کمالوندی
Hak Anak Dalam Islam (3)
Hak Anak Dalam Islam (3)
Sebelumnya kita telah membahas konsep anak disertai masa kanak-kanak dan akhirnya dalam Konvensi Hak anak dan hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dunia. Pada kesempatan kali ini akan dijelaskan tentang konsep anak dalam hukum Islam.
Dalam ajaran Islam ada perhatian khusus yang diberikan kepada masalah anak-anak dan remaja. Islam memiliki rekomendasi bagi mereka yang akan menikah untuk memiliki anak-anak yang kompeten dan bermanfaat bagi masyarakat. Dalam kumpulan riwayat Syiah dan Ahli Sunnah ada pembahasan khusus pada masalah ini dan banyak riwayat dari Maksumin as telah dikutip terkait masalah ini. Salah satu alasan penting akan penekanan yang dilakukan Maksumin as terkait pemilihan pasangan bagi perempuan dan laki-laki adalah untuk memperhatikan anak-anak dari kehidupan bersama ini. Masyarakat harus memiliki anak yang sehat, seimbang dan kompeten. Karena salah satu hikmah pernikahan, berdasarkan ajaran agama, adalah mempersembahkan anak-anak yang kompeten bagi masyarakat. Setelah pembentukan keluarga, banyak pesanan untuk suami dan istri soal memiliki anak, sehingga keluarga dapat mempersembahkan anak-anak yang kompeten kepada masyarakat.
Berdasarkan ajaran agama, nutfah yang berada di rahim ibu sejak pembuahan sudah memiliki kehidupan dan memiliki hukum-hukumnya sendiri. Isu-isu seperti larangan aborsi, konfrontasi antara kehidupan janin dan kehidupan ibu, kelangsungan kehamilah ketika ibu meninggal dan hukum-hukum terkait masalah ini menunjukkan bahwa awal kehidupan setiap orang adalah sejak masa embrio.
Salah satu riwayat tentang awal masa kanak-kanak sejak pembuahan dan penempatannya di rahim ibu adalah riawayat dari Imam Kazhim as. Mengenai seorang wanita yang takut hamil dan ingin menggunakan obat untuk melakukan aborsi, Imam Kazhim as mengatakan, Anda tida berhak untuk melakukan hal ini. Pada waktu itu, perawi mengatakan, Imam Kazhim berkata, apa yang ingin digugurkannya adalah embrio.
Juga, dalam sebuah riwayat sahih sebagaimana diriwayatkan Abu Ubaidah bahwa dirinya bertanya kepada Imam Baqir as mengenai seorang wanita yang sengaja dan tanpa memberitahukan suaminya menggugurkan janjinya dengan meminum obat. Beliau berkata, bila daging sudah tumbuh di atas tulang, maka ayah anak itu harus membayar diyah... Setelau itu beliau menambahkan, seorang wanita tidak mewarisi diyah anaknya. Saya kemudian bertanya, ia tidak mewarisi diyah? Beliau menjawab, tidak. Karena wanita itu pembunuh janin, jadi dia tidak mewarisi darinya.
Riwayat lain dari Zharif bin Nashih dari Imam Ali as secara eksplisit menyebut janin juga disebut nafs (manusia sempurnya). Kemudian mengutip dari beliau, kemudian ketika telah menjadi ciptaan yang lain, itulah ruh, yang berada dalam diri janin, ia adalah manusia. Ketika janin laki-laki harus membayar diyah 1.000 dinar dan membayar 500 dinar bila perempuan.
Bukti-bukti dalam hukum Islam terkait masalah ini seperti kasus dalam hukum pidana Islam, dimana sesuai dengan hukum ini bila seorang wanita hamil dan melakukan kejahatan lalu dijatuhi hukuman seperti qisas, maka dalam hal ini, hukum Islam menyebut pelaksanaan hukuman harus ditangguhkan karena untuk melindungi hak kehamilan. Bahkan ketika wanita tersebut hamil lewat jalur zina. Karena dalam masalah ini yang melakukan kejahatan adalah ibu dan harus dijatuhi hukuman, tapi tidak boleh melukai janin.
Dengan demikian, dalam Islam, manusia dalam periode janin juga dianggap makhluk hidup, independen dan memiliki hak-hak, dimana melanggar hak-hak ini menyebabkan ibunya harus bertanggung jawab. Oleh karenanya, dalam agama Islam, masa kanak-kanak dimulai sejak kehamilan. Tentu saja periode kehidupan janjin merupakan bagian dari tahapan permulaan anak.
Bahkan dalam sebagian kamus bahasa Arab, kata walad juga dipakai untuk janin. Dikatakan, janin berarti sesuatu yang tertutup dan ia adalah bayi yang berada di rahim ibu. Karena di dalam rahim ibu berarti ia tetutup. Itulah mengapa ia disebut janin.
Lebih penting dari dimulainya masa kanak-kanak adalah akhir dari masa anak-anak yang akan dijelaskan selanjutnya. Di sini kita akan membahas konsep baligh dalam al-Quran. Dalam ayat-ayat al-Qura ada tiga istilah yang dipakai untuk menyebutkan berakhirnya masa kanak-kanak dan sampai pada usia baligh; baligh hulum, baligh nikah dan baligh. Kini secara ringkas akan kami jelaskan.
Dalam ayat 58-59 surat an-Nur untuk akhir dari masa kanak-kanak dipakai istilah baligh hulum. Ayat 59 menjelaskan, Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur balig, maka hendaklah mereka meminta izin...
Kata hulum di sini sebagai bentuk metafora dari baligh. Dengan mencermati apa yang telah dijelaskan, baligh hulum merupakan kata kiasan akan kemampuan seksual anak di usianya dan adanya perubahan pada dirinya. Sebagaimana telah disebutkan bahwa para ahli tafsir menyebut istilah ini sebagai bentuk kiasan ketika seorang anak memasuki usia baligh.
Ayat 6 surat an-Nisa berbicara mengenai penyerahan harta anak yatim dan mengasuh mereka hingga menikah serta kemampuan mereka membentuk keluarga. Istilah Baligh nikah oleh seluruh ahli fiqih dan tafsir mengartikannya sebagai baligh dan sebagai bentuk kiasan darinya. Tampaknya pengungkapan al-Quran dengan "Hatta idza balaghu an-nikah" tidak sama artinya dengan ayat 59 surat an-Nur, "Wa idza balagha al-athfalu minkum al-hulum", tapi ungkapan balaghu an-nikah selain berbicara tentang sampai pada usia baligh dengan artian seksual, juga bermakna kemampuan sosial seseorang untuk membentuk keluarga.
Dengan kata lain, seseorang ketika mencapai garis batas kesiapan untuk berumah tangga, dimana ia mampu membentuk kehidupan sendiri dari sisi pemikiran dan kemampuan sosial, berarti ia dapat mengatur keluarganya. Jadi ungkapan baligh nikah tidak hanya menunjukkan telah sampai usianya dari sisi seksualitas, tapi mencakup makna yang lebih dari itu bila dibandingkan dengan baligh hulum. Karena Allah Swt dalam masalah ini menggunakan sejumlah istilah dan ingin menggunakan arti khususnya, tidak hanya sekedar ingin menggunakan dua kata yang sinonim.
Ada juga ungkapan lain yang digunakan oleh al-Quran dan itu adalah baligh asyadd, dimana lebih banyak digunakan dari dua kata sebelumnya. Dalam tiga ayat al-Quran disebutkan istilah baligh asyadd. Di dua tempat digunakan dalam bentuk "Liyablughu asyuddakum", seperti dalam surat al-Kahf.
Allamah Thabathabai menyebut dalam sebuah penyebutan baligh asyadd hanya memiliki satu makna saja dan digunakan untuk anak ketika kekuatan fisiknya sudah sempurna dan sifat kekanak-kanakannya telah hilang. Beliau dalam dua tempat dalam buku tafsir al-Mizan menjelaskan bahwa awal baligh asyadd di usia 18 tahun dan sebabnya adalah ketika seorang anak berusia 18 tahun berarti ia telah sampai ke batas baligh asyadd dan sifat kekanak-kanakannya telah hilang.
Dari penjelasan Allamah Thababai dapat diambil kesimpulan bahwa untuk menentukan usia sampai seorang anak pada baligh asyadd pada kenyataannya hanya penentuan kasus. Karena ketika pada usia tersebut dan ditemukan adanya perubahan yang berujung pada kokohnya kekuatan badan dan pertumbuhan rasional, maka dapat ditentukan usia baligh asyadd dari anak tersebut adalah 18 tahun. Selain itu, baligh asyadd adalah akhir dari masa kanak-kanak dan berlanjut hingga masa tua dan disebut dalam al-Quran dengan istilah syaikhukah.
Kesimpulannya, dalam ayat-ayat al-Quran tentang usia baligh anak-anak ada delapan ayat tentang baligh asyadd dan juga ayat-ayat sebelumnya tentang baligh hulum dan baligh nikah. Namun yang dapat dipastikan adalah al-Quran tidak menentukan usia tertentu untuk usia baligh, tapi ada tiga istilah yang dipakai "baligh hulum, baligh asyadd dan baligh nikah". Dari ketiga istilah ini juga tidak ada perbedaan terkait anak laki atau perempuan, begitu juga tidak ada perbedaan soal parameter mencapai usia baligh. Dengan demikian, parameter baligh merupakan hal alami yang mencakup perubahan fisik dan pertumbuhan rasionalitas pada diri anak.
Yang bisa diyakini adalah akhir dari masa kanak-kanak dan memasuki usia dewasa ketika anak sampai pada usia baligh. Sementara baligh hulum hanya terkait dengan kewajiban meminta izin. Artinya, bila ingin menguniversalkannya ke seluruh kewajiban yang lain membutuhkan dalil lain. Sementara untuk menggunakan hartanya, anak-anak harus sampai pada baligh asyadd dan baligh nikah.
Hak Anak Dalam Islam (2)
Bagian kedua dari artikel Hak Anak Dalam Islam akan mengulas tentang pengertian anak dalam undang-undang sejumlah negara. Terkait kapan mulainya periode kanak-kanak, negara-negara di dunia dapat dibagi dalam dua atau tiga kelompok yang berbeda.
Kelompok pertama adalah negara-negara yang menilai masa kanak-kanak sejak pembuahan. Seperti Amerika Latin, Irlandia dan Vatikan. Seperti disebutkan, pada saat penyusunan Konvensi Hak-hak Anak, diskusi ini dibahas secara serius di antara para perancang draft tersebut. Negara-negara ini menekankan bahwa anak sebelum lahir juga memiliki kehidupan dan perlu didukung oleh undang-undang. Misalnya, Argentina soal pasal 1 Konvensi Hak Anak mengatakan, konsep anak mencakup setiap manusia sejak masa pembuahan hingga berusia 18 tahun.
Pandangan ini didasarkan pada hukum sipil Argentina yang menyatakan, eksistensi dan keberadaan manusia dimulai pada saat pembuahan di dalam rahim dan setiap individu dapat menikmati hak-hak tertentu sebelum lahir, seolah-olah telah lahir. Jika janin di dalam rahim terlahir ke dunia dalam keadaan hidup, maka haknya akan permanen dan tidak dapat diubah untuknya, meskipun ia akan dipisahkan dari ibunya pada saat kelahirannya.
Kelompok kedua adalah masalah yang dibuat Amerika Serikat selama penyusunan Konvensi Hak Anak. Menurut Mahkamah Agung AS, masa kanak-kanak dimulai ketika anak lahir ke dunia dan memiliki kelangsungan hidup. Pandangan tersebut tidak menyebut kelahiran sebagai awal masa kanak-kanak dan bukan juga ketika terjadi pembuahan, tapi sesuai dengan pandangan ini, masa kanak-kanak ketika bayi yang baru lahir diketahui bakal tetap hidup dan sejak itu pula ia memiliki hak-hak anak. Dalam hukum Amerika, kemampuan bertahan hidup terjadi ketika janin dapat hidup di luar rahim ibu dan ahli medis percaya bahwa ini dapat diketahui sejak usia kehamilan mencapai bulan ketujuh.
Kelompok ketiga diadopsi oleh sebagian besar negara Barat. Menurut mereka awal masa kanak-kanak adalah sejak saat kelahiran. Dalam rancangan yang diusulkan oleh Polandia untuk Konvensi Hak Anak, disebutkan, permulaan masa kanak-kanak sebagai manusia adalah sejak saat kelahiran.
Di Perancis, agar janin menikmati haknya ada dua kondisi; yang pertama lahir hidup dan yang kedua adalah bertahan hidup. Namun, di Jerman (pasal 1 UU sipil) dan Swiss (Pasal 31 UU sipil) tidak ada kebutuhan untuk kondisi kedua (kemampuan bertahan hidup), tetapi seperti hukum di Iran, anak ketika dilahirkan dalam keadaan hidup tidak cukup untuk memiliki kepribadian dan hak, sekalipun lahir cacat atau prematur. Dalam hukum Italia, kelahiran janin tidak cukup untuk memiliki kepribadian dan hak, tetapi juga harus memiliki kemampuan untuk tetap hidup. Jadi jika janin lahir dalam keadaan hidup, tapi ia tidak dapat bertahan hidup karena suatu alasan dan meninggal setelah itu, ia tidak dapat memiliki hak apa pun.
Dalam hukum sipil Spanyol, bila janin ingin mendapatkan hak, disebutkan juga hak lain, anak itu harus berbentuk manusia dan hidup selama 24 jam di luar rahim.
Syarat-syarat yang telah disebutkan ini, yakni anak harus lahir dalam keadaan hidup (dalam hukum Jerman dan Swiss), atau setelah lahir memiliki kemampuan untuk bertahan hidup (hukum Perancis dan Spanyol), kami menyimpulkan bahwa anak itu memiliki hak dari saat pembuahan. Tentu saja dalam bentuk tidak tetap, dimana ketidaktetapannya ini akan menjadi pasti dengan kelahiran atau tetap dapat bertahan hidup setelah lahir.
Di beberapa negara, seperti Swedia, Denmark, Inggris dan Austria hukum untuk janin adalah hak hidup yang telah diprediksi dan sampai batas tertentu mendapat dukungan hukum. Pada saat yang sama, mereka menerima aborsi pada tahap awal kehidupan janin. Misalnya, Pasal 40 UU tahun 1974 Perancis mengizinkan aborsi sampai minggu kesepuluh kehamilan dan di Amerika Serikat sampai usia enam bulan.
Karena pengakuan atas hak untuk hidup bagi janin sejak masa pembuahan, hak hidupnya tidak boleh dilanggar karena termasuk hak fundamental kecuali dalam keadaan yang luar biasa dan diizinkan. Akibatnya, tampaknya fakta bahwa janin memiliki hak untuk hidup, hak untuk mewarisi, hak untuk mendapatkan wasiat, wakaf dan hak atas kompensasi untuk itu, dapat dikatakan bahwa janin juga memiliki kepribadian yang sebenarnya dan hak-hak hukum. Kelahiran hanya disarankan sebagai pengungkap, dalam arti bahwa dengan kelahiran anak, menjadi jelas bahwa anak telah memiliki hak sejak awal.
Akhir masa kanak-kanak juga sangat penting dalam membahas hak-hak anak. Karena batasan anak-anak memiliki haknya secara legal telah jelas. Banyak negara di dunia mengakhiri masa kanak-kanak mereka pada usia 18 tahun, meskipun usia maksimum dimana mereka dianggap mengakhiri masa kanak-kanak di beberapa negara adalah 19 dan 21 tahun.
Di sebagian besar negara bagian di Amerika Serikat, akhir periode ini diproyeksikan menjadi 18 tahun dan beberapa negara juga mempertimbangkan remaja berusia 19 atau 21 tahun. Di Perancis, orang-orang di bawah usia 13 tahun umumnya tidak memiliki tanggung jawab pidana dan mereka tetap terhitung anak-anak dari usia 13 hingga 18 tahun. Tetapi mereka juga memiliki tanggung jawab pidana (kewajiban dan hukuman jika mereka melakukan kejahatan) dan hanya bagaimana mereka berurusan dengan orang dewasa berbeda. Di Jerman, 21 adalah akhir masa kanak-kanak.
Tentu saja, jika orang melakukan kejahatan antara usia 14 dan 21, tanggung jawab relatif (relatif terhadap jumlah kesalahan, yang berarti bahwa anak-anak tidak memiliki tanggung jawab kriminal mutlak) dan bagaimana menghadapi mereka berbeda dari orang tua. Di Kuwait, Mesir, Suriah, Yordania, Lebanon dan Arab Saudi akhir masa kanak-kanak adalah 18 tahun. Anak-anak di bawah usia 7 tahun di negara-negara ini umumnya tidak bertanggung jawab dan orang-orang antara usia 7 dan 18 memiliki tanggung jawab relatif. Dalam hukum Bahrain, anak disebut sebagai Furadi selama melakukan kejahatan belum mencapai usia 15 tahun. Menurut hukum Maroko, seorang anak di bawah usia 12 tahun tidak memiliki tanggung jawab pidana dan usia maksimum anak adalah 18 tahun. Di Kanada, akhir masa kanak-kanak adalah 19 tahun.
Dalam sistem hukum Amerika Selatan, anak-anak di bawah usia 7 tahun tidak bertanggung jawab dan anak-anak usia 7 hingga 14 tahun tidak memiliki pertanggungjawaban pidana kecuali jaksa dapat membuktikan bahwa anak pada usia ini memiliki kekuatan untuk mendiagnosis dengan benar dari kesalahan dan kemampuan untuk melakukan tindakan sesuai dengan pengetahuannya serta dia bisa dituntut. Di Swiss, sesuai dengan pasal 64 UUD negara, sidang anak-anak dan pemuda antara usia 7 dan 18 telah diserahkan kepada otoritas yang berwenang dari setiap bagian dari negara itu.
Dalam sistem hukum Inggris, anak-anak dibagi menjadi tiga kategori: kategori pertama, anak-anak yang usianya di bawah dari sepuluh tahun sesuai dengan hukum anak-anak dan remaja yang disetujui tahun 1933, dimana bagian 16 UU 1936 yang telah diperbaiki menjelaskan bahwa ia tidak dapat dipidana bagaimanapun juga. Kategori kedua, anak berusia antara 10 dan 14 tahun. Kelompok usia ini hingga tahun 1988 mereka memiliki tanggung jawab ketika jaksa selain dapat membuktikan unsur materi dan kejiwaan bahwa anak yang melakukan kejahatan itu punya niat melakukannya, yakni ia mengetahui apa yang dilakukannya buruk Tapi pada 1988 dengan diratifikasinya UU kejahatan dan kekacauan, asumsi tersebut dibatalkan. Sementara kategori ketiga, anak antara usia 14 dan 18 tahun yang mirip dengan orang dewasa dalam tanggung jawab pidana. Tentu saja, bagaimana menangani kelompok ini berbeda dan lebih besar penekanan pada mengoreksi dan pelatihan.
Namun, tampaknya ada konsensus bahwa akhir masa kanak-kanak harus sesuai usia dan penggunaan tanda-tanda seperti pertumbuhan rasional dan sosial sangat sulit dan merupakan masalah tanggung jawab pidana.
Hak Anak Dalam Islam (1)
Kumpulan artikel Hak Anak Dalam Islam akan mengetengahkan pembahasan tentang hak anak menurut agama Islam. Selain itu juga akan melakukan komparasi dengan dokumen-dokumen internasional seperti Konvensi Hak anak; kesamaan dan perbedaan hak anak dalam Islam dan sistem internasional.
Anak-anak merupakan kelompok manusia paling rentan, begitu juga yang pertama terpapar langsung tekanan dan masalah yang berasal dari kehidupan orang tua dan mereka harus menanggungnya. Jutaan anak-anak di seluruh dunia berada dalam masa-masa sulit karena tidak memiliki orang tua, pengungsian akibat perang dan bencana alam, nutrisi yang tidak tepat, terjangkit berbagai penyakit, kecanduan orangtua dan masalah akibat perceraian atau berada dalam cengkeraman orang jahat dengan segala bentuk penyalahgunaan seperti dijadikan pengedar narkotika, menjual diri dan melakukan kerja paksa. Dengan demikian, hak-hak mereka dilanggar dengan brutal.
Tentu saja, pelanggaran hak-hak anak berbeda di berbagai belahan dunia. Di negara-negara berkembang, anak-anak lebih mungkin untuk menderita kemiskinan dan konsekuensinya, seperti kekurangan gizi, kurangnya fasilitas kesehatan, medis dan pendidikan, tetapi di negara-negara maju, masalah moral dan kelemahan institusi keluarga mempengaruhi anak-anak.
Masa kanak-kanak sangat penting dalam perkembangan dan pendidikan anak-anak. Pada kenyataannya, fondasi untuk perkembangan fisik, mental, emosional dan sosial anak-anak terbentuk di tahun-tahun ini. Oleh karena itu, perlu untuk memperhatikan periode ini dengan menetapkan aturan yang tepat untuk anak-anak dan berusaha meningkatkan kehidupan mereka. Anak-anak dalam usia ini sangat rentan dan membutuhkan perawatan serta dukungan orang tua.
Kerentanan anak-anak mengharuskan ditetapkannya undang-undang yang tepat dan dukungan yang diperlukan guna memastikan pertumbuhan dan kesehatan tubuh dan jiwa anak-anak. Pada hakikatnya, perlunya undang-undang khusus untuk anak-anak berasal dari prinsip psikologi bahwa anak-anak tidak hanya berbeda dalam hal kuantitas tetapi juga dalam hal kualitas dengan orang dewasa dan memiliki keinginan, kebutuhan dan kekhasan mereka sendiri.
Jadi, dari sudut pandang hukum, mereka juga membutuhkan aturan khusus yang berbeda dari orang dewasa. Memahami pentingnya hal ini, agama Islam memiliki doktrin pedagogis yang sangat progresif dan berharga terkait hak-hak anak yang akan diperkenalkan dan ditinjau dalam rangkaian program ini. Sebelum memasuki topik ini, penting untuk memeriksa konsep, latar belakang dan dasar-dasar hak-hak anak.
Kata anak dan remaja adalah salah satu kata kunci yang perlu dijelaskan. Tentunya, kita harus memiliki batasan antara definisi "anak" dan "remaja". Dalam konteks ini, kami memeriksa istilah "baligh" dan "pertumbuhan," yang merupakan akhir dari masa kanak-kanak dan memasuki masa orang dewasa.
Kami pertama kali memeriksa konsep anak-anak dalam dokumen internasional. Salah satu instrumen internasional yang paling penting di bidang hak asasi manusia untuk anak-anak adalah Konvensi 1989 tentang Hak-Hak Anak, dimana definisi seorang anak disediakan. Pasal 1 Konvensi menetapkan, menurut konvensi ini, yang disebut anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Sesuai dengan undang-undang yang dapat diterapkan soal anak masalah usia baligh tidak banyak mendapat perhatian.
Ada beberapa poin tentang pokok bahasan dari Konvensi Hak Anak; poin pertama adalah bahwa definisi itu hanya menjelaskan akhir masa kanak-kanak dan tidak dibahas kapan mulainya. Tidak dijelaskannya masalah ini memberikan dua makna yang berbeda; satu, kita katakan bahwa dimulainya masa kanak-kanak sejak ia lahir dan ini sesuatu yang jelas tidak membutuhkan penjelasan.
Sementara makna lainnya perlu dicatat bahwa, pada saat penyusunan konvensi, ada diskusi tentang awal masa kanak-kanak. Dalam proposal Polandia disebutkan, awal masa kanak-kanak sebagai manusia adalah saat lahir. Menurut sebagian pakar, mungkin motivasi di balik gagasan teori ini adalah untuk memungkinkan aborsi di Eropa Timur dan dengan ungkapan itu, mereka tidak ingin menentukan awal masa kanak-kanak dari pra-kelahiran, agar masalah aborsi tidak dipertahankan.
Sebaliknya, Irlandia dan Vatikan serta negara-negara Amerika Latin percaya bahwa dimulainya masa anak dari saat pembuahan dan menetap di dalam rahim. Masalah ini juga dikaji dan bisa dieksplorasi dalam hukum Islam. Tampaknya menjadi awal seorang anak sejak masa pembuahan. Amerika Serikat memulai periode masa kanak-kanak dari saat lahir dan dapat bertahan hidup setelahnya.
Ketidaksepakatan ini menyebabkan tahap akhir pengesahan konvensi anak ini dilakukan di Majelis Umum PBB dan pada pasal 1 hanya menyebut akhir masa kanak-kanak dan tidak menjelaskan kapan dimulainya masa kanak-kanak. Tampaknya untuk mengetahuinya harus dicari dalam undang-undang dalam negeri setiap negara. Tentu saja, orang mungkin berpendapat bahwa sampai anak itu lahir, istilah anak tidak dapat dirujuk kepadanya, tetapi ketika berbicara tentang anak, yaitu, manusia yang menjejakkan kakinya ke dunia, bukan janin yang tidak jelas apakah akan lahir dengan selamat atau tidak.
Masyarakat internasional tampaknya telah sedikit berubah dalam hal ini dibandingkan dengan masa lalu. Karena di pendahuluan Deklarasi Hak Anak yang diratifikasi tahun 1959 disebutkan, "Karena anak secara fisik dan intelektual membutuhkan dukungan dan perhatian khusus, terutama perlindungan hukum, terkait sebelum dan sesudah kelahiran..." Tetap saja Konvensi Hak Anak tidak menyinggung masalah ini.
Hal lain dalam pasal 1 Konvensi Hak Anak adalah bahwa "kecuali hukum tentang anak, usia baligh atau pubertas kurang diperhatikan." Implikasinya adalah bahwa Konvensi, selain menetapkan akhir usia masa kanak-kanak, juga memperhatikan bahwa akhir dari masa kanak-kank di sebagian undang-undang dalam negeri suatu negara bisa jadi kurang dari 18 tahun. Artinya, Konvensi juga mengakui akhir masa kanak-kanak bisa di bawah 18 tahun.
Selain itu, Konvensi tidak membedakan antara pubertas dan pertumbuhan dan tampaknya menilai usia pubertas dan usia pertumbuhan sebagai satu hal yang sama. Artinya, ketika seorang anak mencapai usia 18, kualifikasinya memberinya semua haknya dan secara umum, ia dapat bertindak secara mandiri. Tentu saja, dapat dikatakan bahwa hak-hak beberapa negara, terutama negara-negara non-Islam, serta prinsip-prinsip Konvensi, didasarkan pada konsep "pertumbuhan," dan mereka tidak memiliki konsep yang disebut baligh untuk akhir masa kanak-kanak.
Definisi anak juga terlihat dalam dokumen lain. Pasal 5 dan 6 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang diadopsi pada tahun 1966 menetapkan bahwa "hukuman mati untuk kejahatan yang dilakukan oleh orang di bawah usia delapan belas tahun tidak akan dikeluarkan, begitu juga dengan wanita hamil."
Dalam dokumen internasional lainnya juga menjelaskan akhir masa kanak-kanak. Sebagai contoh, pasal 1 dari Tambahan Hukum Perbudakan dan Penjualan Budak Jenewa tahun 1962 dan pasal 2 dari Konvensi Hak Anak dan, menurut Organisasi Kesehatan Dunia, istilah anak mengacu pada orang yang berusia kurang dari 18 tahun. Namun, dokumen internasional menunjukkan bahwa melewati masa kecil dan memasuki usia dewasa dan selanjutnya segala tanggung jawab sosial dan individu telah ditetapkan pada usia 18 tahun dan usia 18 tahun menjadi usia pertumbuhan.
Nabi Muhammad Saw Dalam Pandangan Orientalis (4)
Dalam artikel kali ini, kita melihat karya-karya seorang orientalis Perancis yang telah memimpin jalan evolusinya tentang Orientalisme dari penyimpangan menuju kebenaran.
Kami mengatakan bahwa tentang kepribadian ilahi dan berpengaruh Nabi Muhammad Saw pada masyarakat manusia, karya-karya berharga telah disediakan oleh para penilit, yang masing-masingnya mengagumkan dan kontemplatif. Pada awal abad kedelapan belas selama masa Renaisans, beberapa orientalis mempromosikan studi dan pembelajaran bahasa Arab di kalangan mahasiswa dan cendekiawan Barat untuk lebih memahami arsitek hebat sejarah ini dan pendidik kemanusiaan. Meskipun langkah-langkah ini tidak bisa sepenuhnya menghilangkan prasangka yang tertanam dalam benak orang Eropa, tetapi dapat menggantikan pemahaman global dan investigasi lama dari prasangka kering yang lama dan membuka jalan bagi obyektif dan keadilan.
François Marie Aroue, yang dikenal sebagai Voltaire, dianggap sebagai orang terhebat yang dikenal pada abad kedelapan belas atau masa Renaisans. Dia adalah penulis naskah drama, penulis sastra dan sejarawan terkenal di zamannya.
Voltaire
Voltaire melewati masa-masa yang berbeda dalam kehidupannya yang naik turun. Pada masa awal masa muda Voltaire, dia adalah seorang tawanan dan korban dari mitos anti-Islam dari para pendeta dan dan misionaris serta tahu apa-apa tentang Islam selain dari apa yang dia dengar atau baca. Selama periode inilah dia, di bawah pengaruh tulisan-tulisan Kristen yang bias, melakukan pertunjukan panggung yang menghina berjudul Le Fanatisme ou Mahomet le Prophete (1739) yang bahkan berujung pada kemarahan Paus dengan berbagai dalil yang dimilikinya. Dalam drama ini, Voltaire dengan kejam menggambarkan seluruh kepribadian Nabi Muhammad Saw dalam pikiran orang Eropa abad kedelapan belas dengan bentuk paling buruk.
Periode kedua adalah periode ketika, setelah upaya berulang kali, ia menjadi sadar akan beberapa fakta Islam dan Nabi Saw dan tidak lagi menganggap Nabi Muhammad Saw layak dihina dan disindir, melainkan mulai melihat seluruh sejarah Islam dengan penuh kekaguman. Pada saat ini, tentu saja, umat Islam, seperti para pengikut agama lain, dianggap memiliki ilusi dan takhayul yang tidak didasarkan pada agama mereka. Tapi tiba-tiba pemandangan berubah.
Voltaire selalu berbicara tentang keadilan, toleransi agama dan politik, dan reformasi sosial. Keyakinan Voltaire pada kebebasan berekspresi, menghindari prasangka dan orisinalitas akal segera membuatnya berselisih dengan gereja, pemerintah despotik di Perancis. Setelah mitos Kristen tentang Islam dan Nabi, Voltaire menerbitkan kritiknya terhadap agama Kristen. Sejak saat itu, nadanya tentang Islam berubah dan ia mulai memuji Islam dan membela kepercayaan umat Islam. Voltaire memuji Islam dan Nabi dalam karya-karya seperti "Makam Takhayul" dan "Syariah Pria Mulia." Pujian ini sampai sejauh epik, dan dalam tulisan-tulisan lain seperti "Akhirnya Anda harus pergi", Islam jelas lebih unggul dari semua agama di bumi.
Voltaire
Voltaire bekerja selama bertahun-tahun untuk menemukan kebenaran agama dan sangat menderita dengan cara ini. Dia membaca buku dan melakukan banyak pencarian. Dia menghubungi para pengikut berbagai agama dan meminta mereka yang berada di tengah-tengah mereka untuk membantu mereka akhirnya memulai jalan yang sangat dekat dengan Islam. Voltaire percaya bahwa Tuhan ada karena alasan rasional. Dia mengatakan bahwa sama seperti jam membutuhkan pembuat arloji, dunia juga membutuhkan pencipta. Voltaire juga dikutip mengatakan, "Hanya mengamati langit di atas kepala saya dan bintang-bintang di malam hari sudah cukup bagi saya untuk mengetahui bahwa ada Tuhan."
Tahun 1763 adalah titik balik dalam sejarah pemikiran Voltaire. Tahun ini, ketika sebuah citra baru tentang Nabi Muhammad dan para pengikutnya akhirnya muncul di benaknya, penilaiannya tentang Nabi Muhammad Saw yang selalu dimusuhinya akhirnya berubah, dan setelah 50 tahun kehidupan sastra dan 40 tahun studi sejarah dan agama mengungkapkan kebenaran tentang Nabi, dia berkata, "Muhammad tentu saja seorang pria yang hebat, dan orang-orang hebat dibesarkan dalam karunia-Nya. Dia adalah pembuat hukum yang bijak, kosmos yang perkasa, penguasa keadilan dan nabi yang saleh dan menciptakan revolusi terbesar di dunia."
Voltaire di Makam Takhayul percaya bahwa semua agama di bumi dimakamkan di sana, hanya satu sosok hidup yang terungkap dan itu adalah wajah Muhammad. Dia bertekad untuk memilih agama selain Kristen, jadi setelah memeriksa setiap agama, dia sampai pada agama Islam dan menyatakan, "Agama yang dibawa Muhammad jelas lebih unggul dari agama Kristen. Dalam agamanya mereka tidak pernah mengadopsi seorang Yahudi menjadi Tuhan dan tidak menganggap seorang wanita Yahudi sebagai ibu Tuhan dan tidak membenci dan mendengki orang Yahudi lainnya. Dalam agamanya mereka tidak pernah terjebak dalam kegilaan orang-orang Kristen dan tidak menganggap satu Tuhan sebagai tiga tuhan dan tiga tuhan sebagai satu Tuhan ... Iman kepada Satu Tuhan adalah satu-satunya prinsip agung agama Muhammad.” (Clayton Voltaire, vol 26, hlm. 292)
Pada 1776, untuk mengenang drama anti-Islam pertamanya Fanatism, Voltaire mengucapkan kata-kata terakhirnya, "Saya melakukan yang sangat buruk untuk Muhammad. Pada diri Muhammad ada sesuatu yang menarik dan sangat diterima serta menyenangkan. Dia memaksa manusia untuk tertarik kepadanya dan menghargai, sekalipun ia berdiri sendiri dalam pertempuran ini, sendirian di depan semua orang penyembah berhala yang menentangnya dan berusaha menghancurkan pikirannya, dan mengajak manusia untuk menyembah Tuhan yang Esa. Satu-satunya panggilan. Dia mengalami penyiksaan dan penganiayaan selama bertahun-tahun di jalan mengajak manusia kepada Tuhan."
Voltaire selalu bertanya-tanya apa rahasia Islam itu dan bagaimana pengikut Muhammad menikmati manfaat peradaban dan kemajuan ilmu pengetahuan? Voltaire masuk jauh ke Islam untuk mendapatkan jawaban atas pertanyaannya dan mengenali Muhammad dengan cara yang tidak ada hubungannya dengan drama Muhammad. Dia menyadari dalam perkembangan batinnya bahwa, bertentangan dengan tuduhan para misionaris dan pendeta, agama Muhammad bukan saja dibuat oleh setan dan jauh dari parameter rasional, tetapi sangat dekat dengan agama Kristen dan secara historis lebih berkembang dan sempurna. Dalam ajakannya, Muhammad menyampaikan konsep ketuhanan yang bebas dari Trinitas Kristen dan jauh lebih kuat dan lebih tinggi secara teologis.
Penilaian terakhir Voltaire tentang Islam dinyatakan pada 1772. Dia berkata:
Agama Muhammad adalah agama kemanusiaan yang rasional, serius, murni dan penuh kasih:
- Rasional, karena dia tidak pernah terjebak dalam kegilaan syirik dan tidak mengaitkan dirinya dengan Tuhan seperti yang dia lakukan dan mendasarkan prinsip-prinsipnya pada rahasia yang bertentangan dan jauh dari akal.
- Serius, karena ia melarang perjudian, anggur, dan peralatan yang melalaikan dan sebaliknya menawarkan lima shalat dalam sehari.
- Suci, karena jumlah tidak terbatas istri pada penguasa Asia dibatasi menjadi hanya empat istri.
- Pecinta kemanusiaan, karena memberi zakat dan membantu orang lain lebih wajib daripada perjalanan haji, ini semua adalah tanda-tanda kebenaran Islam.
Pada tahun-tahun terakhir hidupnya, Voltaire mengabdikan dirinya untuk membela Islam dan Nabi Ilahi terakhir, di mana ia menulis sebagai tanggapan atas kritiknya, "Muhammad yang kucintai telah membuatku begitu sibuk dengan kesempatan untuk menulis surat."
Nabi Muhammad Saw Dalam Pandangan Orientalis (3)
Ketika Islam berkembang dan popularitasnya tumbuh, orang menjadi lebih bersemangat tentang pesan dan nilainya.
Nabi Muhammad bin Abdullah Saw dikenal oleh orang-orang Quraisy dan yang paling berwibawa di antara mereka, catatan briliannya terbuka bagi semua kalangan dan sebelum diutus sebagai Nabi selama 40 tahun, beliau dikenal oleh seluruh kota sebagai orang yang berakhlak mulia. Hidupnya tanpa sifat kemunafikan dan keburukan dan ia dianggap jujur dan dapat dipercaya oleh orang lain. Nabi Muhammad Saw dipilih oleh Allah sebagai nabi dan pemimpin tertinggi umat di atas gunung Hira dan menjadi akhir dari para nabi ilahi. Dengan upaya Nabi Saw, hampir semua Semenanjung Arab memeluk Islam pada masa hidupnya. Pada periode selanjutnya, penyebaran Islam berlanjut dan secara bertahap menjadi Islam agama universal.
Kepribadian Nabi Muhammad sedemikian rupa sehingga ketika dia mengumumkan risalahnya, kaum musyrik tidak menyangkal pribadinya tetapi menyangkal ayat-ayatnya. Ini juga dinyatakan dalam al-Quran, "Mereka sebenarnya bukan mendustakan kamu, akan tetapi orang-orang yang zalim itu mengingkari ayat-ayat Allah." (QS. Al-An'am: 33)
Rasulullah Saw adalah koleksi lengkap semua nabi dan wali, versi sempurna dari semua kebajikan yang ada dalam silsilah para nabi dan otoritas ilahi dalam sejarah.
Al-Quran menunjukkan bahwa meskipun nikmat kenabian sesuai dengan kehendak ilahi dan ditugaskan kepada sekelompok orang terpilih, tetapi ini tidak berarti bahwa para nabi berada pada tingkat kebesaran yang sama, Nabi Muhammad Saw memiliki keutamaan khusus, dimana itu tidak dimiliki oleh seorang nabi pun dan itu didedikasikan untuk Nabi Muhammad Saw, sehingga al-Quran bersumpah kepadanya dalam sebuah ayat untuk menunjukkan status tinggi Nabi Muhammad. (QS. Al-Hijr: 72)
Al-Quran secara transparan menyebutkan keunggulan Nabi Muhammad, "Rasul-rasul itu Kami lebihkan sebagian (dari) mereka atas sebagian yang lain..." (QS. Al-Baqarah: 253)
Ketika Islam berkembang dan popularitasnya tumbuh, cinta dan benci juga menjadi lebih besar kepada pembawa risalahnya. Banyak yang ingin mengenali penyeru tauhid dan persaudaraan ini dan mengenal cita-citanya, sementara sebagian orang berusaha menghancurkan citra kepribadian yang bersinar ini. Para Orientalis adalah di antara mereka yang mengatakan bahwa mereka bias atau tidak adil dalam memperkenalkan Nabi.
Minou Reeves dalam buku "Muhammad di Eropa", meneliti pandangan para orientalis dan evolusinya di periode Renaisans. Ia menulis, "Karena karya-karya yang ditulis untuk membela Nabi, seperti karya-karya "George Sale" bisa berbahaya bagi para penulisnya. Mereka biasanya mendistribusikan konten mereka dalam bentuk naskah tanpa menyebutkan nama. Beberapa edisi ini tersedia di British Library dan hari ini, dengan sedikit pengecualian, penulisnya dapat diidentifikasi dan diidentifikasi. Yang paling kuno adalah "deskripsi kemunculan dan penyebaran muhammadanisme dan bukti kebenaran muhammadanisme dan agamanya terhadap tuduhan dan fitnah orang Kristen".
Charles Herbney, seorang karyawan kantor Paus, menemukan naskah manuskrip itu dan menghubungkannya dengan Henry Stubb (lahir tahun 1631). Stubb adalah pustakawan kedua dari Perpustakaan Badelian di Universitas Oxford. Ia dipecat karena menulis buku tentang Islam. Dalam karya ini, Stubb menggambarkan Muhammad sebagai legislator terbesar dan paling bijaksana yang pernah hidup.
Ia mengutuk "Humphrey Perido" penulis Inggris karena salah menggambarkan penggambaran yang tidak baik tentang Muhammad Saw dan menyimpangkan kepribadiannya seraya menekankan, "Hukum dan perintah Islam sama sekali tidak berlebih-lebihan ekses seksual, dan pernikahan dalam Islam sangat diatur."
Bersamaan dengan pernyataan Henry Stubb, ada makalah yang tidak disebutkan nama penulisnya telah diterbitkan dengan judul "Refleksi tentang Muhammadanisme dan Perilaku Muhammad". Ia menulis, "Saya bermaksud membebaskan Muhammad dan agamanya dari beberapa kebohongan yang telah dituduhkan dan dengan kemampuan terbaikku, aku berusaha untuk menjelaskan kepada mereka hal yang lebih bisa diterima ketimbang apa yang sejauh ini ditunjukkan Barat." Penulis ini selain menekankan bahwa sikap fanatis keras terhadap Muhammad Saw berasal dari kebodongan atau dari sifat yang lebih buruk seraya menulis, "Banyak pendeta Inggris telah menjadi terpolusi dengan prasangka buruk tanpa dasar terhadap Muhammad."
Ada contoh-contoh lain dari penulis dan orientalis yang, dengan pengecualian prasangka abad pertengahan, memiliki pandangan moderat tentang Muhammad Saw dan Islam. Salah satunya adalah Henry Bowling Burke. Ia termasuk negarawan Inggris di paruh pertama abad ke-18 negarawan Inggris. Dalam sebuah risalah, ia berbicara tentang distorsi agama Islam dan menulis, "Tuduhan yang mana tentang penyembahan berhala atau takhayul yang belum disampaikan kepada Muhammadisme atau yang kemudian dilebarkan tentang itu?" Ia tahu bahwa sebagian besar kebohongan ini dari mereka yang kembali dari perang suci.
Henry Bowling menulis, "Sepanjang sejarah, orang-orang Kristen dan Muslim selalu berurusan dengan kekerasan dan kebrutalan tertentu, di mana kita tidak punya pilihan selain menyalahkan diri kita sendiri karena menjadi agresor. Karena mereka sudah ada sejak lama mempersiapkan hal ini, sehingga mereka berkompromi besar untuk menghormati pengkhotbah surgawi agama Kristen kita. Namun, kami telah benar-benar menghina dan keterlaluan terhadap mereka dan Nabi mereka, dan kami bahkan belum memberi mereka satu pun konsesi. Gereja-gereja Timur didukung oleh Muslim dan diizinkan untuk mempraktikkan agama mereka, tetapi di Eropa ... mereka bahkan lebih memilih kematian daripada dukungan mereka terhadap Muslim dan kebebasan mereka untuk beribadah secara bebas. Kami telah menganiaya Muhammad."
Orientalis Perancis Kenneth Dublin Villas adalah salah satu dari mereka yang meninggalkan banyak karya dan dalam karya terbarunya, "The Life of Mohammed," ia membela kepribadian Nabi Saw sedemikian rupa sehingga memantik sensitivitas banyak orang Kristen. Ia memuliakan Islam dengan menunjukkan bahwa Islam adalah agama fitrah manusia, sederhana dan dapat diamati secara logis. Ia menyebut Muhammad sebagai seorang legislator yang tercerahkan dan bijaksana yang ketulusan dan kemurniannya dimanifestasikan dalam kesederhanaan dan keterbukaan agamanya.
Bollen Wiley percaya bahwa ada dua pandangan yang salah dalam agama Kristen; Pertama, bahwa agama Muhammad ditolak atas dasar akal sehat Eropa, padahal tidak ada sistem lebih rasional dan logis dan lebih dapat diterima daripada agamanya. Kedua, mereka menggambarkan Muhammad sebagai orang yang tidak beradab. Kent Brain bersikeras bahwa Muhammad bukan tidak sopan atau beradab, tetapi seorang yang bagus dalam membandingkan dan merakyat serta dan memiliki semua kebajikan, seperti tegar, keberanian, dan wawasan yang dimiliki para tokoh dalam keadaan yang sama.
Kehidupan Mohammad Saw yang diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris oleh orang yang tidak dikenal pada tahun 1731, telah ditulis dengan cermat karena latar belakang sejarahnya telah dipinjam dari sumber-sumber Islam. Sebagai seorang teolog natural, Kent percaya bahwa isolasi dan kesunyian di padang pasir melindungi orang-orang Arab dari takhayul yang biasa di antara orang-orang lain di dunia dan memelihara perasaan bawaan akan Allah yang sejati di antara mereka."
Bollen Wiley membela hukum dan tradisi umat Islam dan menghadirkannya sebagai hukum dan kebiasaan yang rasional dan dapat dipahami yang dibawa Muhammad. Terlepas dari tekanan besar propaganda terhadap Nabi Saw di masyarakat Barat, ia menulis secara eksplisit, "Muhammad Saw adalah seorang legislator yang hebat dan bijak yang membawa agama suci ke dunia. Allah yang mengetahui segalanya, mengirimnya untuk mengusir orang-orang Kristen yang salah arah, menghancurkan berhala, membujuk para penyembah matahari, dan menyebarkan teologi dari tembok Cina ke pantai Spanyol."
Nabi Muhammad Saw Dalam Pandangan Orientalis (2)
Kaum orientalis melakukan riset untuk mencari tahu tentang Nabi Islam yang agung dan agamanya, dimana penelitian ini jauh dari kebenaran dan realita.
Para nabi diutus satu persatu di setiap hari dan masa, sehingga datang pamungkas mereka, Nabi Muhammad Saw di dunia yang penuh kebodohan di Jazirah Arab bak bintang yang bersinar. Nabi terakhir telah mengisi dunia dengan cahaya tauhid sampai sekarang dan setelah 14 abad dari kemunculan agama langit Muhammad Saw, suara global agama ini terdengar dari timur hingga barat dunia.
Ada yang bertanya, "Wahai Rasulullah! Apakah teks agama?"
Rasulullah Saw menjawab, "Agama adalah akhlak."
Nabi Muhammad Saw berhasil mengumpulkan para kabilah Arab di bawah satu bendera agama, al-Quran dan kiblat yang satu dengan akhlaknya. Nabi Saw menjadikan parameter kebajikan dengan takwa dan sabar. Dengan jelas dan tegas beliau membatalkan diskriminasi, rasis, etnik dan kabilah.
Al-Quran dalam memperkenalkan Rasulullah Saw mengatakan, "Hai Nabi, sesungguhnya Kami mengutusmu untuk jadi saksi, dan pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan, dan untuk jadi penyeru kepada Agama Allah dengan izin-Nya dan untuk jadi cahaya yang menerangi." (QS. Al-Ahzab: 45-46)
Sampai abad kedelapan belas, para orientalis melakukan penelitian untuk mengidentifikasi Nabi Muhammad Saw dan agama yang dibawanya, dimana penelitian ini jauh dari kebenaran dan realita. Pada abad kedelapan belas, serangan terhadap Islam dan Nabi Muhammad terus berlanjut, dengan satu-satunya perbedaan dengan sebelumnya adalah bahwa para kritikus memusatkan semua perhatian mereka pada Nabi, bukan pada agama Islam. Pada saat yang sama, periode ini juga memiliki efek yang berbeda, karena terkadang mengulangi penghinaan di masa lalu.
Zaman Pencerahan (Renaissance) pada abad kedelapan belas didasarkan pada keyakinan bahwa alam dan dunia keduanya harus dirasionalkan. Immanuel Kant mengatakan, "Masa Rennaissance adalah manusia beranjak dan melewati ikatan etnis yang telah ia ciptakan untuk dirinya sendiri," Faktanya, para peneliti periode ini mencoba melakukan pekerjaan mereka berdasarkan rasio.
Oleh karenanya, di era ini, meskipun Islam masih dianggap sebagai analogi yang tidak benar di Eropa, tetapi sering dipuji sebagai fenomena yang menarik dan sensasional. Islam, yang pernah dianggap sebagai ancaman serius, kurang menarik perhatian orang Eropa dan Barat selama periode ini. Di Eropa, Islam dan Muhammad telah menjadi dasar dan sumber inspirasi sastra dan seni.
Tentu saja, tidak dapat dibayangkan di masa ini penggambaran tentang Nabi dan Islam dilakukan dengan keinginan baik atau tidak memihak, tetapi kali ini fokusnya adalah pada Nabi sendiri.
Dua karya besar Simon Ockley dan George Sale, dua orientalis Inggris termasuk dua langkah penting dalam pengkajian tentang Islam. Keduanya mengaku telah berusaha sepenuhnya tidak memihak dan tidak punya motif tertentu dalam perlakuan mereka terhadap Islam dan metode penilaian mereka tentang Muhammad. Bahkan, mereka dapat dikenal sebagai pembela pertama Nabi Muhammad Saw yang menulis tentangnya sesuai dengan semangat Rennaissance, tetapi bahkan mereka tidak sepenuhnya mampu menjauhkan diri dari prasangka asli mereka.
Simon Ockley dalam bukunya berjudul The History of the Saracen sangat memuji umat Islam yang berhasil menaklukkan daerah lain dan perilaku mereka dengan masyarakat. Ia menyinggung satu poin ini bahwa Arab memperlakukan masyarakat yang ditaklukkan dengan adil, obyektif dan menghormati, berbeda dengan para penakluk lainnya. Ia pada tahun 1717 M mempublikaskan ungkapan-ungkapan ringkas Imam Ali as dengan judul Sentences of Ali dan memuji keilmuan dan kebijakan Imam Ali as.
"Sedikit pengetahuan yang dimiliki oleh kita orang Eropa, semuanya berasal dari Timur. Mereka yang mentransfer pengetahuan ini pertama kali ke Yunani dan Romawi mengambil sahamnya dari mereka. Setelah barbarisme dan kekejaman menyebar ke seluruh dunia Barat, umat Islam dengan melakukan penaklukan kembali menyebarkan pengetahuan itu ke Eropa dan kami berutang semuanya kepada Muhammad," tulis Ockley.
George Sale dalam karyanya yang merupakan terjemah al-Quran menulis pengantar tentang kehidupan Nabi Muhammad Saw dan keyakinan Islam. Karyanya memicu protes terhadapnya sampai ia dituduh sebagai setengah Muslim dan menjadi target pidato kebencian. Namun Sale dengan pernyataan yang lugas dan efektif dalam membela dirinya dalam pendahuluan itu menulis:
"Berbicara tentang Muhammad dan al-Quran, saya tidak membiarkan diri saya menggunakan ungkapan menghina, memalukan dan terlepas dari etika... Sebailknya, saya mengharuskan diri saya untuk memperlakukan Nabi Muhammad dan al-Quran dengan etika dan kesopanan yang sama." Ia percaya bahwa Nabi Muhammad Saw mengajak orang-orang Arab dari penyembahan berhala untuk menyembah Tuhan Yang Esa dan berusaha untuk menghapus distorsi yang dilakukan oleh orang lain dalam Tauhid. Ia menulis, "Rencana dan gambaran pertamanya (Nabi) yang mengajak orang-orang Arab yang menyembah berhala menuju pengetahuan tentang Allah yang hakiki, jelas merupakan rencana yang mulia dan sangat dipuji. Di sinilah saya tidak dapat mengkonfirmasi klaim almarhum penulis (Prido) bahwa Muhamad telah melakukan kesalahan ketika ia memaksa orang-orang dari penyembahan berhala menjadi monoteisme."
Pada abad ke-18, gagasan tentang kepahlawanan sangat berpengaruh, dan Nabi Muhammad menjadi pahlawan dari penyair Jerman yang terkenal, Goethe. Johann Wolfgang von Goethe, seorang penyair berbahasa Jerman adalah salah satu penyair dan genius abad ke-18 yang paling tertarik pada Islam dan Nabi Muhammad. Terlepas dari keterbatasan sumber-sumber rujukan Islam yang tersedia, ia menyajikan gambaran yang indah dan abadi dari berkah spiritual Nabi Muhammad Saw dalam karya dramanya Faust.
Dalam bagian dari puisi Mahomets Gesang (Dendang Nabi Muhammad), Goethe menyamakan Nabi Muhammad dengan sungai yang tak terbatas yang telah membawa banyak aliran sungai bersamanya dan selalu menambah keagungannya dan membawa manusia ke rumah abadi bersamanya. Sepotong puisi ini diucapkan dalam bahasa kerabat terdekat Nabi, Imam Ali as dan Sayidah Fathimah as, di mana Goethe menggambarkan dan membandingkan semua tahap dari dakwah Nabi Saw dan bimbingannya di antara orang-orang. Ia dengan penuh semangat memilih Nabi Muhammad Saw sebagai sumber inspirasi untuk pembebasan dan melihat Nabi Muhammad datang dari sungai yang menyirami dataran.
Ghoethe di sebagian puisinya menulis:
Pandangi mata air
yang bersumber dari gunung
Betapa segar dan menyenangkan
Seperti mata bintang-bintang,
Saat mereka bersinar.
Benar-benar pemimpin dan penuntun
Semua mata air itu adalah saudaranya
Dia membawa bersamanya.
Dan di sana, jauh di bawah lembah
Di garis depan sungai ini ada bunga tumbuh
Dan sayuran menjadi hidup dari napasnya.
Sekarang sungai ini semakin besar setiap saat
Ke depan, aliran air
Silsilahnya akan membuatnya
Dan air telah mengangkat pemimpin itu di pundak mereka
Dan itu mengalahkan semua kerajaan
Dan memberikan namanya ke tanah
Dan di garis depan dia membangun kota.
... dan begitu pula saudara-saudara, harta karun, anak-anaknya.
Dia bergerak menuju Sang Pencipta.
Dan dalam banjir sukacita dan kebahagiaan
Menuju jantung sarangnya.
Goethe memuji Nabi Muhammad sebagai manusia yang luar biasa dan bukunya menyajikan al-Quran sebagai warisan abadi.
Abu Jakfar Muhammad bin Ya'qub bin Ishaq al-Kulaini al-Razi (2)
Abu Jakfar Muhammad bin Ya'qub bin Ishaq al-Kulaini al-Razi, lebih dikenal dengan Syeikh Kulaini, meninggalkan banyak karya berharga dan salah satu yang paling fenomenal adalah kitab al-Kafi yang ditulisnya selama 20 tahun.
Kitab al-Kafi adalah kitab pertama dari empat kitab hadis rujukan Syiah (Kutub Arba'ah). Ia tidak hanya tercatat sebagai mahakarya Syeikh Kulaini, tapi di tengah masyarakat Islam, tidak ada kitab yang lebih terpercaya dari al-Kafi di bidang hadis.
Syeikh Kulaini adalah ulama besar Syiah pada abad ketiga hijriyah dan ia mendapat kepercayaan dari kalangan Syiah dan Sunni. Ia tercatat sebagai ilmuwan Muslim pertama yang mendapat gelar Tsiqah al-Islam (kepercayaan Islam).
Cendekiawan Muslim ini lahir pada periode kepemimpinan Imam Hasan al-Askari as dan hidup sezaman dengan empat orang wakil khusus Imam Mahdi as. Namun karena gerak-gerik mereka dibatasi dan dipantau oleh penguasa, Syeikh Kulaini memikul tanggung jawab budaya dan ilmiah kaum Syiah dan secara leluasa dapat menyebarkan ajaran Syiah Imamiyah dan pengetahuan Ahlul Bait.
Setelah menempuh jenjang pendidikan dasar di bawah asuhan sang ayah dan pamannya sendiri, Syeikh Kulaini melanjutkan studinya di kota Rey, Qum, Kufah, dan kemudian hijrah ke kota Baghdad untuk memperdalam ilmunya di bidang agama.
Syeikh al-Kulaini.
Pada masa itu, ia menyaksikan banyak upaya yang dilakukan oleh berbagai sekte untuk mendistorsi ajaran Islam. Ulama besar ini membulatkan tekadnya untuk menjaga ajaran Ahlul Bait dari penyimpangan dan menghabiskan hidupnya untuk menyampaikan kebenaran kepada umat.
Muhammad bin Ya'qub al-Kulaini selain al-Kāfi, juga memiliki karya lain yang juga mendapat banyak perhatian dari kalangan ulama dan ilmuan. Di antara karya-karyanya adalah kitab al-Rijal, ar-Radd 'ala al-Qaramithah, Rasa'il al-Aimmah as, Ta'bir al-Ru'ya, dan kumpulan syair tentang keutamaan Ahlul Bait as.
Namun, kitab al-Kafi merupakan mahakarya al-Kulaini di mana sampai sekarang masih menjadi referensi para ulama hadis, faqih, dan mujtahid besar Syiah dalam menyimpulkan hukum-hukum agama.
Syeikh al-Kulaini dalam kitab al-Kafi telah mengumpulkan 16.000 hadis dari Rasulullah Saw dan Ahlul Bait. Kitab ini terdiri atas tiga bagian yaitu, Ushul al-Kafi, Furu', dan Raudhah.
Ushul al-Kafi memuat riwayat mengenai persoalan akidah dan akhlak yang terdiri dari delapan kitab. Syeikh al-Kulaini dengan sangat teliti dan rasional, menukil berbagai riwayat yang berbicara tentang pentingnya akal dalam mengenal makrifat.
Ia kemudian menukil riwayat yang berbicara tentang keutamaan menuntut ilmu dan akhlak dalam mencari ilmu serta pentingnya ilmu untuk memperkuat basis akidah. Syeikh Kulaini selanjutnya menjabarkan prinpsip-prinsip utama akidah yaitu tauhid dan makrifatullah.
Di kitab al-Hujjah, Syeikh Kulaini mengumpulkan hadis-hadis yang berbicara tentang kenabian dan imamah. Bagian lain dari Ushul al-Kafi membahas masalah akhlak dan pendidikan seperti tawadhu', kesabaran, qana'ah, perkara ghibah, keutamaan doa, keutamaan al-Quran, adab berinteraksi, dan lain-lain. Bab ini memuat pelajaran yang sangat menarik dan bisa dimanfaatkan untuk umum.
Kitab al-Kafi.
Furu' al-Kafi memuat riwayat-riwayat mengenai masalah fikih seperti shalat, zakat, puasa, haji, dan lain sebagainya. Mempelajari kitab Furu' al-Kafi membutuhkan keahlian khusus dan ia biasanya menjadi rujukan para ulama fiqih.
Bagian ketiga al-Kafi disebut Raudhah, yang memuat 597 hadis mengenai beragam tema seperti khutbah dan surat para imam maksum, nasihat, cerita-cerita, dan materi sejarah. Karena keragaman temanya, ia disebut Raudhah atau taman.
Syeikh Kulaini yang pernah merasakan era kepemimpinan Imam Hasan Askari dan empat wakil khusus Imam Mahdi as, memiliki kesempatan menukil riwayat dengan perantaraan yang lebih singkat. Sebagian dari riwayat al-Kafi bahkan dinukilnya melalui tiga perantara dan ini menjadi salah satu keistimewaan kitab tersebut.
Al-Kafi memilih kata yang singkat dan jelas dalam penulisan tema hadis sehingga kandungannya mudah ditangkap oleh pembaca. Penukilan hadis dan riwayat dilakukan tanpa intervensi penulis, adapun keterangan penulis tentang hadis benar-benar ditulis terpisah.
Syeikh Kulaini dalam kitabnya meletakkan urutan riwayat dari yang mudah dipahami dan jelas sampai kategori yang sulit dan rumit. Salah satu keistimewaan al-Kafi adalah al-Kulaini menukil silsilah perawi dari setiap hadis sampai kepada imam maksum as.
Syeikh al-Kulaini mengumpulkan riwayat al-Kafi berdasarkan kaidah tidak adanya pertentangan hadis dengan kandungan al-Quran. Kehati-hatian dan perhatiannya yang besar dalam menerima nukilan hadis membuat sebagian orang berpendapat akan kesahihan semua riwayat yang terdapat dalam kitab ini.
Sekelompok ulama Syiah meyakini keshahihan seluruh riwayat yang dimuat kitab al-Kafi, sekelompok lain percaya bahwa sebagian riwayat dalam kitab itu tergolong lemah.
Makam Syeikh Kulaini di Bab al-Kufah.
Syeikh al-Kulaini dalam mukaddimah kitab al-Kafi menulis bahwa sebuah riwayat dikategorikan shahih dan benar ketika ia sejalan dengan al-Quran. Mengenai kitab al-Kafi, Syeikh Mufid berkata, "Kitab ini adalah kitab terbaik Syiah yang memiliki fadhilah yang sangat besar. Para ulama kita memanfaatkan kitab ini melebihi kitab-kitab lain." Muhammad Taqi Majlisi menulis, "Kitab al-Kafi dari semua kitab Ushul adalah yang terlengkap dan terbaik yang disusun oleh mazhab Syiah Imamiyah."
Syeikh al-Kulaini meninggal dunia pada bulan Sya'ban tahun 328 H, bertepatan dengan awal dimulainya masa ghaibah panjang Imam Mahdi as di kota Baghdad pada usia 70 tahun. Ia dimakamkan di Bab al-Kufah, Irak yang terletak di bagian timur Sungai Tigris dan makamnya masih diramaikan oleh peziarah sampai hari ini.
Rasulullah Saw dalam sebuah hadis bersabda, "Luqman berpesan kepada putranya, 'Wahai anakku! Duduklah selalu di majelis para ulama dan dengarkalah kata-kata ahli hikmah dengan penuh perhatian. Dengan cahaya hikmah itu, Allah Swt akan menghidupkan hati yang mati sebagaimana Dia menghidupkan tanah yang mati (kering) dengan hujan lebat.'"
Pertemuan Rahbar dengan Pelantun Syair Islami
Pemilu Iran, Manifestasi Demokrasi Religius
Pada hari Jumat, 21 Februari 2020, bangsa Iran kembali menunjukkan komitmennya terhadap cita-cita Revolusi Islam dan memperlihatkan kepada para pengamat dan analis internasional mengenai implementasi demokrasi religius.
Pemilu Majelis Syura Islami ke-11 dan Dewan Ahli Kepemimpinan Iran ke-5 akan diadakan serentak besok tidak lama setelah bangsa Iran memperingati kemenangan Revolusi Islam ke-41 yang diikuti puluhan juta orang di seluruh penjuru negara ini.
Demokrasi religius adalah model yang terinspirasi oleh wacana Revolusi Islam yang menolak tirani monarki, sekaligus mengkritisi model pemerintahan yang berlaku di dunia dewasa ini, khususnya demokrasi liberal. Demokrasi religius menjadikan suara rakyat sebagai dasar dari pembentukan pemerintah, melalui pemilu untuk memilih kepala pemerintahan, dan mengawasi jalannya proses pemerintahan.
Sebagian pemikir Barat seperti Joseph Schumpeter menjelaskan kriteria untuk membedakan sistem demokratis dan non-demokratis, dengan menempatkan pelaksanaan pemilu untuk menentukan penguasa sebagai kriteria demokrasi dalam sistem politik. Namun dalam demokrasi religius, peran rakyat tidak terbatas pada partisipasi dalam pemilu, tetapi untuk semua bagian penyelenggaraan negara, termasuk di tingkat legislatif.
Berdasarkan UUD Republik Islam Iran, Majelis Syura Islami memiliki dua tugas utama yaitu membuat undang-undang mengenai berbagai masalah dan memantau implementasi undang-undang secara benar. Kedua tugas ini dengan baik menggambarkan posisi penting parlemen di Iran.
Pasal 63 UUD Iran menyatakan bahwa masa jabatan anggota Majelis Syura Islami adalah empat tahun, dan pemilu diadakan sebelum akhir periode sebelumnya berakhir, sehingga negara tidak akan pernah mengalami kekosongan anggota parlemen.
Selain itu, menurut Pasal 64, semua elemen bangsa termasuk minoritas agama seperti Kristen, Yahudi dan Zoroaster memiliki perwakilan di parlemen Iran. Berdasarkan aturan, agama minoritas akan memiliki setidaknya lima anggota parlemen, yang dipilih dari komunitas mereka.
Berdasarkan Pasal 69, kecuali dalam keadaan darurat yang membutuhkan keamanan negara, semua negosiasi yang dilakukan anggota Parlemen harus terbuka dan memberikan laporan lengkap yang akan diumumkan kepada publik melalui radio dan televisi serta surat kabar resmi. Selain itu, sesuai dengan Pasal 71 anggota parlemen Iran bisa menyusun aturan demi kepentingan publik nasional selama memnuhi syarat yang ditetapkan oleh konstitusi.
Majelis Permusyawaratan Islam juga memiliki hak untuk mengetahui dan menyelidiki semua urusan negara. Seluruh kesepakatan, perjanjian, konvensi, internasional harus disetujui oleh Majelis Syura Islami. Setiap anggota parlemen bertanggung jawab kepada bangsa dan negara dalam masalah dalam dan luar negeri. Oleh karena itu, anggota parlemen memiliki kebebasan untuk menyampaikan pandangannya sepanjang menyangkut masalah tugasnya dan tidak bisa diajukan ke pengadilan atau ditahan.
Wewenang lain dari Majelis Syura Islami adalah memberikan mosi percaya untuk jabatan menteri yang diajukan oleh presiden. Pasal 88 UUD Iran menyatakan setidaknya seperempat dari anggota Majelis Syura Islami bisa mengajukan hak interplasi kepada Presiden atau Menteri mengenai jabatannya. Selain itu, sesuai dengan pasal 89 UUD Iran, Majelis Syura Islami bisa mengajukan pemakzulan kabinet atau salah satu menteri dengan tanda tangan setidaknya sepuluh anggotanya.
Apabila setidaknya sepertiga dari anggota Majelis Syura Islam setuju, maka presiden sebagai kepala pemerintahan bisa diajukan untuk dimakzulkan. Selanjutnya presiden muncul dalam maksimal dalam waktu satu bulan untuk memberikan pembelaan dan menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan anggota Majelis Syura Islami. Presiden bisa dimakzulkan oleh Majelis Syura Islami dengan dukungan setidaknya dua pertiga anggotanya. Majelis Syura Islam mengajukan ketidaklayakan presiden dalam menjalankan tugasnya kepada Pemimpin Besar Revolusi Islam Iran sebagaimana dijelaskan dalam bab 10 pasal 110 UUD negara ini.
Majelis Syura Islam adalah salah satu saluran yang paling penting untuk merealisasikan hak-hak rakyat dalam Republik Islam dan salah satu instrumen demokrasi untuk mengkonsolidasikan dan memperdalam nilai-nilai demokrasi. Meskipun konstitusi telah menekankan independensi badan legislatif dari kemungkinan pelanggaran terhadap hak-hak rakyat, tetapi konstitusi juga telah membuat langkah-langkah untuk pencegahannya.
Pasal 90 UUD Iran mengatur pertanggungjawaban Majelis Syura Islami kepada rakyat dan menetapkan bahwa siapa pun yang memiliki keluhan tentang kinerja lembaga legislatif, eksekutif maupun yudikatif dapat mengajukan keluhannya secara tertulis kepada Majelis Syura Islami. Majelis Syura Islami berkewajiban untuk menyelidiki pengaduan-pengaduan rakyat tersebut, dan dalam waktu tertentu harus menyampaikan hasilnya kepada masyaraka
Partisipasi aktif rakyat Iran dalam berbagai pemilu selama lebih dari empat dekade, dan peran aktifnya dalam bentuk-bentuk lain seperti pawai peringatan hari Kemenangan Revolusi Iran atau hari 22 Bahman, juga prosesi duka dan pemakaman Syahid Qassem Soleimani menunjukkan tingginya dukungan rakyat terhadap perjuangan Revolusi Islam yang saat ini menghadapi tekanan dan sanksi global terutama Amerika Serikat.
Kini, rakyat Iran akan kembali membuktikan komitmennya terhadap cita-cita luhur Revolusi Islam dengan mendatangi kotak-kotak tempat pemungutan suara pada hari Jumat. Peristiwa ini akan kembali menunjukkan bahwa dasar-dasar legitimasi Republik Islam masih kuat, dan rakyat Iran akan terus mendukung Revolusi Islam meskipun menghadapi tekanan dari berbagai arah.



























