereka menginginkan, kecuali pihak yang berwenang memutuskan sesuai dengan hukum dan peraturan serta setelah peninjauan kembali bahwa pemisahan ini demi kepentingan anak."

Hal lain yang disoroti dalam artikel ini adalah hubungan anak dengan kedua orang tua. Hal ini mencerminkan prinsip dasar pembagian orang tua dalam pengasuhan anak, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 18 Konvensi.

Tampaknya bahwa masalah hubungan seorang anak dengan orang tua harus didasarkan pada kepentingan si anak, daripada menghormati kepentingan orang tua. Misalnya, orang tua yang memiliki rasa saling menghormati dan harus memiliki situasi dimana si anak dapat dengan mudah berkomunikasi dengan mereka berdua. Pemerintah dapat membuat mekanisme lokal yang sesuai untuk ini. Komite Hak Anak, dalam buku panduan telah menarik perhatian pemerintah sampai saat ini.


Tentu saja, pengertian dari artikel dalam Pasal 6 Deklarasi Hak Anak menyatakan bahwa anak membutuhkan cinta dan pengertian demi meraih kemajuan penuh dan pengertian dan sebisa mungkin anak tumbuh besar di bawah pengawasan dan tanggung jawab orang tua. Begitu juga dalam Konvensi Hak Sipil dan Politik Internasional dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik juga menekankan pentingnya pondasi keluarga.

Untuk anak-anak di bawah usia 2 tahun, ada konsensus bahwa ibu harus terlibat dalam mengasuh anak. Dalam sebuah riwayat dari para Imam Maksum as dijelaskan, selama anak berada dalam tahap menyusui, maka pengasuhan anak sama antara ayah dan ibu. Artinya, orang tua mengambil tanggung jawab bersama untuk perawatan dan pemeliharaan anak. Tentu saja, beberapa hadis pada periode tersebut mendahulukan ibu dan beberapa ahli fiqih telah mengadopsi hadis tersebut sebagai pendapatnya. Tapi ketika anak telah berusia di atas 2 tahun hingga mencapai usia balig, dimana hak pengasuhan berakhir, para ulama Syiah berbeda pendapat tentangnya.

Dengan mencermati bahwa hak asuh dan perwalian terutama ditujukan untuk melindungi anak dan tumbuh, tampaknya, setelah usia 7 tahun, itu harus diputuskan berdasarkan kepentingan si anak. Selain itu, mengingat usia anak dan batas balig, pengambilan keputusan tetap memperhatikan kepentingan dan maslahat penting anak. Mungkin karena kepentingan anak, beberapa ahli hukum memprioritaskan ibu karena kondisi mental dan jiwanya dan menurut sebuah riwayat, ibu lebih berhak untuk mengasuh anak, baik itu laki atau perempuan, selama ia belum menikah.

Salah satu aspek perwalian anak adalah penyediaan biaya dan nafkah. Setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan nafkah dan diserahkan kepadanya. Nafkah adalah istilah yang dibuat oleh masyarakat dan pemahamannya juga diserahkan kepada mereka.

Dalam fiqih Islam, memberi nafkah oleh ayah dan ibu kepada anak dan sebaliknya anak memberi nafkah kepada ayah dan ibu merupakan perilaku yang diterima dan disepakati.

Nafkah untuk anak-anak mencakup semua hal penting untuk anak, seperti biaya menyusui, makanan, pakaian, biaya pengobatan, tempat tinggal dan pendidikan dan sebagainya. Tentu saja, pemenuhan nafkah ini bisa jadi berbeda antara satu anak dengan lainnya, tergantung pada waktu dan tempat, tetapi dalam hal apapun mencakup unsur-unsur penting untuk perkembangan fisik dan mental anak.

Dalam sistem hukum Islam, selain hak asuh juga membicarakan mengenai lembaga hukum perwalian. Lembaga hukum perwalian di sini berarti otoritas yang diberikan oleh legislator dengan alasan apapun untuk mengelola urusan harta dan pendidikan anak atau secara umum untuk melindungi kepentingan mendasar anak. Dalam.

Dalam Islam, hak perwalian ayah dan kakek dari ayah berarti pengelolaan harta dan pendidikan anak dan berdasarkan perlindungan terhadap anak dalam kerangka mendukung anak agar ia tumbuh dengan benar dan sempurna. Hasilnya, perintah tersebut dibentuk untuk melindungi dan mendukung kepentingan dan maslahat penting dari si anak. Pilihan ayah sebagai wali keluarga merupakan subjek yang penting, yang merupakan solusi terbaik karena kasih sayang dan perhatian emosional ayah terhadap anak.

Sabtu, 14 Maret 2020 12:34

Hak Anak Dalam Islam (12)

 

Setelah lahir, masalah paling penting bagi anak adalah bertahan hidup dan tentu saja, dalam situasi seperti itu, anak tidak bisa melindungi dirinya sendiri. Ibu adalah orang yang paling dekat dengan bayi dan air susu ibu (ASI) adalah makanan terbaik untuknya. Saat melahirkan, selain memiliki anak yang sehat secara fisik, semangat anak juga dipengaruhi oleh perilaku dan etika ibu serta menjadi sarana bagi pembentukan pendidikan dan spiritual anak.

Selain itu, menyusui juga memiliki banyak manfaat bagi ibu menyusui. ASI adalah makanan bayi terbaik terutama di bulan-bulan pertama kehidupan dan tugas untuk menegakkan dan melaksanakan hak ini adalah berada di pundak ayah yang bertanggung jawab untuk membayar biaya penyusuan anak oleh ibu.

Dalam ajaran agama dan Maksumin as disebutkan bahwa bayi memanfaatkan ASI sebagai nutrisi terbaik sejak kelahirannya. Allah Swt dalam ayat 233 dari surat al-Baqarah berfirman:


"Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."

Dalam ayat ini, Allah telah memberikan rincian yang tepat tentang menyusui. Perintah dari ayat ini sesuai dengan fitrah ibu. Karena mereka tidak mau meninggalkan anak-anak mereka dan ibu telah dianggap lebih prioritas pada anak ketimbang ayah sebelum usia 2 tahun. Dari sudut pandang ayat ini, hak anak untuk menyusui dan di sisi lain, hak ibu. Untuk alasan ini, hak ibu untuk mengasuh anak hingga dua tahun.

Sehubungan dengan hak anak untuk menerima ASI, ada beberapa poin yang dijelaskan dalam ayat ini (QS al-Baqarah: 233). Pertama, dikatakan bahwa para ibu menyusui anak mereka hingga usia 2 tahun penuh. Pada bagian ini, istilah "Walidat" atau orang tua yang digunakan dan bukan kata "Ummahat" atau ibu. Karena "Walidat" digunakan untuk wanita yang melahirkan anak. Sementara kata "umm" atau ibu memiliki makna yang lebih luas mencakup nenek. Dapat juga dipahami bahwa penyerahan masalah ini ke ibu, meskipun hak perwalian ada pada ayah adalah kepedulian bersama baik terhadap hak anak dan hak ibu. Karena ibu tidak dapat jauh dari anaknya. Masalah ini dapat dipahami dari kata "auladahunna" atau anak-anak mereka.

Kedua, memberi makan ASI selama 2 tahun adalah bagi mereka yang ingin menyelesaikan periode ini dan terkadang mereka menyusui kurang dari dua tahun karena kondisi fisik dan kesehatan anak mereka.

Ketiga, ayah dari keluarga ini berkewajiban untuk membayar biaya makanan dan pakaian ibu yang menyusui anaknya. Di bagian al-Quran ini, ada ungkapan "bilma'ruf" yang berarti bahwa biaya yang dikeluarkan seorang ayah harus sesuai dengan martabat ibu.

Keempat menyinggung masalah penting bahwa baik ayah maupun ibu tidak berhak merugikan anak, sekalipun keduanya berselisih. Menurut penafsiran dalam tafsir Nemouneh, keduanya tidak berhak menjadikan nasib anak sebagai alasan untuk berdamai atas perselisihan yang terjadi dan merugikan fisik dan ruh anak.

Dalam bagian ini, Allah Swt dengan indah menggunakan kata anak yang terkadang disandarkan kepada ayah "waladih" atau ibu "waladiha", demi menolak pemikiran salah Jahiliah bahwa anak hanya terkait dengan ayah dan mengatakan bahwa anak terkait dengan keduanya.

Poin kelima dalam ayat ini mengacu pada tentang kematian ayah, dimana disebutkan para ahli warisnya harus memenuhi kebutuhan ibu ketika masih memberikan susu bayi. Poin keenam dari ayat ini adalah menyapih bayi. Meskipun masa menyusui anak-anak sampai 2 tahun, tapi orang tua dengan konsultasi dan kerelaan mereka sesrta dengan memperhatikan kondisi bayi dan maslahatnya dapat menyapih anak sebelum masa dua tahun.

Poin ketujuh dari ayat ini adalah bahwa jika ibu tidak menggunakan haknya dalam menyusui bayi karena alasan apa pun atau tidak memiliki kemampuan untuk menyusui, ayat ini membahas solusi untuk masalah ini, "Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut."

Di akhir ayat ini memperingatkan semua orang untuk bertakwa kepada Allah dan memahami bahwa Allah memiliki pengetahuan tentang semua perbuatan mereka. Ini adalah peringatan jangan sampai perselisihan antara ayah dan ibu merugikan bayi dan masa depannya.


Terlepas dari semua penekanan dalam agama dan medis terkait nutrisi anak dengan ASI, Islam telah memberi ibu wewenang jika dia tidak ingin atau tidak memiliki kemampuan untuk melakukannya, maka ia dapat tidak melakukannya. Dari sudut pandang hukum, tidak wajib untuk seorang ibu menyusui anaknya dan hanya dianjurkan atau mustahab. Tapi yang jelas, dalam situasi tertentu, menyusui adalah kewajiban ibu dalam kondisi ketika; 1, jika tidak ada orang lain yang menyusui bayi. 2, ada wanita lain yang menyusui, tapi karena ayah tidak punya uang untuk membayarnya dan tidak mungkin menyusui anak tersebut. 3, bila diasumsikan anak hanya ingin menyusui dari susu ibunya dan bukan yanglain. Begitu juga bila wanita yang menyusui bayi pada suatu waktu dan kemudia ia tidak ingin melanjutkan lagi dan bayi tidak ingin menyusui dari susu orang lain, maka ibunya harus menyusuinya.

Patut diperhatikan bahwa teks Konvensi Hak Anak tidak menetapkan hak anak untuk menyusui, tetapi hanya mewajibkan pemerintah untuk bekerja mempromosikan ASI. Di arena internasional, ada kegiatan lain untuk mempromosikan menyusui. Hukum internasional mengadopsi bahan pengganti ASI pada 1981 di Forum Kesehatan Dunia. Dalam ayat 1 undang-undang ini, tujuan adopsi undang-undang ini tercantum sebagai berikut:

"Membantu menyediakan nutrisi yang sehat dan memadai untuk bayi melalui dukungan dan promosi ASI serta memastikan penggunaan yang tepat dari bahan alternatif menyusui, jika perlu menggunakannya."

Begitu juga pada tahun 1990, Deklarasi Innocenti dikeluarkan untuk perlindungan, promosi dan dukungan pemberian nutrisi dengan ASI lewat langkah nasional untuk menegakkan hukum tersebut. Komite Hak Anak telah membuat laporan dari beberapa negara untuk menindaklanjuti pelaksanaan rekomendasi dalam hukum negara dan tindakan mereka dalam mempromosikan pemberian ASI.

Beberapa riwayat telah menyoroti kecukupan menyusui dalam menyediakan makanan bayi dan air ketika digunakan secara eksklusif (hingga usia 6 bulan). Oleh karena itu, apa yang saat ini sebagai hasil penelitian ilmiah hari ini, adalah dalam menyusui menyusui ketika secara eksklusif memberi makan ASI Eksklusif, telah dipaparkan dalam tradisi Maksumin as.

Jabir ibn Abdullah menukil dari Rasulullah Saw bersabda, "Allah Swt menempatkan rezeki anak pada dua payudara ibunya. Satu bagian berisi air dan bagian yang lainnya makanan dan sejak kelahiran anak itu, sesuai dengan kebutuhan setiap harinya, Allah Swt telah menetapkan rezekinya."

Begitu juga Imam Jakfar Shadiq as telah mengutip bahwa lengan kiri ibu adalah tempat yang lebih baik untuk bayi minum ASI. Dalam penelitian Universitas Cornell telah terbukti bahwa bagian kiri manusia adalah posisi hatinya dan hubungan anak bergantung dengan detak jantung ibu dan bagian kiri lebih utama untuk memberikan ASI kepada bayi.

Laktasi tidak hanya bermanfaat untuk bayi, tetapi juga untuk ibu. Bayi minum susu dari dada ibunya menyebabkan berbagai reaksi dan reaksi saraf dan kemudian terjadi kontraksi terjadi di dalam rahim sehingga kontraksi otot ini menyebabkan pembuluh darah menempel dan akhirnya mencegah pendarahan.

Laktasi oleh ibu menyebabkan lemak ekstra yang disimpan selama kehamilan akan menghilang lebih cepat dan tubuh kembali ke pra-kehamilan. Ketika sang ibu memberi ASI kepada bayinya, dia akan merasa bahagia dan senang serta melupakan semua kesulitan yang dia alami selama kehamilan dan persalinan.